Mantan Gubernur NTB penuhi panggilan jaksa terkait kasus motocross

Mantan Gubernur NTB penuhi panggilan Jaksa dalam Penyidikan Kasus Motocross

Indocrowdfunding.com – Mantan Gubernur NTB penuhi panggilan jaksa untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ajang balap motocross Lombok-Sumbawa Competition (LSMC) tahun 2023. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTB ini terus berkembang seiring dengan semakin banyaknya pihak yang dimintai keterangan. Zulkieflimansyah, yang memimpin Nusa Tenggara Barat selama periode 2018 hingga 2023, resmi hadir di kantor Kejati NTB pada hari Rabu pagi sebagai saksi dalam kasus ini.

Kehadiran mantan Gubernur NTB penuhi panggilan ini telah dikonfirmasi secara resmi oleh Harun Al Rasyid, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Zulkieflimansyah tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WITA. Kehadirannya dalam kapasitas sebagai saksi sesuai dengan surat panggilan yang telah dikirimkan oleh tim penyidik pada pekan sebelumnya.

“Iya, betul. Pagi sekitar jam 09.00 Wita yang bersangkutan datang,” ujar Harun Al Rasyid kepada media.

Dalam kesempatan pemeriksaan tersebut, Zulkieflimansyah didampingi oleh kuasa hukumnya. Namun, pihak kejaksaan belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai peran pendamping hukum tersebut. Harun menyatakan bahwa informasi terkait hal ini akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai sepenuhnya.

Daftar Saksi yang Sudah Dipanggil dalam Kasus Motocross

Sebelum kehadiran Zulkieflimansyah, pihak kejaksaan telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan acara tersebut. Pada hari Selasa, tanggal 21 Juli, pemeriksaan difokuskan kepada para pelaksana kegiatan. Dua nama yang diperiksa adalah Chandra beserta rekannya yang bernama Bahrul.

Pihak pelaksana LSMC 2023 memberikan keterangan mengenai temuan yang dilaporkan oleh Inspektorat NTB dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2024. Temuan tersebut menyebutkan adanya ketidaksesuaian senilai Rp2,6 miliar dari total anggaran yang digunakan sebesar Rp21,5 miliar. Angka ini menjadi salah satu indikator utama yang mendorong Kejati NTB untuk melanjutkan proses ke tahap penyidikan resmi.

Selain para pelaksana, Kejati NTB juga telah memanggil sejumlah saksi dari kalangan pejabat pemerintah. Beberapa di antaranya masih aktif bertugas, sementara yang lain sudah memasuki masa pensiun. Jamaludin Malady, mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTB, tercatat telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik.

Di antara saksi lainnya terdapat Lalu Gita Ariadi, yang saat itu masih menjabat sebagai Penjabat Gubernur NTB. Selain itu, mantan Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim, serta mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Samsul Rizal, juga hadir dalam proses pemeriksaan. Mantan Gubernur NTB penuhi panggilan ini melengkapi rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.

Detail Anggaran dan Penyelenggaraan Acara LSMC 2023

LSMC 2023 merupakan ajang olahraga balap ekstrem yang diselenggarakan dengan tujuan menarik minat wisatawan pada momen peringatan Hari Ulang Tahun NTB. Acara ini berlangsung selama tiga hari, tepatnya pada tanggal 24 hingga 26 November 2023. Dinas Pariwisata NTB bertindak sebagai penyelenggara utama dan bekerja sama dengan sembilan vendor.

Sembilan vendor tersebut bertanggung jawab atas berbagai aspek penyelenggaraan, mulai dari kegiatan utama yang dikendalikan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) hingga kegiatan pendukung lainnya. Seluruh kegiatan ini menggunakan anggaran dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebesar Rp24 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) yang bersumber dari APBN-P tahun 2023.

Setelah seluruh kegiatan selesai, ditemukan adanya sisa anggaran yang tidak terpakai. Jumlah sisa tersebut mencapai Rp2,5 miliar dan kemudian dikembalikan ke pemerintah pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Pengetahuan mengenai sisa anggaran ini pertama kali diketahui oleh Jamaludin Malady, yang berposisi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan berdasarkan surat pertanggungjawaban (SPJ).

Dari realisasi anggaran sebesar Rp21,5 miliar, Inspektorat NTB menemukan ketidaksesuaian senilai Rp2,6 miliar. Temuan inilah yang diduga menjadi dasar Kejati NTB untuk melanjutkan proses ini ke tahap penyidikan resmi. Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan berbagai pihak terus dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan. Mantan Gubernur NTB penuhi panggilan ini menjadi salah satu titik penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.