Sabtu, SIM Keliling Tersedia di Empat Lokasi Jakarta

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di empat titik strategis di wilayah Jakarta. Pelayanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, sebagaimana diumumkan melalui akun X @tmcpoldametro.

Lokasi Pelayanan

Jakarta Timur: Area depan Mall Grand Cakung Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Jakarta Selatan: Tempat parkir di samping Universitas Trilogi Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan dan Batasan Layanan

Untuk mengajukan perpanjangan SIM melalui layanan keliling, pemohon harus membawa dokumen seperti foto copy KTP yang masih berlaku, SIM lama dalam bentuk fisik dan salinan, serta hasil tes kesehatan dan psikologi. Layanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemilik SIM yang telah kedaluwarsa wajib mengurus ulang di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Perubahan Masa Berlaku SIM

Masa berlaku SIM kini ditentukan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, tanpa lagi diukur berdasarkan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini menjamin bahwa periode kedaluwarsa SIM dihitung dari tanggal pengurusan awal, bukan dari usia pengendara.

Biaya dan Sanksi

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp75.000. Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi (Rp60.000) dan tes kesehatan (Rp35.000).

Sebagai informasi, pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal mencakup hukuman penjara hingga satu bulan atau denda hingga Rp250.000.