Key Strategy: Dirjen: Implementasi kebijakan selektif perketat pengawasan WNA

Dirjen Imigrasi: Kebijakan Selektif Memperketat Pengawasan WNA

Key Strategy – Jakarta, Minggu – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pihaknya memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) sebagai bagian dari kebijakan selektif yang dijalankan di Indonesia. Menurut Hendarsam, kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa WNA tidak menyalahgunakan izin tinggal atau memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. “Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,” kata Hendarsam dalam keterangan resmi yang diterbitkan di Jakarta, Minggu.

Operasi Pengawasan di Semarang Ungkap Aktivitas Penipuan Daring

Di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Kantor Imigrasi Semarang bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah melakukan operasi pengawasan keimigrasian pada Kamis (4/6). Hasil operasi tersebut mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring yang dilakukan oleh sekelompok WNA. Dalam operasi ini, empat warga negara Tiongkok dengan inisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37) ditangkap. Selain itu, dua warga negara Indonesia dengan inisial DS (26) dan E (26) juga diamankan untuk diberi keterangan lebih lanjut mengenai peran mereka dalam kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring. Barang bukti yang diamankan antara lain 604 unit telepon genggam dari berbagai merek, 11 unit komputer laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), serta peralatan teknologi seperti printer, hard disk, proyektor, dan perangkat wireless portabel. Ratusan kartu SIM dan tiga paspor RRT (Republik Rakyat Tiongkok) juga ditemukan. Dokumen-dokumen tambahan yang diperoleh saat ini sedang dianalisis secara intensif.

“Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” kata Hendarsam.

Menurut laporan, keempat WNA tersebut diduga menjalankan skema love scamming, yaitu penipuan yang memanfaatkan platform digital untuk membangun hubungan emosional dengan korban. Modus penipuan ini melibatkan pembuatan identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang terbentuk untuk menipu korban secara finansial. Pemakaian aplikasi Ding Talk dan DingDing disebut sebagai bagian dari upaya mereka untuk menyembunyikan kegiatan ilegal.

Hasil pendalaman awal menunjukkan bahwa korban atau sasaran dari penipuan ini berada di luar wilayah Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa jaringan kejahatan internasional beroperasi dari dalam Indonesia, yang menjadi basis utama untuk mengadakan skema penipuan berbasis teknologi. Saat ini, semua WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi.

Kebijakan Selektif Sebagai Alat Jaga Kedaulatan Negara

Dalam wawancara terpisah, Hendarsam menjelaskan bahwa kebijakan selektif dijalankan untuk menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. “Kebijakan selektif ini membantu mengidentifikasi WNA yang tidak memenuhi syarat atau melakukan tindakan merugikan,” katanya. Penerapan kebijakan ini juga sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yang menekankan transparansi dan efektivitas dalam pengelolaan kependudukan.

Menurut Hendarsam, tindakan penangkapan terhadap WNA bukan hanya untuk mengungkap kasus penipuan, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan kejahatan transnasional. Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap WNA akan terus ditingkatkan, termasuk memperkuat fungsi intelijen keimigrasian. “Kami berupaya mengidentifikasi keberadaan jaringan kejahatan yang beroperasi dari dalam Indonesia,” kata Dirjen. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat juga menjadi prioritas untuk memastikan bahwa Wilayah Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat berlindung dari aktivitas ilegal.

Langkah Hukum Terhadap WNA yang Diduga Melanggar Aturan

Dalam kasus ini, para WNA yang terlibat diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyangkut penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, salah satu dari mereka yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, juga menjadi fokus penerapan Pasal 119 UU Keimigrasian. Pasal ini mengatur tindakan yang dilakukan oleh WNA yang masuk tanpa izin yang valid atau tidak mematuhi ketentuan dalam berbagai aspek.

Hendarsam menegaskan bahwa kebijakan selektif bukan hanya sebagai alat untuk mengungkap kasus kejahatan, tetapi juga sebagai cara memperketat pengawasan terhadap WNA secara umum. “Kami ingin memastikan bahwa setiap WNA yang masuk ke Indonesia memiliki tujuan jelas dan tidak menyalahgunakan hak-hak mereka,” katanya. Dengan meningkatkan pengawasan, Dirjen menilai bahwa pemerintah dapat menjaga integritas sistem imigrasi dan mengurangi risiko kejahatan yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Indonesia.

Operasi di Semarang menjadi contoh nyata pelaksanaan kebijakan selektif yang diterapkan oleh Ditjen Imigrasi. Pemangkasan jaringan penipuan daring ini juga menunjukkan bahwa pihak berwenang secara proaktif mengantisipasi keberadaan kejahatan yang berbasis teknologi. Hendarsam menyebut, keberhasilan penangkapan ini memberikan sinyal bahwa kebijakan selektif dapat mengungkap tindakan yang sebelumnya sulit terdeteksi. “Kami terus berusaha memperkuat sistem pengawasan untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Komitmen Terhadap Keamanan dan Sinergi dengan Pihak Lain

Dalam rangka memperkuat pengawasan keimigrasian, Dirjen Imigrasi berencana memperluas sinergi dengan lembaga penegak hukum di tingkat nasional dan internasional. Hendarsam menekankan bahwa pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan Polri, Kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menindak lanjuti kasus-kasus serupa. “Kemitraan ini penting untuk memastikan bahwa jaringan kejahatan internasional tidak beroperasi secara tersembunyi di Indonesia,” tambah Dirjen.

Pelaksanaan kebijakan selektif juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem imigrasi. Hendarsam menyatakan bahwa Dirjen Imigrasi terus berupaya menjaga transparansi dalam penerapan aturan, termasuk dalam pemeriksaan WNA. “Kami ingin memberikan ruang bagi WNA yang baik, tetapi juga menegakkan hukum terhadap mereka yang tidak mematuhi aturan,” jelasnya. Selain itu, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk mencegah masuknya WNA yang tidak memiliki tujuan jelas atau yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Dengan memperketat pengawasan terhadap WNA, Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa Indonesia tetap menjadi negara yang aman dan terjangkau, tetapi juga tidak mudah dijadikan tempat berlindung oleh pelaku kejahatan. Hendarsam berharap, kebijakan selektif ini dapat menjadi dasar untuk memperkuat fungsi keimigrasian dalam menjaga keamanan nasional dan mencegah kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan keimigrasian,” pungkas Dirjen.