Pakar hukum Unej sebut sayembara tangkap begal berpotensi langgar HAM
Profesor Hukum Unej: Sayembara Tangkap Begal Berisiko Melanggar Hak Asasi Manusia
Indocrowdfunding.com – JEMBER, Jawa Timur — Menurut pandangan ahli hukum dari Universitas Jember, Prof. I Gede Widhiana Suarda, adanya program sayembara untuk menangkap pelaku begal memiliki potensi besar untuk melanggar hak asasi manusia. Hal ini disebabkan karena aksi semacam itu dapat memicu munculnya tindakan kekerasan yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat terhadap pelaku kejahatan jalanan tanpa melalui proses hukum yang berlaku.
Di kampus Unej pada hari Rabu, profesor yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum tersebut menyampaikan pandangannya secara tegas. Ia menekankan bahwa program sayembara tersebut tidak hanya berpotensi melanggar HAM, tetapi juga dapat mendorong praktik main hakim sendiri yang pada akhirnya bisa berakibat fatal terhadap nyawa seseorang.
Pendekatan Represif Tidak Cukup Menyelesaikan Masalah
Menurut Gede Widhiana Suarda, pendekatan yang bersifat represif semata-mata tidak akan pernah mampu menyelesaikan akar permasalahan kriminalitas di jalanan. Hal ini terutama jika negara belum berhasil menjamin kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang komprehensif dan menyeluruh. Lebih dari delapan dekade Indonesia merdeka, rasa aman masih menjadi kebutuhan mendasar yang belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Sayembara tersebut berpotensi melanggar HAM dan main hakim sendiri yang bisa berujung menghilangkan nyawa seseorang,” tegasnya di Kampus Unej, Jawa Timur, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa kekhawatiran menjadi korban begal, jambret, atau berbagai jenis kejahatan jalanan lainnya kini semakin membayangi aktivitas publik. Kondisi ini bahkan mulai mempengaruhi cara masyarakat menjalani kehidupan sehari-hari mereka. Ketika masyarakat merasa takut untuk pulang pada malam hari, dan orang tua mulai cemas saat melepas anak-anak mereka ke sekolah, maka hal itu merupakan sinyal kuat bahwa negara harus melakukan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan masyarakat yang telah ada.
Faktor Kriminogen dan Legitimasi Main Hakim Sendiri
Munculnya sayembara berhadiah bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku begal merupakan bentuk keprihatinan terhadap meningkatnya kejahatan jalanan. Namun, pihaknya mengingatkan kepada pejabat publik maupun aparat penegak hukum agar sangat berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan penindakan. Dalam ilmu kriminologi dikenal istilah faktor kriminogen, yaitu suatu kondisi atau kebijakan yang justru dapat memicu lahirnya tindak pidana baru.
“Dalam ilmu kriminologi dikenal istilah faktor kriminogen, yaitu suatu kondisi atau kebijakan yang justru dapat memicu lahirnya tindak pidana baru. Hal itu berpotensi memberikan legitimasi kepada masyarakat untuk bertindak di luar koridor hukum dan memunculkan praktik main hakim sendiri,” ujarnya.
Kondisi ini berpotensi memberikan legitimasi kepada masyarakat untuk bertindak di luar koridor hukum dan memunculkan praktik main hakim sendiri. Ia menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku kejahatan yang berakhir pada hilangnya nyawa tidak boleh dianggap sebagai keberhasilan pemberantasan kriminalitas. Sebaliknya, hal itu menjadi alarm bahwa penegakan hukum tidak boleh bergeser menjadi penegakan oleh massa.
Tanggung Jawab Negara dalam Penegakan Hukum
Tanggung jawab utama penindakan tetap berada pada Polri sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Partisipasi masyarakat penting, tetapi sebatas mendukung terciptanya keamanan, bukan mengambil alih fungsi negara. Gede mengatakan memberantas begal memang sebuah keharusan, namun jangan sampai cara yang ditempuh justru memunculkan kejahatan baru akibat emosi massa yang tidak terkendali.
“Negara harus menang bukan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui kebijakan yang menghadirkan rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara berhadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku pencurian, copet, jambret, begal, atau perampok, kemudian menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup. Program serupa telah menjadi tren di berbagai daerah, namun para ahli hukum mengingatkan agar tidak mengabaikan aspek-aspek hukum yang mendasar dalam pelaksanaannya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pakar hukum Unej sebut sayembara tangkap?
Pakar hukum Unej sebut sayembara tangkap is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pakar hukum Unej sebut sayembara tangkap matter?
Pakar hukum Unej sebut sayembara tangkap matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
