Historic Moment: Oknum TNI di Kendari jadi DPO kasus kekerasan seksual anak

Oknum TNI di Kendari jadi DPO kasus kekerasan seksual anak

Penetapan DPO oleh Denpom XIV/3 Kendari

Historic Moment – Di Kendari, Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 telah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap oknum anggota TNI yang berinisial Sertu MB. Status ini diberikan karena pelaku diduga terlibat dalam tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah tersebut. Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, menjelaskan bahwa pemberian DPO dilakukan setelah oknum tersebut melarikan diri saat menjalani pemeriksaan intensif. “Kami sudah meminta kepada satuannya untuk menerbitkan surat DPO terhadap pelaku. Anggota intel kami juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan pencarian,” ujar Haryadi, Jumat.

Deteksi Pelanggaran dan Proses Penyidikan

Menurut Haryadi, berkas perkara Sertu MB telah dilimpahkan dari Kodim 1417/Kendari ke Denpom untuk ditangani lebih lanjut. Meski pelaku menghilang dari tempat pemeriksaan, proses penyidikan tetap berjalan. Dalam investigasi, pihak kepolisian telah memeriksa tiga saksi, termasuk orang tua korban. “Untuk korban, kami belum mintai keterangan karena masih trauma dan sedang menyelesaikan ujian sekolah,” tambahnya. Haryadi menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan, mengingat kasus ini mendapat perhatian serius dari pimpinan TNI AD.

“Kami akan kenakan pasal berlapis sesuai perbuatan yang dilakukan,” tegas Haryadi.

Koordinasi dan Upaya Pengejaran

Dalam upaya mempercepat penangkapan, Denpom XIV/3 Kendari berkoordinasi erat dengan Kodim 1417/Kendari serta meminta bantuan dari Polda Sulawesi Tenggara. Pihak kepolisian juga mengimbau agar Sertu MB segera menyerahkan diri. “Kami akan terus berupaya menemukan pelaku dan menuntaskan kasus ini sampai tuntas,” lanjut Haryadi. Ia menekankan bahwa investigasi tidak terhenti meskipun oknum TNI tersebut mengalami kehilangan.

Peran Sertu MB dalam Kasus

Komandan Kodim 1417/Kendari, Kolonel Arm Danny AP Girsang, memberikan pernyataan resmi terkait perbuatan Sertu MB. Menurut Danny, oknum TNI itu sempat melarikan diri saat menjalani pemeriksaan internal dengan alasan izin makan, tetapi tidak kembali ke tempat pemeriksaan. “Kami tidak memberikan toleransi. Proses hukum akan ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Danny.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Sertu MB diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban pada 15 April di kediamannya. Dugaan ini berdasarkan pengakuan saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan. Selain itu, pelaku juga terancam dihukum pasal berlapis, termasuk desersi atau tidak hadir tanpa izin (THTI), karena meninggalkan tugas tanpa memberi penjelasan. “Pelaku dianggap bersalah karena berulang kali melakukan tindakan yang dilarang hukum,” lanjut Danny.

Langkah-Langkah Penanganan Kasus

Penetapan DPO dianggap sebagai langkah penting dalam menindaklanjuti kasus ini. Denpom XIV/3 Kendari menyatakan bahwa seluruh prosedur hukum tetap diikuti meski pelaku menghilang. Selain memeriksa saksi, tim investigasi juga sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus. “Kami berharap pelaku segera menyerahkan diri agar penyidikan dapat berjalan lebih cepat,” tambah Haryadi.

Konteks Kasus dalam Pemerintahan Militer

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan Sertu MB mendapat perhatian khusus dari TNI AD. Menurut Haryadi, pimpinan TNI AD menginginkan kasus ini ditangani secara jelas dan profesional. “Kami berkomitmen untuk menjaga integritas anggota TNI dan menuntaskan kasus ini secara transparan,” jelasnya. Selain itu, penyidikan juga diharapkan menjadi contoh untuk pencegahan tindakan serupa di masa depan.

“Kami sudah meminta kepada satuannya untuk menerbitkan surat DPO terhadap pelaku,” ujar Haryadi.

Kondisi Korban dan Tantangan dalam Proses Hukum

Korban yang masih dalam usia anak-anak dilaporkan masih mengalami trauma setelah insiden terjadi. Hal ini membuat pemeriksaan keterangan korban dibatasi sementara hingga kondisi mentalnya stabil. Haryadi menjelaskan bahwa korban juga sedang fokus pada ujian sekolah, sehingga proses penyidikan perlu memperhatikan waktu yang tepat untuk menggali fakta. “Kami akan melibatkan psikolog atau ahli trauma untuk mendukung proses wawancara korban,” lanjutnya.

Respons dari Kodim dan Denpom

Kolonel Danny AP Girsang, Komandan Kodim 1417/Kendari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku untuk menghindar. “Kami berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” tambah Danny. Menurut informasi yang dihimpun, Sertu MB memiliki hubungan keluarga dengan korban, yang membuat kasus ini semakin kompleks. Dalam beberapa hari terakhir, pihak kepolisian juga mengambil langkah-langkah preventif untuk menghindari penyebaran informasi yang bisa memperburuk kondisi korban.

Langkah Selanjutnya dalam Penyelidikan

Dalam perjalanan penyidikan, Denpom XIV/3 Kendari terus berupaya memastikan semua bukti terkumpul. Selain itu, mereka juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengamankan pelaku. “Kami mempercepat pencarian untuk menjaga konsistensi investigasi,” jelas Haryadi. Pelaku berpotensi dihukum berdasarkan pasal yang mengatur kekerasan seksual terhadap anak serta pasal desersi, yang akan dianalisis lebih lanjut oleh tim hukum.

Kesiapan untuk Penyidikan

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya pendidikan hukum dan etika bagi anggota TNI. Danny menyatakan bahwa Korps Kesehatan dan Korps Intelijen akan terus mengejar pelaku sampai ditemukan. “Kami yakin bahwa setiap tindakan akan diperiksa secara jelas, dan pelaku akan diberi hukuman sesuai perbuatannya,” tegas