Yordania kutuk penyitaan tanah gereja di Yerusalem oleh Israel

Yordania Kritik Pemilikan Tanah Gereja di Yerusalem oleh Israel

Yordania kutuk penyitaan tanah gereja di Yerusalem – WAFA melaporkan, pada Sabtu (20/6), bahwa Kementerian Luar Negeri Yordania mengeluarkan pernyataan keras terhadap tindakan Israel yang mengambil tanah milik Patriarkat Ortodoks Yunani di Kota Silwan, Yerusalem Timur. Kota Silwan, yang terletak di bagian timur Yerusalem yang diduduki, menjadi pusat perhatian karena dianggap sebagai wilayah strategis dalam konteks historis dan agama. Yordania menilai bahwa aksi pengambilan tanah ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, hukum humaniter, serta keadaan status quo yang telah berlangsung lama.

Pernyataan Pihak Yordania tentang Pelanggaran Hukum

Duta Besar Yordania Fuad Al-Majali menegaskan bahwa pemerintah negara itu menolak tindakan unilaterally yang dilakukan Israel. Menurut Al-Majali, tindakan tersebut tidak hanya ilegal secara hukum tetapi juga bertujuan untuk memperkuat dominasi Israel atas Yerusalem, yang dianggap sebagai ibukota negara Palestina oleh sebagian besar pihak internasional. Ia menekankan bahwa pengambilan tanah di Kota Silwan mengancam keseimbangan yang sudah terjalin antara agama-agama besar di kota suci tersebut.

“Yordania dengan tegas menolak semua upaya untuk mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem serta tempat-tempat suci Islam dan Kristen,” kata Al-Majali dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa Israel tidak memiliki hak otoritatif atas wilayah tersebut, sehingga tindakannya dianggap sebagai provokasi terhadap kepentingan Palestina.

Dalam konteks geopolitik, Yerusalem sering menjadi perdebatan antara Israel dan Yordania. Sejak 1967, Israel mengklaim kota itu sebagai ibukota negaranya, sementara Yordania, yang sebelumnya memerintah wilayah itu, masih menempatkan Yerusalem sebagai pusat pemerintahan dan agama. Al-Majali mengingatkan bahwa status quo saat ini diakui oleh banyak negara, termasuk negara-negara Arab, sebagai bentuk perlindungan hak-hak semua pihak yang memiliki kepentingan di kota suci.

Menurut pernyataan kementerian, tindakan Israel mengambil tanah gereja merupakan bentuk pelanggaran yang berkelanjutan terhadap kebijakan internasional. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan perubahan status quo yang dapat memperburuk ketegangan antara komunitas agama di Yerusalem. Al-Majali juga menyebut bahwa tindakan ini mengancam stabilitas kawasan serta keamanan umat Islam dan Kristen yang berdiam di sana.

“Kami meminta komunitas internasional untuk bertindak secara tegas dan memastikan bahwa Israel berhenti melakukan tindakan ilegal di Yerusalem,” tegas Al-Majali. Ia menambahkan bahwa negara-negara Muslim, khususnya, harus memperhatikan kepentingan rakyat Palestina dan menghormati hak-hak sah mereka dalam mempertahankan keadaan status quo.

Pemilikan tanah di Kota Silwan mendapat sorotan khusus karena dianggap sebagai bagian dari wilayah yang bersejarah penting bagi umat Kristen. Patriarkat Ortodoks Yunani memiliki kepentingan besar di sana, dengan tanah yang digunakan sebagai tempat ibadah dan simbol keagamaan. Dengan mengambil tanah tersebut, Israel dinilai memperkuat klaimnya terhadap kota yang dianggap sebagai pusat agama oleh tiga kelompok utama: Islam, Kristen, dan Yahudi.

Al-Majali juga menyoroti bahwa Yordania berharap komunitas internasional memberikan dukungan lebih besar untuk kesetaraan dan keadilan di wilayah Palestina. Ia menekankan bahwa penegakan hukum internasional harus menjadi prioritas, terutama dalam menghadapi tindakan-tindakan yang merugikan hak-hak umat beragama dan warga Palestina. Dalam konteks ini, Yordania menyerukan keputusan politik yang didasari oleh kesepakatan bersama, bukan tindakan monopoli oleh satu pihak.

Kementerian Luar Negeri Yordania memperkuat argumennya dengan menyebut bahwa pengambilan tanah oleh Israel melanggar perjanjian-perjanjian yang telah berlaku. Salah satu contoh adalah Perjanjian Oslo tahun 1993, yang menetapkan bahwa Yerusalem Timur akan menjadi bagian dari Palestina dalam rangka pembentukan negara merdeka. Al-Majali menegaskan bahwa tidak adanya kesepakatan resmi tentang status Yerusalem Timur menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada hak-hak sah rakyat Palestina.

“Pembentukan negara Palestina yang merdeka adalah satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian adil dan menyeluruh,” ujar Al-Majali. Ia menyoroti bahwa tanah yang disita dapat menjadi pemicu konflik baru jika tidak segera dilepaskan. Selain itu, tindakan ini juga dinilai sebagai bentuk kebijakan yang bertentangan dengan prinsip kerja sama internasional dalam menyelesaikan permasalahan Yerusalem.

Dalam situasi ini, Yordania berharap negara-negara anggota PBB, khususnya negara-negara Arab, dapat menjadi suara yang kuat dalam mengingatkan Israel untuk menghormati hukum dan status quo. Perusahaan berita WAFA juga menambahkan bahwa tindakan penyitaan tersebut terjadi dalam konteks pertumbuhan kawasan yang diduduki Israel di Yerusalem Timur, yang terus meningkatkan tekanan terhadap komunitas Palestina.

Al-Majali menekankan bahwa tindakan Israel terhadap tanah gereja bukan hanya tentang ekspansi wilayah tetapi juga tentang hak-hak sah umat beragama. Ia mengingatkan bahwa Yerusalem adalah kota suci yang tidak boleh dijadikan alat untuk menegakkan dominasi satu kelompok agama. Selain itu, penegakan status quo juga dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap keberagaman keagamaan di kota yang terkenal sebagai pusat peradaban dan agama.

Menurut laporan WAFA, tindakan ini mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk organisasi internasional seperti Liga Negara-Negara Arab dan kemitraan politik global. Yordania menegaskan bahwa dukungan internasional diperlukan untuk mengatasi tekanan Israel terhadap kepentingan Palestina, terutama dalam konteks perjanjian yang belum terealisasi. Dengan mempertahankan status quo, Yordania percaya bahwa ketenangan dan keadilan dapat tercapai di kota suci yang menjadi simbol persatuan umat manusia.

Kementerian Luar Negeri Yordania juga meminta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam menghadapi konflik di Timur Yerusalem untuk menyelesaikan masalah melalui dialog. Ia menekankan bahwa tindakan tegas tanpa persetujuan bersama dapat menimbulkan efek domino yang merugikan hubungan antarbangsa dan kepercayaan terhadap keadilan internasional. Dengan demikian, Yordania berharap bahwa tindakan penyitaan tanah gereja ini menjadi titik awal untuk perdebatan yang lebih luas mengenai hak-hak umat beragama dan keberlanjutan perdamaian di Timur Yerusalem.