Forum Pemred minta Hotman Paris hormati wartawan

Forum Pemred Indonesia Serukan Hormat pada Wartawan Pasca Sikap Hotman Paris

indocrowdfunding.com – Jakarta – Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia telah menyampaikan permohonan resmi kepada pengacara ternama Hotman Paris Hutapea agar menghormati profesi wartawan. Permintaan ini muncul setelah pernyataan yang dilontarkan Hotman Paris dalam sebuah jumpa pers di lingkungan Kejaksaan Agung dinilai merendahkan para jurnalis yang hadir.

Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta pada hari Minggu, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan sikap serta cara Hotman Paris dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan. Peristiwa tersebut terjadi saat Hotman Paris memberikan keterangan terkait kasus yang melibatkan kliennya, yaitu mantan anggota Jampidsus bernama Febrie Adriansyah.

Retno menjelaskan bahwa pilihan kata-kata yang digunakan Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan dinilai sangat tidak profesional. Menurut Retno, sikap tersebut merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Pers. Ia menekankan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam masyarakat sebagai penyebar informasi yang akurat.

“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers,” ucap Retno.

Menurut Retno, bertanya merupakan salah satu cara wartawan untuk mengonfirmasi sekaligus menggali keterangan lebih lanjut dari narasumber. Proses ini merupakan bagian integral dari kerja jurnalistik dan penerapan prinsip disiplin verifikasi yang profesional. Selain itu, proses verifikasi ini juga dilindungi oleh hukum Indonesia.

Narasumber memang memiliki hak konstitusional untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, Forum Pemred menilai bahwa tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan dengan cara yang merendahkan. Retno menyoroti dua aspek utama dari sikap Hotman Paris, yaitu pilihan kata-kata dan sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.

“Baik dari pilihan kata, seperti ‘Lu punya otak, enggak?’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” tutur Retno.

Di Indonesia, kerja jurnalistik dilindungi secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 dari undang-undang tersebut secara khusus mengatur bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Perlindungan ini mencakup hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyampaikan informasi.

Retno menambahkan bahwa cara merespons pertanyaan wartawan yang bersifat intimidatif, baik secara verbal maupun non-verbal, bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan semangat kemerdekaan pers. Sikap intimidatif dapat menghambat kebebasan pers dan mengurangi efektivitas fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif, baik secara verbal maupun non verbal, bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan semangat kemerdekaan pers,” kata Retno.

Forum Pemred mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing. Forum ini juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan pers di Indonesia.

Retno menyatakan bahwa Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Forum ini juga berkomitmen untuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Forum Pemred dalam melindungi hak-hak wartawan.

“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” imbuhnya.

Hotman Paris selaku kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Febrie Adriansyah, menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kejagung pada hari Jumat, tanggal 17 Juli. Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris sempat melontarkan pernyataan kontroversial “Lu punya otak, enggak?” saat ditanyai jurnalis mengenai perasaan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, Hotman Paris juga melontarkan kalimat seperti “Tanya kakekmu, masa tanya gue” ketika ditanya mengenai adanya agenda tersembunyi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Pernyataan-pernyataan ini menjadi sorotan utama Forum Pemred dalam menyampaikan permohonan penghormatan kepada wartawan.

Kasus Febrie Adriansyah telah menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat yang dikenal aktif dalam pemberantasan korupsi. Penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang menambah kompleksitas kasus ini. Hotman Paris sebagai kuasa hukum memiliki tanggung jawab besar dalam membela kliennya sambil tetap menghormati proses hukum dan media.

Forum Pemred berharap agar insiden ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk narasumber dan media. Saling menghormati dan bekerja sama akan memperkuat peran pers dalam masyarakat demokratis. Kebebasan pers adalah salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia yang perlu dijaga dan dikembangkan terus-menerus.

Dengan adanya klarifikasi dari Forum Pemred, diharapkan Hotman Paris dapat memberikan tanggapan yang konstruktif. Forum ini juga membuka ruang untuk dialog antara pengacara dan wartawan demi terciptanya hubungan yang lebih harmonis. Kehormatan profesi wartawan harus tetap terjaga di tengah dinamika masyarakat yang semakin kompleks.