Main Agenda: JPU tetap tuntut Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara

JPU Tetap Tuntut Nadiem Makarim dengan Pidana 18 Tahun Penjara

Main Agenda – Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, memutuskan untuk tidak mengubah tuntutan terhadap Nadiem Anwar Makarim. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menjabat periode 2019–2024 ini tetap dihukum 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan sistem manajemen Chrome Device Management (CDM) yang diakui sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan.

Argumen JPU: Pembelaan Tidak Mampu Melemahkan Dakwaan

JPU menilai bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh tim advokat Nadiem, serta pembelaan langsung dari mantan menteri tersebut, tidak cukup untuk melemahkan dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan. Menurut jaksa, fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tanggal 13 Mei 2026, dalam perkara yang sama, tetap utuh dan sah.

“Notae pembelaan tersebut, meskipun disusun dengan retorika yang mengesankan dan kutipan-kutipan dari para filsuf, pada intinya tidak mampu menyentuh inti pembuktian perkara,” ujar JPU Roy Riady.

Dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi, jaksa menyatakan bahwa materi pembelaan Nadiem dan timnya tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta yang telah terbukti secara jelas. “Pembelaan tersebut justru memutarbalikkan fakta dengan tafsiran ulang yang menyisihkan setiap perbuatan terdakwa dari konteks kejadian yang utuh,” tambah jaksa.

Kasus Korupsi: Kerugian Negara Capai Rp2,18 Triliun

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019–2022. Nadiem didakwa telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,18 triliun.

Menurut penyidik, korupsi terjadi karena pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Bukan hanya pengadaan Chromebook, tetapi juga sistem CDM, yang diduga tidak perlu dan tidak memberikan manfaat yang seharusnya bagi pendidikan.

Kerugian Negara Terdiri dari Dua Komponen Utama

Dalam analisis lebih lanjut, kerugian negara terbagi menjadi dua bagian. Pertama, sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Kedua, kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat (AS), atau setara Rp621,39 miliar, akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak efektif.

JPU juga menekankan bahwa Nadiem diduga menerima uang dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Total uang yang diterima mencapai Rp809,59 miliar. Sumber dana PT AKAB, kata jaksa, berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS, yang dianggap sebagai alat untuk memuluskan korupsi dalam proyek tersebut.

Perkembangan Harta Nadiem Menjadi Bukti Korupsi

Dalam laporan kekayaan Nadiem, ditemukan peningkatan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun pada tahun 2022. JPU berpendapat bahwa nilai tersebut mencerminkan dana yang diperoleh dari korupsi dalam proyek Chromebook dan CDM. “Kekayaan Nadiem yang mencolok menunjukkan adanya aliran dana yang tidak sah,” ungkap jaksa.

Menurut JPU, tuntutan ini tidak hanya menyangkut pidana 18 tahun penjara, tetapi juga denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti senilai Rp5,67 triliun dengan subsider 9 tahun penjara. Hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal tersebut juga dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peran Kolaborasi dan Tersangka Lainnya

Nadiem tidak bertindak sendirian dalam kasus ini. Ia didakwa bersama tiga tersangka lainnya, yakni Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Meskipun Jurist Tan masih dalam status buron, tuntutan JPU tetap berlaku terhadap seluruh pelaku.

JPU menekankan bahwa seluruh perbuatan korupsi dalam kasus ini saling terkait dan membentuk satu rangkaian tindakan yang terencana. “Tuntutan ini mencakup seluruh fakta yang telah terbukti, termasuk pengadaan Chromebook dan CDM yang tidak sesuai prinsip pengadaan,” jelas jaksa.

Perbandingan Fakta dan Tafsiran Ulang

Sebagai bagian dari argumen, JPU menyoroti cara pembelaan Nadiem yang berusaha memisahkan setiap perbuatan dari konteks kejadian keseluruhan. Menurut jaksa, pendekatan ini memperkuat dugaan bahwa Nadiem sengaja mempermainkan fakta dengan menekankan bagian-bagian yang dianggap tidak mendasar.

“Fakta hukum yang telah terungkap jelas dan sah. Pembelaan, meskipun dibuat dengan bahasa yang puitis, tidak mampu menggoyahkan kebenaran tersebut,” ujar JPU. Hal ini menunjukkan bahwa jaksa yakin tuntutan yang diajukan tetap memadai dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

Proses Perkara: Dari Penyidikan hingga Sidang Akhir

Kasus ini mulai terbuka setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nadiem dijadikan tersangka karena dianggap terlibat langsung dalam pengadaan Chromebook yang diduga memperoleh keuntungan tidak sah. Sejak penyidikan, ada sejumlah bukti keterangan saksi dan dokumen pendukung yang dibawa ke persidangan.

Dalam proses persidangan, JPU memberikan kesempatan kepada Nadiem dan tim advokatnya untuk membela diri. Namun, jaksa menilai bahwa argumen yang disampaikan tidak cukup untuk mengubah surat tuntutan. Dengan demikian, jaksa meminta majelis hakim untuk menerima seluruh tuntutan, baik secara langsung maupun melalui tuntutan subsidi.

Kas