Polda NTT ungkap dugaan peredaran rokok ilegal di empat kabupaten
Polda NTT Ungkap Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Empat Kabupaten
Polda NTT ungkap dugaan peredaran rokok – Kupang — Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT mengungkapkan dugaan peredaran produk tembakau ilegal yang terjadi di wilayah kerja mereka. Operasi penindakan ini berhasil mengamankan sebanyak 9.271 bungkus rokok yang diduga tidak memiliki legalitas perdagangan yang sah. Langkah penegakan hukum ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam menjaga ketertiban pasar serta melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar ketentuan yang berlaku.
Wilayah Penegakan Hukum Meliputi Empat Daerah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, menjelaskan bahwa temuan ini mencakup wilayah Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, serta Manggarai Barat. Penegakan hukum ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat dan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang telah dikeluarkan oleh Ditreskrimsus. Melalui tindakan ini, kepolisian berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut.
Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan.
Menurut Hans, pengungkapan ini mencerminkan tanggung jawab kepolisian dalam melindungi kepentingan publik sekaligus memastikan iklim perdagangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelidikan dimulai setelah tim menerima informasi dari berbagai sumber, kemudian dilanjutkan dengan inspeksi lapangan secara sistematis. Proses ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan efektivitas penindakan yang dilakukan.
Selama bulan Juni 2026, Tim Subdirektorat I Industri dan Perdagangan atau yang dikenal sebagai Indag telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah kios dan toko di keempat kabupaten tersebut. Operasi lapangan ini dipimpin langsung oleh IPTU Muhammad Yuzakky bersama personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT. Mereka mengunjungi berbagai lokasi yang menjadi pusat perdagangan rokok untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di wilayah tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa petugas berhasil mengamankan total 9.271 bungkus rokok atau setara dengan 185.420 batang produk tembakau. Barang-barang ini diduga tidak dilengkapi dengan dokumen legalitas perdagangan yang diperlukan. Berdasarkan temuan awal, rokok-rokok tersebut diperoleh oleh para pelaku usaha dari seorang tenaga penjual atau sales yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat. Informasi ini menjadi petunjuk penting dalam melacak jalur distribusi produk tersebut.
Penyidik juga telah menjalin koordinasi dengan Bea Cukai untuk menangani kasus ini sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi. Kerja sama antar lembaga ini diharapkan dapat menghasilkan penanganan yang komprehensif dan efektif. Hans menambahkan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh jalur distribusi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok tanpa legalitas tersebut.
Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan pelanggaran yang ditemukan, penyidik menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Peraturan ini mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk memiliki perizinan di bidang perdagangan sebagai syarat utama dalam menjalankan kegiatan bisnis. Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus ini juga menjadi perhatian penting karena melibatkan wilayah yang cukup luas dengan berbagai titik distribusi. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang mereka temukan. Melalui upaya bersama antara kepolisian, Bea Cukai, dan masyarakat, diharapkan peredaran produk ilegal dapat ditekan secara signifikan. Hal ini akan berkontribusi positif terhadap stabilitas ekonomi dan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.
