Topics Covered: Kemenham finalisasi rekomendasi 10 regulasi agar berperspektif HAM

Kemenham Finalisasi 10 Regulasi Berperspektif HAM

Topics Covered – Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia telah menyelesaikan proses finalisasi rekomendasi yang mencakup analisis dan evaluasi terhadap sepuluh rancangan peraturan perundang-undangan strategis. Topics Covered – Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengarusutamaan hak asasi manusia dalam pembentukan kebijakan nasional yang berperspektif HAM. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas, menyampaikan bahwa kebijakan yang belum mengakomodasi perspektif HAM sering kali menjadi penyebab utama masyarakat merasa hak-haknya tidak terpenuhi. Kondisi ini kemudian memicu berbagai keberatan terhadap pemerintah dari berbagai lapisan masyarakat.

Menjembatani Kebijakan dan Hak Warga

Sofia menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, baik di tingkat pusat maupun daerah, kebijakan disusun sesuai dengan kebutuhan praktis namun sering kali luput dari aspek hak asasi manusia. Hal ini menjadi alasan mengapa masyarakat sering melakukan demonstrasi atau merasa tidak puas karena merasa hak-haknya tidak terlindungi dengan baik. Dalam rapat finalisasi rekomendasi analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang berlangsung di Jakarta pada hari Selasa, Sofia menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam penyusunan kebijakan publik.

“Sering kali terjadi, tidak hanya di pusat maupun di daerah, banyak kebijakan disusun memang disesuaikan dengan kebutuhan, tapi luput dari aspek hak asasi manusianya. Inilah yang menjadi kenapa masyarakat sering melakukan demo atau merasa tidak puas karena merasa haknya tidak terlindungi,” kata Sofia dalam rapat finalisasi rekomendasi analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Jakarta, Selasa.

Peran Kementerian HAM dalam Pengawasan Kebijakan

Menurut Sofia, pembentukan Kementerian HAM merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengawal setiap kebijakan kementerian dan lembaga agar memperhatikan indikator HAM sejak tahap penyusunan maupun melalui evaluasi terhadap regulasi yang telah berlaku. Hasil analisis tersebut nantinya akan disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait sebagai rekomendasi penyempurnaan kebijakan. Topics Covered – Kementerian HAM juga membuka ruang diskusi lanjutan agar rekomendasi dapat ditindaklanjuti dalam bentuk revisi maupun penyusunan aturan yang lebih komprehensif.

Sofia menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan analisis terhadap undang-undang yang sudah ada, tetapi juga bagaimana mengawal bersama agar setiap kebijakan yang dikeluarkan kementerian atau lembaga sudah memiliki indikator dan aspek hak asasi manusia. Pendekatan ini memastikan bahwa hak-hak warga negara tidak terabaikan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.

“Kami tidak hanya melakukan analisis terhadap undang-undang yang sudah existing, tapi bagaimana kita mengawal bersama agar setiap kebijakan yang dikeluarkan kementerian/lembaga itu sudah memiliki indikator dan aspek hak asasi manusia,” ujarnya.

Proses Partisipatif Sejak April 2026

Kegiatan finalisasi rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan yang telah dilakukan sejak April 2026 dengan melibatkan tenaga ahli, akademisi, kementerian dan lembaga, serta unsur masyarakat sipil. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan ini memastikan bahwa perspektif yang dihasilkan bersifat inklusif dan representatif. Sepuluh regulasi yang dianalisis meliputi berbagai bidang strategis yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat Indonesia.

Daftar regulasi yang dievaluasi mencakup Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi fondasi pendidikan, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur proses demokrasi. Selain itu, terdapat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menjadi salah satu regulasi ekonomi penting.

Regulasi lainnya yang dianalisis adalah UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sistem kesehatan nasional, Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber yang relevan dengan era digital, serta UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU tentang Organisasi Kemasyarakatan juga masuk dalam daftar evaluasi. Topics Covered – Terakhir, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi regulasi terbaru yang mendapat perhatian khusus dalam konteks hak asasi manusia di era digital.

Evaluasi komprehensif terhadap kesepuluh regulasi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret dan dapat diimplementasikan oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait. Dengan demikian, pengarusutamaan hak asasi manusia dalam kebijakan nasional dapat berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh warga negara Indonesia.