Ditjen Imigrasi belum terima permohonan cekal Syekh Ahmad Al Misry

Ditjen Imigrasi belum terima permohonan cekal Syekh Ahmad Al Misry

Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), hingga saat ini belum menerima permohonan pencekalan terhadap Syekh Ahmad Al Misry atau SAM, yang menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual. “Belum ada permohonan pencegahan keluar negeri dari aparat penegak hukum,” jelas Dirjen Imigrasi saat diwawancara ANTARA di Jakarta, Senin.

Berdasarkan data dari APK 4.0, SAM masih tercatat berada di luar negeri. Aplikasi tersebut merupakan sistem digital yang dikembangkan Ditjen Imigrasi untuk mengelola informasi perlintasan penumpang di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), seperti bandara internasional. Dirjen Imigrasi menyebut bahwa SAM berangkat meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), pada 15 Maret 2026. “Hingga kini, ia belum kembali ke wilayah Indonesia,” tambahnya.

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan SAM sebagai tersangka setelah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) melaksanakan gelar perkara. Pihak berwenang juga melakukan penyidikan untuk melindungi para korban. SAM dilaporkan ke Bareskrim pada November 2025 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menyatakan bahwa tindakan SAM menyebabkan trauma berat bagi para korban. Ia juga menyebut ada indikasi intimidasi yang dilakukan oleh SAM atau utusannya untuk mengakhiri kasus dari kepolisian. Tidak hanya itu, ada dugaan upaya suap yang diberikan kepada para korban.

Sementara itu, Ustadz Abi Makki, yang menjadi saksi, mengungkap bahwa SAM melakukan dugaan pelecehan pada tahun 2021. Ia menuturkan, para korban bersama guru dan tokoh agama melaksanakan tabayyun. Akibatnya, SAM memberikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.