Kejagung serahkan tersangka Hery Susanto ke JPU
Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka Hery Susanto ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung serahkan tersangka Hery Susanto ke JPU – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirimkan ke dalam tahanan tersangka Hery Susanto (HS), mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Ombudsman RI, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6). Proses penyerahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang bertugas mengurus kasus-kasus korupsi dan penyuapan. Dalam pernyataan resmi, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mochammad Jefry, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan dalam tahap kedua penyidikan.
Proses Penyidikan yang Telah Dilakukan
Penyerahan ini terjadi setelah tim penyidik melalui berbagai upaya pengumpulan alat bukti. Dalam penyelidikan, para penyidik telah memeriksa sebanyak 38 saksi, dua ahli, serta menyusun berbagai dokumen yang relevan. Selain itu, mereka juga mengumpulkan barang bukti elektronik dan melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi DKI Jakarta. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kasus yang telah terbentuk sejak April 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Jefry menjelaskan bahwa Hery Susanto dituduh menerima uang dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Aktivitas korupsi ini terjadi selama periode tahun 2012 hingga 2025. Tersangka dinyatakan melanggar hukum karena terbukti menerima sejumlah uang dan satu unit rumah hunian. Dengan adanya bukti-bukti tersebut, kejaksaan memutuskan untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Tim penyidik telah memastikan bahwa semua alat bukti telah terkumpul secara lengkap sebelum menyerahkan tersangka ke JPU,” ujar Jefry. Ia menambahkan bahwa penyerahan ini adalah bagian dari prosedur hukum yang diatur dalam UU KPK dan UU KUHP.
Dasar Hukum Penuntutan
Menurut Jefry, Hery Susanto disangka melanggar pasal utama dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 di UU Nomor 31 Tahun 1999 menjadi dasar utama dalam penuntutan. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang melibatkan penerimaan gratifikasi. Selain itu, ada juga pasal subsidiari lainnya, seperti Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18, yang menangani penerimaan barang bukti berupa rumah hunian.
Penuntutan juga mencakup Pasal 4 ayat (2) Juncto Pasal 18 UU 31/1999, yang terkait dengan pelanggaran tugas jabatan dalam pengelolaan usaha pertambangan. Selain itu, penyidik mengajukan tuntutan ke Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menangani perbuatan korupsi dalam skala besar. Berbagai pasal ini akan menjadi dasar untuk menentukan hukuman yang layak bagi Hery Susanto.
Langkah Berikutnya dalam Proses Hukum
Setelah proses penyidikan selesai, JPU akan melanjutkan langkah selanjutnya dengan meminta persetujuan pengadilan tindak pidana korupsi. Proses tersebut akan memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, termasuk persiapan sidang dan pemeriksaan terdakwa. Dalam pernyataannya, Jefry menyebutkan bahwa JPU akan mengirimkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang merupakan tempat pemeriksaan untuk kasus korupsi tingkat lanjut.
Penyerahan tersangka ke JPU juga menunjukkan bahwa kasus ini telah mencapai tahap yang lebih matang. Dengan alat bukti yang cukup, jaksa akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mengajukan surat dakwaan ke pengadilan. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan kepada korban dan mengungkap detail dari skema korupsi yang terjadi dalam pengelolaan nikel di Sulawesi Tenggara.
Hery Susanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI, menjadi tersangka setelah terbukti terlibat dalam kegiatan korupsi. Peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas kebijakan dan tindakan pemerintah tentu memperkuat konteks kasus ini. Dengan menyerahkan tersangka ke JPU, Kejagung menunjukkan komitmen untuk memproses kasus-kasus korupsi secara transparan dan profesional.
“Kami memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dipenuhi agar kasus ini bisa dilanjutkan dengan baik,” kata Jefry. Ia juga mengingatkan bahwa JPU akan memeriksa semua aspek dari kasus tersebut, termasuk alat bukti yang dihasilkan selama penyidikan.
Penyidikan terhadap Hery Susanto ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, ia telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada 16 April 2026. Kini, dengan penyerahan tahap II ke JPU, kasus ini semakin memperjelas fakta-fakta yang ada. Penyidik Jampidsus juga telah menyusun bukti-bukti yang lengkap, termasuk hasil penggeledahan dan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan terkait.
Dalam konteks hukum, penyerahan tersangka ke JPU adalah langkah krusial yang mengarah ke proses persidangan. Jaksa akan menyiapkan berbagai dokumen, termasuk surat dakwaan, untuk diserahkan kepada pengadilan. Proses ini diharapkan dapat menyelesaikan kasus korupsi yang menyeret nama Hery Susanto ke dalam perhatian publik.
Kejagung juga menegaskan bahwa keberhasilan penuntutan tergantung pada kemampuan JPU dalam menyusun argumen hukum yang kuat. Pemilihan JPU Jakarta Selatan sebagai lembaga yang menangani kasus ini didasarkan pada kelayakan dan pengalaman dalam menangani perkara korupsi. Semua prosedur yang dilakukan harus memenuhi standar hukum yang berlaku agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menyangkal tuntutan.
Dengan penyerahan tersangka Hery Susanto ke JPU, kasus ini kini berada di ambang pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini akan memakan waktu beberapa bulan hingga akhirnya tersangka diperiksa secara lebih mendalam dan peradilan dimulai. Kejagung mengharapkan bahwa semua bukti yang telah terkumpul akan menjadi dasar yang kuat untuk menuntut HS secara hukum.
