Anggota DPR Mintai UI Utamakan Perlindungan Korban dalam Kasus Pelecehan Seksual

Jakarta – Selly Andriany Gantina, anggota Komisi VIII DPR RI, menekankan pentingnya Universitas Indonesia (UI) mengutamakan perlindungan terhadap korban dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual daring yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI. Ia menegaskan bahwa kampus harus memastikan keberpihakan pada korban, menyediakan saluran pelaporan yang aman, serta berkoordinasi erat dengan pihak berwajib. “Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” ujarnya, dikutip di Jakarta, Rabu.

Kasus Sebagai Peringatan tentang Kekerasan Seksual di Ruang Digital

Kasus ini, menurut Selly, menjadi bukti bahwa kekerasan seksual tidak lagi terbatas pada ruang fisik. Ia menyebut bahwa ruang akademik dan digital kini juga rentan. “Kami perlu menegaskan bahwa tidak ada ruang yang aman untuk kekerasan, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi,” katanya.

“Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum malah melanggar norma. Karena itu, buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan,”

Selly mengkritik tindakan 16 mahasiswa FH UI yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada 27 korban secara daring. Ia menilai pelaku, yang seharusnya menjadi teladan, gagal memenuhi standar etika. “Korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, seperti pemulihan psikologis dan jaminan kerahasiaan identitas. Tidak boleh ada reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun lingkungan sosial,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara maksimal, tanpa kompromi, terlepas dari ruang terjadinya kekerasan. “Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama,” pungkas Selly.