Mantan Menteri Agama Yaqut Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka dalam investigasi dugaan korupsi kuota haji. Tindakan ini terjadi menjelang perayaan Lebaran, yang membuat Yaqut harus menjalani hari raya di dalam Rutan KPK.

Penahanan Berlangsung Selama 20 Hari

“KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih,” terang Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Kamis (12/3/2026).

Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz, dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, ia belum ditahan. Menurut keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Kasus Disangkakan Melanggar Pasal Tertentu

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, serta Pasal 18 UU No 31 tahun 1999. Aturan tersebut telah diubah melalui UU No 20 tahun 2001. Selain itu, mereka juga disangka melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.