Hukum sepekan – Eks Wamenater dituntut hingga tersangka IUP Kalbar

Hukum dalam Sepekan: Lima Berita Terpopuler yang Membuka Cerita Baru

Hukum sepekan – Dalam seminggu terakhir, berbagai kasus hukum menjadi sorotan publik. Kantor Berita Antara merangkum lima pemberitaan yang menarik perhatian, baik karena keseriusan penuntutan maupun dampaknya terhadap sektor publik. Berikut ulasan terperinci mengenai lima berita hukum terpopuler yang bisa menjadi referensi dalam memperkaya wawasan akhir pekan.

Kasus Korupsi K3: Eks Wamenaker Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi sorotan setelah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, dituntut hukuman penjara lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini dibacakan dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin lalu.

“Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan untuk menyatakan terdakwa Noel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua,”

kata JPU Dame Maria Silaban. Tidak hanya Noel, ia juga diduga bekerja sama dengan sepuluh tersangka lainnya dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap Noel dan rekan-rekannya dilakukan untuk mengungkap praktik korupsi dalam proses penerbitan lisensi K3, yang berdampak pada kesejahteraan pekerja.

BNN Bongkar Peredaran Narkoba Selama Operasi Saber Bersinar

Badan Narkotika Nasional (BNN) menorehkan pencapaian signifikan dalam Operasi Saber Bersinar April-Mei 2026. Operasi ini mengungkap berbagai praktik penyimpangan dalam rantai perdagangan narkoba, dengan hasil penyitaan yang mengejutkan. Plt. Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menyebutkan bahwa total narkoba yang berhasil disita mencapai ratusan kilogram.

“Dari semua operasi yang kita lakukan per hari ini, kami bisa menyita narkoba total sebanyak sabu 136,5 kilogram, ganja sebanyak 147 kilogram, etomidate sebanyak 1.200 mililiter,”

kata Roy dalam konferensi pers di Gedung BNN, Jakarta, Selasa. Etomidate, senyawa yang digunakan untuk anestesi, menjadi bukti tambahan bahwa operasi ini mengungkap keberagaman jenis narkoba yang beredar di tengah masyarakat.

KPK Periksa Mantan Dirjen Kemenag terkait Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperluas penyelidikan terhadap kasus korupsi kuota haji. Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan ini. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta, Rabu, oleh tim penyidik KPK.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi atas nama HL selaku mantan Dirjen PHU Kementerian Agama,”

ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Hilman Latief dituduh terlibat dalam pengalihan kuota haji yang tidak transparan, sehingga memicu kecurigaan mengenai adanya praktik penyimpangan dalam alokasi visa haji tahunan.

RUU HAM Akan Perkuat Hak Atas Lingkungan Bersih dan Sehat

Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi isu penting dalam pembahasan RUU HAM di Semarang. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengatakan perubahan ini akan mencakup pengakuan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagai bagian dari HAM. Pernyataan ini disampaikan dalam uji publik RUU HAM, Kamis lalu.

“Hak atas lingkungan belum masuk di UU lama. Mendapat lingkungan yang bersih dan sehat merupakan HAM,”

kata Mugiyanto. Perubahan ini diharapkan memberikan perlindungan lebih kuat kepada masyarakat, terutama terkait dampak lingkungan dari berbagai kebijakan pemerintah.

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kasus IUP Kalbar

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penambahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025. Tersangka-tersangka ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin yang mengakibatkan kerugian negara. Pengumuman diberikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu lalu.

Kelima tersangka baru yang ditetapkan antara lain:

  • Tersangka YA, Komisaris PT QSS
  • Tersangka IA, Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU
  • Tersangka HSFD, Analis Pertambangan di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM
  • Tersangka AP, Direktur PT QSS

Kasus IUP Kalbar menyoroti masalah manajemen sumber daya alam yang tidak optimal, serta risiko korupsi dalam proses pemberian izin usaha. Tuntutan terhadap empat tersangka ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dalam penyelidikan yang telah berlangsung beberapa