Polisi ungkap dugaan pencurian di sebuah gudang di Jababeka

Penyelidikan Pencurian Gudang di Kawasan Industri Jababeka 2 Mengungkap Modus Pembobolan Melalui Saluran Air

Polisi ungkap dugaan pencurian di sebuah – Kawasan Industri Jababeka 2 kembali menjadi sorotan setelah Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, yang berada di bawah naungan Polres Metro Bekasi, menangani sebuah kasus pencurian dengan pemberatan. Kejadian ini terjadi di salah satu gudang perusahaan yang berlokasi di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kasus ini menarik perhatian karena modus pembobolan yang dilakukan pelaku cukup unik dan melibatkan jalur masuk yang tidak terduga.

Proses Pengamanan Pelaku dan Modus Pembobolan

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Erwin Setiawan, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan seorang pria berusia 31 tahun dengan inisial J. Pria ini diduga kuat sebagai pelaku pembobolan gudang tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan di Jakarta pada hari Selasa, terduga pelaku berhasil memasuki area gudang melalui saluran air yang berada di sekitar bangunan.

“Terduga pelaku J diamankan setelah diduga memasuki area gudang melalui saluran air dan membobol seng pembatas di bagian belakang bangunan,” kata Erwin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Modus pembobolan ini terungkap setelah petugas gudang melakukan pengecekan inventaris barang pada awal Juli 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kehilangan sejumlah barang berharga. Manajemen gudang menemukan bahwa sebanyak 32 dus minyak sayur dan kabel gulung sepanjang kurang lebih 200 meter telah hilang dari tempat penyimpanan. Kehilangan ini cukup signifikan dan langsung dilaporkan kepada manajemen perusahaan.

Monitoring CCTV dan Penangkapan Pelaku

Setelah laporan diterima, manajemen perusahaan segera memberikan instruksi untuk melakukan pemantauan lebih intensif melalui kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar area gudang. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan barang-barang yang tersisa dan sekaligus mengidentifikasi pelaku jika terjadi pencurian kembali.

Pada Senin (13/7) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas yang bertugas memantau CCTV berhasil melihat seorang pria yang menyelinap masuk melalui bagian belakang gudang. Pelaku terlihat mengambil dua dus minyak sayur sebelum akhirnya terdeteksi oleh petugas operator. Segera setelah melihat kejadian tersebut, petugas operator langsung menghubungi kepala keamanan untuk melakukan tindakan pengamanan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyisiran menyeluruh di area gudang, terduga pelaku akhirnya ditemukan sedang bersembunyi pada pukul 03.30 WIB. Petugas keamanan internal perusahaan kemudian langsung mengamankan pria tersebut di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima potongan kabel listrik dan dua kardus minyak sayur yang dibawa oleh pelaku.

Proses Hukum dan Penindakan

Pria berusia 31 tahun tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan pada Senin (13/7) malam sekitar pukul 19.40 WIB. Penyerahan ini dilakukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kasus ini saat ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang tertanggal 13 Juli 2026.

Para penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk mengetahui rangkaian kejadian secara detail. Selain itu, mereka juga sedang menghitung total kerugian materiil yang dialami perusahaan dan meneliti kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Proses investigasi masih berlangsung untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang luput dari penangkapan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia menghadapi dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang pencurian yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang atau barang.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini. Asas ini berarti bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses peradilan yang sah. Penetapan bersalah terhadap seseorang merupakan kewenangan penuh pihak pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum akan berlanjut sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.