What Happened During: Kemenhub dan KAI tertibkan perlintasan sebidang demi keselamatan

Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang demi Keselamatan

What Happened During – Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) tengah mempercepat upaya penertiban perlintasan sebidang di seluruh jalur aktif, dengan tujuan meningkatkan keselamatan dalam perjalanan kereta api. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto, yang mengarahkan tindakan pembersihan perlintasan sebidang setelah kecelakaan yang terjadi antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan kereta rel listrik (KRL) di Bekasi Timur. “Sebagaimana arahan Presiden, kami akan fokus pada pembersihan di area perlintasan sebidang. Nanti, kami akan menentukan urutan prioritas,” tutur Menhub saat memberikan pernyataan di Jakarta, Kamis.

Langkah Penertiban untuk Meningkatkan Kualitas Infrastruktur

Menhub menyampaikan bahwa proses penertiban ini dilakukan secara ketat, dengan mengintegrasikan data lapangan serta melakukan inventarisasi terkait status kewenangan jalan, keberadaan penjaga, dan kondisi perlintasan sebidang lainnya. Upaya ini juga melibatkan kerja sama dengan berbagai instansi seperti pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, serta PT KAI. Peningkatan sarana dan prasarana keselamatan perlintasan jalan, Menhub menjelaskan, merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk meminimalkan risiko kecelakaan akibat adanya interaksi antara kendaraan bermotor dan kereta api di titik-titik rawan.

“Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup,” kata Menhub.

Menurut Menhub, selain penutupan perlintasan sebidang, ada beberapa metode yang diterapkan dalam penertiban tersebut. Contohnya adalah pembangunan jembatan raya overpass atau underpass, yang menggantikan perlintasan sebidang dengan jalur yang lebih aman. Selain itu, pemasangan palang pintu perlintasan menjadi salah satu tindakan yang dilakukan, baik secara manual maupun otomatis. Untuk perlintasan yang sudah dijaga, KAI juga menyediakan petugas pengawas dan peralatan pengamanan tambahan guna memastikan keberlangsungan operasional kereta api tetap optimal.

Kriteria Prioritas dalam Penertiban Perlintasan

Sebagai bagian dari rencana jangka pendek dan menengah, pemerintah telah menetapkan 10 titik prioritas untuk peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, serta 50 lokasi lainnya yang akan ditangani secara bertahap. Kriteria pemilihan titik-titik ini mencakup beberapa aspek penting, seperti kejadian kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan (near miss) yang berulang di suatu area, jumlah kendaraan yang melewati perlintasan berdasarkan jenis jalan (nasional, provinsi, kabupaten, dll), dan frekuensi perjalanan kereta api yang tinggi, baik di jalur tunggal maupun ganda. Faktor lingkungan juga menjadi perhatian utama, seperti kondisi perlintasan yang berada di tikungan tajam, lereng berbahaya, atau area dengan jarak pandang terganggu.

Dalam data yang dirilis Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub per 30 April 2026, terdapat total 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.903 perlintasan tidak memiliki penjaga. Menhub menegaskan bahwa perlintasan sebidang yang tidak terjaga merupakan ancaman besar terhadap keselamatan pengguna jalan, terutama bagi para masinis yang harus menghadapi situasi kritis saat melintas.

Penertiban perlintasan sebidang, Menhub menjelaskan, bukan hanya sekadar penutupan fisik, tetapi juga melibatkan penguatan infrastruktur seperti sensor yang mampu mendeteksi kedatangan kereta api dan mengaktifkan penutupan palang pintu secara otomatis. Hal ini memastikan bahwa proses penutupan perlintasan dilakukan tepat waktu, tanpa mengganggu kecepatan operasional kereta api. “Perlintasan yang dibangun secara resmi pasti memiliki standar keamanan yang sesuai, sementara perlintasan liar yang dibuat oleh masyarakat bisa menyebabkan gangguan terhadap visibilitas pengemudi,” ujarnya.

Peran Masyarakat dalam Memperkuat Keselamatan Transportasi

Menhub juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan sendiri tanpa mengajukan izin terlebih dahulu. Ia menekankan bahwa perlintasan sebidang yang dibangun secara tidak resmi dapat memicu risiko kecelakaan, karena tidak memiliki fasilitas pengamanan yang memadai. “Masyarakat perlu memahami bahwa perlintasan sebidang yang dibuat sendiri seringkali berada di area yang rentan terhadap kejadian tak terduga,” kata Menhub.

Beberapa langkah yang diambil oleh Kemenhub dan KAI mencakup pemantauan terhadap keberadaan perlintasan liar, serta pemberian edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengikuti aturan di area perlintasan. Menhub menambahkan bahwa penyediaan palang pintu dan sensor di perlintasan resmi adalah solusi efektif untuk mengurangi risiko tabrakan antara kendaraan dan kereta api. “Dengan langkah ini, kita berharap kecelakaan di perlintasan sebidang dapat diminimalkan secara signifikan,” imbuhnya.

Dalam upaya penertiban, Kemenhub dan KAI juga menggandeng pihak terkait untuk meninjau kondisi perlintasan sebidang secara berkala. Pemerintah daerah, misalnya, diberikan peran aktif dalam memastikan bahwa perlintasan di wilayahnya sesuai dengan standar keselamatan. Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan pihak-pihak lainnya akan memberikan bantuan teknis maupun dana untuk peningkatan infrastruktur. Menhub menyatakan bahwa kolaborasi ini penting untuk mencapai tujuan optimal dalam mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang.

Menhub juga memberikan contoh tentang bagaimana perlintasan resmi berbeda dari perlintasan liar. Di perlintasan yang sudah dijaga, selain palang pintu, ada sensor yang secara otomatis menutup jalur saat kereta api mendekat. “Ini membantu mencegah kesalahan pengemudi yang tidak terduga, seperti berjalan di saat kereta melintas,” jelas Menhub. Ia menambahkan bahwa keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat yang terlibat langsung dalam penggunaan jalan raya dan perlintasan kereta api.

Menurut data DJKA, perlintasan sebidang yang tidak terjaga berpotensi menyebabkan kecelakaan akibat tumpang tindih antara kendaraan bermotor dan kereta api. Dengan penertiban yang terus dilakukan, Menhub berharap kondisi ini bisa diperbaiki. “Kita perlu memastikan bahwa setiap perlintasan sebidang memiliki penjagaan yang memadai, baik secara manual maupun dengan teknologi,” tegas Menhub. Ia menekankan bahwa langkah ini tidak hanya mencegah kecelakaan, tetapi juga menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan terstruktur.

Dengan mengatur skala prioritas, Kemenhub dan KAI memastikan bahwa per