Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pembentukan dana abadi korban sebagai instrumen untuk menjamin pemenuhan hak restitusi dalam berbagai tindak pidana melalui RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK). Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan skema ini dirancang untuk menutup kekurangan pembayaran restitusi apabila pelaku tidak mampu memenuhi kewajibannya secara penuh. “Konsepnya seperti dana bantuan korban, di mana negara menanggung kekurangan pembayaran restitusi,” ujar Wawan kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Ia mencontohkan apabila nilai restitusi yang ditetapkan pengadilan sebesar Rp100 juta, namun aset pelaku yang dapat disita hanya Rp70 juta, maka sisa Rp30 juta menjadi tanggung jawab negara. “Namun ini bukan berarti menghilangkan tanggung jawab pelaku,” katanya menegaskan. Menurut dia, skema dana abadi ini sebenarnya telah memiliki dasar konseptual dalam sejumlah regulasi, termasuk KUHAP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga tinggal diperkuat dalam kerangka implementasi yang lebih luas dan terintegrasi.
Sumber pendanaan, kata dia, dapat berasal dari berbagai kanal, mulai dari APBN, APBD, hingga kontribusi nonpemerintah seperti tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan filantropi. “Namun yang utama adalah komitmen pemerintah untuk mengalokasikan anggaran setiap tahun agar ada kepastian bagi korban,” ujarnya. Selain menjamin pembiayaan, LPSK juga menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana tersebut, mengingat sifatnya sebagai dana publik.
“LPSK diperiksa oleh BPK dan laporan akan dipublikasikan, misalnya melalui website, karena ini merupakan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya. Ia menambahkan keberadaan dana abadi korban menjadi bagian dari upaya memperkuat orientasi sistem peradilan pidana yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan korban secara nyata. Dengan skema tersebut, negara diharapkan dapat memastikan tidak ada korban yang kehilangan haknya akibat keterbatasan kemampuan finansial pelaku, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
