Komnas Perempuan Desak Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Diproses Hukum

Dari Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan perlunya proses hukum terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Pihaknya menyesalkan adanya insiden ini karena kampus seharusnya menjadi ruang publik yang aman serta setara bagi seluruh anggota civitas akademika, bukan lingkungan yang mendorong kekerasan dan ketimpangan gender.

Peran Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu mengatakan bahwa tindakan para pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). “Kami menghargai keberanian korban yang berani melaporkan kasus ini. Kami berharap tindakan hukum dilakukan secara lengkap, bukan hanya dianggap sebagai pelanggaran etik,” ujarnya.

“Pelaku kekerasan seksual di kampus bisa dianalisis melalui UU TPKS, baik dalam Pasal 5 yang mengatur pelecehan nonfisik maupun Pasal 14 yang berhubungan dengan kekerasan melalui media elektronik,” tambah Devi.

Peringatan tentang Mekanisme Kode Etik

Menurut Sondang Frishka, anggota Komnas Perempuan lainnya, mekanisme kode etik kampus bukan pengganti proses hukum. “Penanganan internal bisa menimbulkan risiko impunitas, sekaligus mengirim sinyal bahwa kekerasan seksual cukup diselesaikan secara dalam,” jelasnya.

“Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 menuntut satuan tugas untuk mengambil langkah komprehensif. Proses hukum juga perlu dibuka secara merata, tanpa tekanan dari lingkungan kampus,” tutur Sondang.