Airlangga sebut sistem BI tetap solid di bawah gubernur baru

Kestabilan Sistem Bank Indonesia Dijaga Semasa Masa Transisi Kepemimpinan

Indocrowdfunding.com – Airlangga sebut sistem BI tetap solid di tengah pergantian pimpinan bank sentral. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan keyakinannya bahwa mekanisme operasional Bank Indonesia akan terus berjalan stabil meskipun terjadi pergantian pimpinan. Menurut pandangan Menko Airlangga, struktur organisasi bank sentral Indonesia telah mencapai tingkat kematangan yang memadai untuk melaksanakan seluruh tugas dan fungsinya secara optimal. Oleh karena itu, periode transisi kepemimpinan Gubernur BI diprediksi tidak akan menimbulkan gangguan signifikan terhadap stabilitas perekonomian nasional.

Menjelaskan lebih lanjut mengenai optimisme tersebut, Airlangga menekankan bahwa keberadaan sistem yang telah terbangun di BI menjadi fondasi kuat. Siapapun individu yang nantinya menempati posisi tertinggi di bank sentral, selama menjalankan sistem yang berlaku serta menjaga kerja sama yang harmonis, maka tujuan ekonomi akan tercapai. Kerja sama antara kebijakan fiskal dan moneter menjadi kunci utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mengendalikan tingkat inflasi, serta membuka peluang lapangan kerja baru bagi masyarakat.

“Kami percaya karena di BI kan sudah ada sistem. Jadi, siapa pun yang duduk di sana, selama menjalankan sistem dan juga kerja sama, baik fiskal-moneter, itu akan baik untuk pertumbuhan ekonomi, menekan inflasi dan menciptakan lapangan kerja,” kata Airlangga kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu.

Dalam hal penentuan pengganti Gubernur BI, Menko Airlangga menegaskan bahwa kewenangan penuh berada di tangan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Keputusan akhir mengenai siapa yang akan menggantikan Perry Warjiyo sepenuhnya diserahkan kepada kepala negara. Hal ini menunjukkan bahwa proses seleksi dan penunjukan merupakan bagian dari otoritas kepresidenan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses penunjukan, dapat dibaca di sumber berita asli.

“Ya, kita serahkan ke Bapak Presiden,” ujarnya.

Komitmen KSSK Terhadap Stabilitas Kebijakan Keuangan

Sementara itu, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa arah kebijakan sistem keuangan Indonesia ke depan akan tetap solid. Fokus utama kebijakan akan tetap pada dua pilar utama, yaitu pendekatan pro pertumbuhan (pro-growth) dan pro stabilitas (pro-stability). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pergantian Gubernur BI tidak mengubah arah kebijakan yang telah ditetapkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang juga menjabat sebagai Ketua KSSK, menyatakan bahwa koordinasi antar lembaga akan terus dilakukan untuk memberikan sinyal positif kepada pelaku pasar. Pesan yang ingin disampaikan adalah bahwa kebijakan sistem keuangan Indonesia tetap ramah bagi investor dan mendukung iklim usaha yang kondusif. Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan pasar modal dan sektor perbankan selama masa transisi.

“Kami tunjukkan ke pasar bahwa kebijakan kita tetap solid, pro-growth, pro stabilitas, dan market-friendly,” ujar Purbaya.

Purbaya juga menambahkan bahwa Penjabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti, memiliki kapasitas kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk memimpin bank sentral selama proses transisi berlangsung. Pengalaman dan kompetensi yang dimiliki Destry menjadi jaminan bahwa operasional BI tidak akan terganggu. Penunjukan Destry sebagai Penjabat Sementara ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-undang tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, juga memberikan klarifikasi mengenai status penunjukan gubernur baru. Hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan sosok definitif yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Proses penunjukan masih dalam tahap evaluasi dan pertimbangan matang dari pihak istana. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa calon yang terpilih memiliki kualifikasi terbaik untuk memimpin bank sentral Indonesia ke depan.

Masa transisi ini menjadi momen penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa kebijakan ekonomi makro tetap berjalan sesuai rencana. Dengan adanya sistem yang telah mapan dan komitmen dari berbagai lembaga terkait, Indonesia diharapkan dapat mempertahankan stabilitas ekonomi meskipun terjadi perubahan kepemimpinan di bank sentral.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa yang dimaksud dengan sistem BI yang solid?

Sistem BI yang solid merujuk pada mekanisme operasional dan kebijakan yang telah terbangun secara matang di Bank Indonesia. Sistem ini mencakup koordinasi kebijakan fiskal dan moneter, serta prosedur pengambilan keputusan yang telah teruji. Airlangga sebut sistem BI tetap solid karena struktur organisasi bank sentral telah mencapai tingkat kematangan yang memadai.

Siapa yang berwenang menunjuk Gubernur BI baru?

Menurut ketentuan yang berlaku, kewenangan penuh untuk menunjuk Gubernur BI berada di tangan Presiden Republik Indonesia. Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto memiliki otoritas untuk menentukan pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI periode berikutnya.

Berapa lama Destry Damayanti menjabat sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI?

Destry Damayanti ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Masa jabatannya berlangsung hingga Presiden menetapkan gubernur baru secara definitif melalui proses penunjukan resmi.

Apa saja pilar kebijakan KSSK selama masa transisi?

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menegaskan dua pilar utama kebijakan, yaitu pendekatan pro pertumbuhan (pro-growth) dan pro stabilitas (pro-stability). Kedua pilar ini bertujuan untuk memastikan bahwa pergantian kepemimpinan tidak mengubah arah kebijakan sistem keuangan Indonesia.