Kantor Imigrasi Meulaboh Tangkap WNA Malaysia di Aceh Barat Daya
Selasa (7/4), Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat, mengungkapkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia. WNA yang ditangkap ini memiliki nama inisial MLT, berasal dari Malaysia, dan berusia 62 tahun, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, kepada ANTARA di Meulaboh.
“WNA ini telah berada di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang ditetapkan, sehingga melanggar aturan keimigrasian,” ujarnya.
Pelaku ditangkap di lokasi tertentu di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh. Menurut Nicky, operasi tersebut adalah bagian dari upaya meningkatkan pengawasan keimigrasian serta memastikan ketertiban keamanan dan ketertiban umum, khususnya terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh.
Operasi Wirawaspada ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari arahan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, yang disampaikan melalui teleconference pada hari yang sama. Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di seluruh Indonesia melaksanakan kegiatan secara serentak.
Dalam pelaksanaan Operasi Wirawaspada, personel Imigrasi Meulaboh memastikan pengawasan dilakukan secara profesional dan penuh kasih sayang, sekaligus menjunjung tinggi prinsip hukum serta kemanusiaan. Kantor Imigrasi setempat berkomitmen untuk menjalankan pengawasan keimigrasian secara optimal dan berkelanjutan.
Nicky menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga kestabilan dan kedaulatan negara.
