Key Strategy: Disertasi Unila tawarkan model hukum baru hubungan dokter dan RS
Key Strategy: Disertasi Unila Ciptakan Model Hukum Dokter-RS
Key Strategy – Jakarta – Sebuah disertasi dari Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung berhasil menghadirkan model hukum baru yang dirancang khusus untuk mengatur hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit. Melalui Key Strategy yang ditawarkan, kerangka hukum ini dinilai memiliki tingkat adaptasi lebih tinggi terhadap karakteristik unik profesi kedokteran dibandingkan pengaturan yang berlaku saat ini.
Iskandar Zulkarnain, Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA, menyampaikan bahwa sistem regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perbedaan mendasar antara profesi dokter dengan hubungan kerja pada umumnya. Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada hari Minggu, ia menjelaskan bahwa terdapat dua sisi yang perlu diperhatikan secara bersamaan.
Dualitas Profesi Dokter dalam Sistem Rumah Sakit
Menurut Iskandar, dokter beroperasi dalam dua ranah yang berbeda secara bersamaan. Di satu sisi, mereka bekerja sebagai bagian dari sistem organisasi rumah sakit. Hal ini berarti dokter menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan rumah sakit, tunduk pada standar pelayanan yang telah ditetapkan, mengikuti jadwal kerja yang telah ditentukan, serta mematuhi tata kelola dan target mutu pelayanan yang berlaku.
Di satu sisi, dokter bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit. Mereka menggunakan fasilitas rumah sakit, tunduk pada standar pelayanan, jadwal kerja, tata kelola, serta target mutu pelayanan. Namun di sisi lain, dokter tetap memegang otonomi profesi dalam mengambil keputusan medis yang secara hukum maupun etik tidak dapat diintervensi oleh manajemen rumah sakit.
Karakter ganda ini menciptakan situasi di mana dokter harus menyeimbangkan antara kewajiban sebagai pekerja dan otonomi profesionalnya. Keputusan medis yang diambil oleh dokter tidak dapat diintervensi oleh manajemen rumah sakit, baik dari perspektif hukum maupun etik profesi.
Disertasi dan Metodologi Penelitian
Temuan-temuan tersebut merupakan inti dari disertasi Iskandar yang dipertahankan dalam Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung pada hari Kamis tanggal 9 Juli. Disertasi tersebut berjudul “Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan”.
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, empiris, dan komparatif untuk menganalisis hubungan hukum antara dokter dan rumah sakit. Iskandar membatasi ruang lingkup penelitiannya pada dokter spesialis purnawaktu yang memiliki satu Surat Izin Praktik (SIP) di satu rumah sakit swasta. Dokter-dokter tersebut tidak memiliki SIP di tempat lain dan juga bukan merupakan pegawai negeri sipil.
Menurut Iskandar, sistem hukum ketenagakerjaan dan kesehatan yang berlaku saat ini belum mampu mengakomodasi hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit secara memadai. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian status hukum, melemahkan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan, serta menciptakan ketidakjelasan dalam pembagian tanggung jawab hukum.
Keterbatasan Skema Hubungan Kerja yang Ada
Iskandar menjelaskan bahwa karakter ganda profesi dokter belum sepenuhnya dapat diakomodasi melalui skema yang telah ada. Skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maupun hubungan kemitraan berdasarkan perjanjian kerja sama masih memiliki keterbatasan dalam menangani kompleksitas hubungan dokter-rumah sakit.
Akibatnya, muncul berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan status dokter sebagai pekerja atau mitra, perlindungan hak-hak normatif ketenagakerjaan, tanggung jawab hukum ketika terjadi sengketa medis hingga perlindungan hukum bagi rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan.
Berbagai persoalan tersebut mencakup ketidakjelasan status dokter, baik sebagai pekerja maupun sebagai mitra. Selain itu, terdapat pula masalah terkait perlindungan hak-hak normatif ketenagakerjaan, tanggung jawab hukum ketika terjadi sengketa medis, serta perlindungan hukum bagi rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan.
Model Hibrida Sui Generis yang Ditawarkan
Berdasarkan hasil penelitiannya, Iskandar menawarkan model hubungan kerja hibrida sui generis. Model hukum ini mengakui adanya hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit tanpa menghilangkan independensi profesi dokter. Melalui model ini, dokter tetap memperoleh perlindungan hak normatif sebagai pekerja.
Perlindungan tersebut mencakup kepastian hubungan hukum, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Di sisi lain, Key Strategy yang ditawarkan juga memastikan bahwa otonomi profesi dokter tetap terjaga dalam setiap pengambilan keputusan medis.
Model hibrida ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi permasalahan hubungan kerja dokter-rumah sakit di Indonesia. Dengan mengakui dualitas status dokter, model ini memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan menciptakan ekosistem yang lebih sehat bagi pelayanan kesehatan nasional.
