Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Kurir 10 Kilogram Sabu-Sabu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memberikan putusan hukuman seumur hidup terhadap Redi Mawardi, seorang terdakwa kasus narkotika, karena terbukti terlibat dalam pengiriman 10 kilogram sabu-sabu. Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, dengan Hakim Ketua Muhammad Kasim sebagai pemberi putusan.

Dalam pertimbangannya, Kasim menyebutkan bahwa perbuatan Redi, warga Jalan Palem VII Blok R-3, Desa Muliorejo, Kabupaten Deli Serdang, merugikan upaya pemerintah mengatasi peredaran narkoba serta membahayakan masa depan generasi muda. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Redi Mawardi dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim di Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. “Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” tambah Kasim.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Redi Mawardi dengan pidana mati,” kata Frisillia Bella dalam tuntutannya.

Vonis yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut hukuman mati. Kasim menekankan bahwa tindakan terdakwa dianggap berdampak negatif pada pencegahan narkoba dan kesadaran masyarakat.