Meeting Results: CORE proyeksi penerimaan pajak 2026 meleset hingga Rp484 triliun
CORE Proyeksi Penerimaan Pajak 2026 Meleset
Meeting Results – Jakarta – Lembaga riset Center of Reform on Economics (CORE) mengungkapkan bahwa proyeksi penerimaan pajak tahun 2026 menunjukkan risiko ketidakmampuan pemerintah mencapai target yang ditetapkan. Berdasarkan analisis terbaru, pendapatan pajak bisa menyimpang hingga Rp484 triliun dari rencana, dengan rentang proyeksi mencapai Rp1.880 triliun hingga Rp2.193 triliun. Hal ini mencerminkan ketidakpastian yang tinggi dalam dinamika penerimaan pajak, menurut penjelasan Direktur Riset Makroekonomi CORE, Akhmad Akbar Susamto, dalam Meeting Results Quarterly Economic Review Q1-2026 yang diadakan di Jakarta, Rabu (29/4).
Realisasi Pendapatan Pajak di Kuartal I-2026
Penerimaan pajak di kuartal pertama 2026 menunjukkan pertumbuhan positif, namun dinilai masih bersifat sementara. Menurut data Kementerian Keuangan, realisasi pendapatan pajak pada triwulan I-2026 mencapai Rp394,8 triliun, atau 16,7 persen dari target Rp2.364 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan triwulan I-2023 (20,7 persen) dan triwulan I-2024 (18,0 persen). Pertumbuhan bulanan juga mengalami fluktuasi signifikan, dengan pajak neto meningkat 30,7 persen di Januari dan Februari, lalu melambat ke 7,6 persen di Maret, diduga terkait penurunan kegiatan sektor ritel pasca-ramadhan.
Struktur Pajak dan Kebijakan Strategis
“Pertumbuhan pajak saat ini lebih tergantung pada faktor musiman, bukan peningkatan struktural,” kata Akbar dalam Meeting Results tersebut. Analisis menunjukkan bahwa 40 persen dari total pendapatan pajak berasal dari pajak konsumsi, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang tumbuh 57,7 persen. Sementara pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil, seperti Pajak Penghasilan Badan (PPh 21) dan PPh Final, hanya naik 5,4 persen serta 5,1 persen.
Dalam jangka panjang, CORE memperkirakan penerimaan pajak 2026 akan terbatas. Proyeksi ini menimbulkan kekhawatiran akan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan belanja negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Akbar menekankan perlunya kebijakan pajak yang lebih efektif untuk mengatasi ketidakstabilan ekonomi. Dengan struktur pendapatan yang masih kurang kuat, pemerintah perlu menerapkan strategi yang lebih holistik untuk memperkuat kapasitas penerimaan.
Meeting Results menyoroti bahwa ketergantungan pada faktor musiman bisa menghilang seiring waktu. Jika tidak diimbangi perbaikan dalam struktur pajak, penerimaan negara rentan terhadap fluktuasi eksternal, seperti perubahan harga komoditas global. Di tengah dinamika geopolitik yang memengaruhi ekonomi, kenaikan harga komoditas menjadi peluang untuk menerapkan windfall tax—pajak tambahan atas keuntungan tak terduga—sebagai alat untuk memperkuat pendapatan.
Sebagai langkah mitigasi, CORE menyarankan percepatan implementasi sistem Coretax. Sistem ini bertujuan mengotomasi pengumpulan pajak dan meningkatkan transparansi. Selain itu, lembaga tersebut meminta pemerintah mempertimbangkan perluasan windfall tax, terutama pada sektor energi dan pertambangan. “Windfall tax bisa menjadi alternatif pendapatan yang andal, terutama jika pasar global terus menguntungkan,” papar Akbar.
Meeting Results juga menyoroti tantangan makroekonomi yang memengaruhi kinerja pajak. Inflasi yang menguat dan penurunan daya beli masyarakat menjadi faktor yang perlu diwaspadai. Meski realisasi pajak meningkat di awal tahun, keberlanjutan pertumbuhan tidak terjamin tanpa kebijakan yang lebih strategis. Akbar menambahkan bahwa penguatan kapasitas wajib pajak, termasuk penyelesaian masalah pelaporan, menjadi kunci utama dalam memastikan stabilitas pendapatan negara.
Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan pajak menjadi pilar utama dana belanja negara. Namun, proyeksi yang menyimpang dari target menunjukkan bahwa tantangan serius masih menghantui. CORE memperkirakan bahwa penerimaan pajak tahun 2026 akan meleset hingga Rp484 triliun, yang berdampak pada kemampuan pemerintah menghadapi krisis ekonomi atau investasi infrastruktur. Penyesuaian kebijakan pajak yang lebih adil dan inklusif diperlukan agar mampu mengurangi risiko defisit anggaran di masa depan.
