KPK dalami dugaan Wali Kota Madiun nonaktif minta CSR ke pengembang

KPK Dalami Dugaan Wali Kota Madiun Nonaktif Minta CSR ke Pengembang

KPK dalami dugaan Wali Kota Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pengambilan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh mantan Wali Kota Madiun, Maidi, dari para pengembang di wilayah tersebut. Penyidikan ini terkait dengan adanya indikasi bahwa Maidi meminta dana sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) sebelum proyek pengembangan berjalan, yang menurut penyidik KPK memicu dugaan pemerasan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik sedang menggali lebih dalam mengenai adanya dugaan pengambilan dana CSR oleh mantan Wali Kota Madiun, Maidi, dari pengembang setempat.

“Penyidik sedang mendalami soal dugaan permintaan CSR oleh mantan wali kota kepada para pengembang, sementara proyeknya belum berjalan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Menurut Budi Prasetyo, dalam kasus ini, KPK juga memeriksa apakah para pengembang terpaksa memberikan dana CSR karena ada tekanan dari Pemerintah Kota Madiun. Jika pengembang tidak menyerahkan CSR, maka izin proyek akan ditunda atau tidak dikeluarkan. “Jika tidak memberikan CSR, maka izinnya tidak dikeluarkan,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat indikasi pemberian imbalan secara tidak sah sebagai syarat penerbitan izin.

Pemeriksaan Saksi dan Pelaku

Penyidikan KPK terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi pada 5 Mei 2026. Saksi yang diperiksa meliputi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Madiun, Subakri, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah, Jariyanto. Selain itu, ada pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Noor Aflah, dan mantan Kepala Bappeda Kota Madiun, Suwarno, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selama pemeriksaan, KPK juga menggali keterangan dari aparatur sipil negara di Dinas PUPR, seperti RS dan SBM, serta pihak swasta berinisial AIS, PH, AP, dan SUS.

Penyidikan ini menyasar berbagai aspek terkait kegiatan pengembangan di Kota Madiun. Ada indikasi bahwa para pengembang terlibat dalam transaksi dana CSR yang dipaksa oleh pihak pemerintah. KPK mencurigai bahwa ada kesepakatan antara Maidi dan pengembang untuk memastikan proyek berjalan, bahkan sebelum ada pembayaran atau pemberian izin. Selain itu, penyidik juga menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses pengambilan dana tersebut.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Awal Kasus

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan penerimaan imbalan proyek dan CSR. Dalam OTT tersebut, Maidi diduga menerima dana dari pengembang sebagai bentuk kompensasi atas kebijakan yang ia ambil. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi ini, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaannya, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.

KPK mengungkapkan bahwa ada dua klaster perkara dalam kasus ini. Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, yang diduga memaksa pengembang untuk menyerahkan dana CSR. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam klaster kedua, Maidi dan Thariq Megah disebut terlibat dalam penerimaan uang dari pengembang sebagai bentuk keuntungan pribadi. Gratifikasi ini terkait dengan kebijakan penerbitan izin atau penyelesaian proyek yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Penyidikan dan Langkah Selanjutnya

Proses penyidikan KPK mencakup pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam proyek pengembangan di Kota Madiun. Para saksi yang diperiksa termasuk pejabat dinas, seperti Kepala Bappeda dan Kepala Dinas PUPR, serta pihak swasta yang diduga terkait dalam transaksi dana CSR. KPK juga mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan izin yang dipaksa sebagai syarat pemberian dana.

Dalam investigasinya, KPK mengidentifikasi bahwa pemberian CSR kepada pengembang bukan hanya berupa bantuan sosial, tetapi juga sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dugaan ini diperkuat oleh adanya transaksi keuangan yang tidak transparan. Selain itu, penyidik mencari tahu apakah ada kesepakatan jangka panjang antara Maidi dan pengembang untuk memastikan proyek terus berjalan, bahkan jika dana CSR belum sepenuhnya dibayarkan.

Context dan Implikasi Kasus

Kasus ini menggambarkan bagaimana CSR bisa menjadi alat pemerasan dalam lingkungan pemerintahan daerah. CSR biasanya diharapkan sebagai kontribusi pengembang kepada masyarakat, tetapi dalam kasus Maidi, dana tersebut diduga dipaksa sebagai imbalan untuk kepentingan pribadi. Pemerintah Kota Madiun, yang sebelumnya bertindak sebagai pihak yang memperoleh dana, justru meminta bantuan dari pengembang untuk mempercepat proyek yang menurut KPK belum memiliki dasar kuat.

Pembuktian kasus ini juga melibatkan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait pembangunan proyek dan penerimaan dana CSR. KPK menekankan bahwa seluruh proses harus diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada kecurangan. Dengan adanya OTT pada awal Januari 2026, KPK mengungkap pola korupsi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Penyidikan terus berlangsung, dengan tujuan mengungkap seluruh jaringan korupsi dan menjatuhkan sanksi hukum kepada para tersangka.

Penelusuran KPK juga menunjukkan bahwa beberapa pihak swasta turut terlibat dalam transaksi ini. Para pengembang yang berinisial AIS, PH, AP, dan SUS diduga memberikan dana CSR kepada Maidi dan orang kepercayaannya sebagai bentuk keuntungan. Tidak hanya itu, ada indikasi bahwa pengembang memperoleh keuntungan tambahan dari peran Maidi dalam pengambilan keputusan pemerintah daerah. Seluruh pihak yang terlibat akan diperiksa secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang mempercepat proses pengembangan proyek.

Proses ini memberikan gambaran bahwa CSR bisa menjadi alat tukar dalam lingkungan pemerintahan. KPK berupaya menunjukkan bahwa dana CSR yang diduga dipaksa bukan hanya memperkaya keuangan pemerintah, tetapi juga menguntungkan pihak-pihak tertentu. Selain itu, KPK juga mengeksplorasi apakah ada korupsi lainnya yang terkait dengan pembangunan di Kota Madiun, seperti