Purbaya: Lokasi PFII belum ditetapkan, tak berada di dalam KEK

Penentuan Lokasi PFII Masih dalam Tahap Evaluasi, Tidak Akan Berada di Kawasan Ekonomi Khusus

Indocrowdfunding.com – Purbaya – Jakarta – Proses pemilihan lokasi untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masih terus berlangsung. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai tempat yang akan dipilih. Namun, ia memberikan kepastian bahwa lokasi tersebut tidak akan ditempatkan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Langkah ini diambil untuk mencegah adanya tumpang tindih status hukum antara kedua kawasan tersebut.

Menurut Purbaya, meskipun secara prinsip KEK tidak akan menjadi bagian dari PFII, keputusan akhir tetap akan bergantung pada kualitas proposal yang masuk. Jika ada KEK yang memiliki potensi sangat besar, maka KEK tersebut dapat dibubarkan dan disesuaikan dengan kebutuhan. “Yang penting kita lihat mana yang paling optimal,” jelas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa.

Kriteria Pemilihan Lokasi PFII

Purbaya menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang PFII, kewenangan untuk menetapkan lokasi sepenuhnya berada di tangan Menteri Keuangan. Namun, sebelum keputusan diambil, tim kerja akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai usulan yang diterima. Saat ini, beberapa nama telah muncul sebagai kandidat, termasuk Bali Utara, Kura-Kura, dan Sanur.

“Nanti kita lihat yang paling masuk akal, yang paling cepat bisa dijalankan, dan yang paling murah cost-nya buat negara. Yang paling bisa mendatangkan investor asing atau orang kaya datang menaruh uang di situ, itu yang akan kita pilih,” ujar Purbaya.

Selain pertimbangan biaya dan kecepatan implementasi, infrastruktur menjadi faktor krusial. Lokasi yang dipilih harus memiliki aksesibilitas yang baik dan sebagian infrastruktur sudah tersedia. Hal ini penting untuk menarik minat investor asing yang memiliki modal besar untuk menempatkan dananya di Indonesia.

Prosedur Penetapan Melalui Peraturan Pemerintah

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal memberikan penjelasan mengenai mekanisme penetapan lokasi PFII. Menurut Hekal, proses ini akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diajukan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden. Pihak yang ingin mengusulkan wilayah tertentu harus menyampaikan proposal resmi kepada Menkeu.

Usulan tersebut kemudian akan dikaji berdasarkan beberapa persyaratan ketat. Persyaratan tersebut meliputi kelayakan wilayah, hasil studi kelayakan yang komprehensif, kecukupan permodalan, serta kesiapan sumber daya manusia. Apabila semua syarat terpenuhi, maka Menkeu akan mengusulkan lokasi tersebut kepada Presiden untuk ditetapkan melalui PP.

“Untuk wilayah PFII-nya itu nanti akan diusulkan oleh Menteri Keuangan, melalui Menteri Keuangan kepada Presiden, dan nanti akan ditetapkan dalam bentuk PP,” kata Hekal saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta.

Hekal menambahkan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan kajian mendalam terhadap sejumlah wilayah kandidat. Bali menjadi salah satu daerah yang paling dipertimbangkan. Bahkan, terdapat dua hingga tiga kawasan di pulau tersebut yang sedang dalam proses evaluasi. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan adanya usulan dari wilayah lain yang belum terungkap.

Keunggulan Bali terletak pada daya tariknya bagi investor global. Pulau ini telah lama dikenal sebagai destinasi favorit warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia. Dengan keberadaan PFII, diharapkan para investor ini tidak hanya berkunjung, tetapi juga menempatkan dananya di Indonesia.

“Harapannya adalah merekanya di sini, uangnya ikut, peluang investasinya pas ada di depan (lewat keberadaan PFII). Jadi mereka keluar masuknya tidak terlalu sulit,” kata Hekal.

Dengan pendekatan yang komprehensif ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem finansial internasional yang kompetitif dan menarik bagi investor dari seluruh dunia. Proses seleksi yang ketat dan transparan akan memastikan bahwa lokasi PFII benar-benar sesuai dengan visi jangka panjang Indonesia sebagai pusat keuangan regional.