Latest Update: Menteri LH tegaskan hentikan “open dumping” bukan tutup TPA

Menteri LH tegaskan hentikan “open dumping” bukan tutup TPA

Latest Update – Di Denpasar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, memberikan penjelasan terkait kebijakan pengelolaan sampah. Menurutnya, perhatian utama saat ini adalah menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau yang disebut “open dumping”, bukan menutup seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Ia menekankan bahwa TPA tetap diperlukan untuk memproses sampah yang tidak bisa diolah lagi.

Perbedaan antara open dumping dan TPA

Menurut Jumhur, kebijakan penghentian open dumping bersifat sementara, berbeda dengan penutupan TPA. “Open dumping” merujuk pada aktivitas pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah tanpa sistem pengelolaan yang terstruktur. Sementara itu, TPA memiliki fungsi khusus sebagai tempat akhir pengolahan sampah, terutama sampah residu yang telah dipilah. “Jadi, kita tidak menutup TPA, tapi menghentikan praktik pengumpulan sampah secara sembarangan,” jelasnya.

“Kami tidak menutup TPA di seluruh Indonesia, yang ada adalah menghentikan kegiatan open dumping, artinya kumpul, angkut, buang,” kata Jumhur dalam wawancara di Denpasar, Selasa.

Penjelasan ini diberikan untuk memperjelas kesalahpahaman publik mengenai rencana penutupan TPA Suwung di Bali. Sebelumnya, ada rumor bahwa TPA tersebut akan ditutup total pada Juli 2026. Namun, Jumhur menegaskan bahwa kebijakan yang diusulkan adalah menghentikan metode open dumping, bukan menutup TPA secara permanen. “Penanganan gunung sampah di TPA Suwung tidak berarti menolak sampah masuk, tetapi mengatur proses sanitary landfill dengan geomembran,” lanjutnya.

Langkah menuju pengolahan sampah yang lebih baik

Jumhur memastikan bahwa TPA Suwung dan TPA lainnya di Indonesia tetap beroperasi, asalkan sampah yang masuk telah dipilah terlebih dahulu. Ia menyoroti pentingnya pengelolaan sampah yang lebih terorganisir, seperti penggunaan teknologi di TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Rumah Tangga) dan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Tersier). “Sampah organik harus selesai di tingkat rumah tangga sebelum sampai ke TPA, karena hanya residu yang masuk,” ujarnya.

“Sekarang kumpulnya seenaknya digabung seperti zaman baheula, itu tidak boleh lagi. Dari ujung rumah sampah sudah dipilah, dan itu kalau berhasil sampai ke TPA hanya 23-24 persennya saja, hanya residu, jadi tetap boleh,” tambah Jumhur.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban lingkungan akibat sampah yang dibuang secara tidak terkendali. Dengan menghentikan open dumping, proses pengolahan sampah bisa lebih efisien, dan TPA tidak lagi menjadi tempat akhir pengumpulan sampah yang bersifat sembarangan. “Seminggu turun, masuk lagi sampah, tanam lagi terus diurug, itu yang disebut menghilangkan open dumping. Setiap 3-4 hari sampai seminggu tutup lagi, jadi bukan penutupan TPA, tetapi perubahan metode pengelolaan,” jelasnya.

Potensi perubahan fungsi TPA

Jumhur juga menyampaikan bahwa dengan mengurangi volume sampah yang masuk TPA, area tersebut bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain. “Kalau sampah yang masuk kecil, TPA bisa ditata lagi menjadi ruang rekreasi atau bahkan lapangan golf,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa TPA tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembuangan, tetapi juga memiliki potensi sebagai ruang publik yang bermanfaat.

“Seminggu turun, masuk lagi sampah, tanam lagi terus diurug, itu yang disebut dengan menghilangkan open dumping. Setiap 3 hari, 4 hari sampai seminggu tutup lagi, jadi bukan pengertian TPA ditutup, kesalahan itu, bukan penutupan TPA, tapi tidak boleh lagi open dumping,” tuturnya.

Menurut Jumhur, pengelolaan sampah yang lebih baik akan mempercepat penyelesaian masalah lingkungan di Indonesia. Ia menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam memilah sampah sejak tingkat rumah tangga. “Dengan sampah organik diolah lebih dulu, residu yang masuk ke TPA hanya sekitar 23-24 persen dari total,” ujarnya. Hal ini meminimalkan dampak negatif dari sampah yang tidak bisa didaur ulang.

Progress di Bali dan harapan menteri

Dalam konteks Bali, Jumhur menyebut bahwa TPA Suwung telah mengalami kemajuan signifikan. Data menunjukkan sekitar 71 persen penduduk Denpasar dan Badung sudah terlibat dalam aktivitas pemilahan sampah. “Saya optimistis dalam penyelesaian persoalan sampah, karena partisipasi masyarakat semakin meningkat,” pungkasnya.

Menurutnya, peningkatan kesadaran masyarakat akan menjadi kunci sukses pengelolaan sampah yang berkelanjutan. “Sampah yang sudah dipilah di tingkat rumah tangga tidak hanya mengurangi volume yang masuk TPA, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi dari limbah organik,” tambah Jumhur. Ia menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penggunaan teknologi dan metode pengolahan untuk meminimalkan dampak lingkungan.

Penghentian open dumping diharapkan mampu mengurangi polusi udara dan air akibat pembuangan sampah secara sembarangan. Jumhur menyebut bahwa langkah ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kesehatan masyarakat. “TPA Suwung, sebagai contoh, bisa menjadi model pengelolaan sampah yang lebih baik jika diimbangi dengan pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga,” ujarnya.

Dengan adanya penegakan kebijakan ini, pemerintah menginginkan transisi dari sistem pembuangan sampah yang tidak terstruktur ke sistem yang lebih modern dan ramah lingkungan. Jumhur menegaskan bahwa TPA tetap memiliki peran vital, tetapi harus dioperasikan dengan prinsip pengurangan, pengelolaan, dan daur ulang. “Kami ingin menciptakan ekosistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, sehingga TPA tidak hanya sebagai tempat akhir, tetapi juga sebagai bagian dari upaya melestarikan lingkungan,” pungkasnya.

Perspektif jangka panjang

Pada akhir wawancara, Jumhur menekankan bahwa perubahan ini membutuhkan waktu dan konsistensi dari semua pihak. “TPA Suwung dan TPA lainnya di Indonesia akan terus beroperasi, asalkan masyarakat konsisten memilah sampah dan mengurangi volume yang dibuang ke tempat akhir,” katanya. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memberikan dukungan teknis dan dana untuk mempercepat proses transisi ini.

Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam mengatasi tantangan pengelolaan sampah di Indonesia. Dengan menghentikan open dumping, pemerintah bisa menekan polusi dan meningkatkan kualitas lingkungan. Jumhur berharap masyarakat lebih aktif dalam mengurangi produksi sampah, terutama sampah organik yang bisa diolah menjadi kompos atau energi.

Sebagai pen