Key Strategy: Periksa Hilman Latief, KPK dalami inisiatif pihak soal bagi kuota haji

Periksa Hilman Latief, KPK Dalami Inisiatif Pihak Soal Distribusi Kuota Haji

Key Strategy – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki peran pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran 20.000 kuota haji tambahan pada tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah. Proses penyelidikan ini berlangsung saat tim penyidik memeriksa Hilman Latief, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia periode 2023-2024. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa pemeriksaan Hilman bertujuan memastikan identitas semua pihak yang berperan dalam pengambilan keputusan pembagian kuota tambahan tersebut.

KPK Mengonfirmasi Peran Pihak Luar dalam Pengalokasian Kuota

“Untuk mengonfirmasi siapa saja pihak-pihak yang berperan dalam proses inisiasi pembagian kuota haji tambahan, apakah hanya dari Kemenag atau juga ada dari asosiasi ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) sehingga tambahan kuota haji sebanyak 20.000 itu dibagi 50 persen sama,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. Menurut penjelasan tersebut, KPK mencari klarifikasi apakah skema pembagian kuota yang berbeda dari standar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk khusus disebabkan oleh intervensi dari luar Kementerian Agama.

“Keterangan ini tentunya kemudian mengonfirmasi bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen untuk reguler dan delapan persen untuk khusus, tetapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50 persen sama,” katanya.

Hilman Latief Diperiksa Soal Kebijakan Kuota Haji Tambahan

Usai pemeriksaan, Hilman Latief mengungkapkan bahwa penyidik KPK memfokuskan pertanyaan terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diambil oleh Kemenag. Ia menjelaskan bahwa pihaknya ditanya tentang mekanisme distribusi kuota tersebut, termasuk alasan Kemenag memutuskan tidak menggunakan rasio 92-8 persen seperti biasanya. “Ya, informasi biasa saja, kebijakan. Iya, tentang kuota aja,” kata Hilman. Menurutnya, penjelasan yang diberikan terkait proses pengambilan keputusan tersebut menjadi bahan analisis untuk melihat apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang.

Penyidikan Dimulai pada Agustus 2025, Tersangka Ditetapkan Januari 2026

KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah tersebut menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Meski demikian, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

Audit BPK Temukan Kerugian Negara Hingga Rp622 Miliar

Selanjutnya, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Laporan tersebut menyebutkan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar dalam kasus ini. Fakta ini memperkuat dugaan adanya kesengajaan dalam pengalokasian kuota haji tambahan. Dalam rangka mengungkap peristiwa tersebut, Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Namun, status penahanannya pernah dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, sebelum kembali ditahan di rumah tahanan pada 24 Maret 2026.

Dua Tersangka Baru Ditetapkan, Ditahan Juni 2026

Kasus ini semakin kompleks ketika KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026. Dua individu tersebut adalah Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026 setelah penyidik memperoleh bukti-bukti kuat terkait keterlibatan mereka dalam praktik korupsi kuota haji. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa KPK sedang memperluas investigasi, tidak hanya fokus pada kebijakan Kemenag tetapi juga melibatkan penyelenggara haji swasta.

Dalam konteks ini, keterlibatan PIHK menjadi sorotan. Organisasi yang bertugas mengelola haji khusus ini diduga memberikan kontribusi signifikan dalam pengambilan keputusan pembagian kuota tambahan. Meski Kemenag menjadi pihak utama yang mengusulkan skema pembagian kuota, kerjasama atau tekanan dari PIHK dan asosiasi lainnya mungkin memengaruhi hasil akhir. Penyidik KPK sedang menggali hubungan antara Kemenag, PIHK, dan lembaga penyelenggara haji lainnya untuk memastikan tidak ada keuntungan pribadi atau kelompok yang diuntungkan.

Proses Penyidikan Terus Berlanjut, KPK Harapkan Kesaksian Hilman Latief

Menurut Budi Prasetyo, pemeriksaan Hilman Latief penting untuk mengungkap detail-langkah pengalokasian kuota tambahan. Ia menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat mungkin memiliki agenda tertentu dalam membagi kuota, sehingga memicu pertanyaan tentang transparansi proses. “Dengan memeriksa mantan pejabat Kemenag, kita bisa melihat apakah ada pengaruh luar yang memengaruhi keputusan ini,” tuturnya.

Adanya kebijakan