Topics Covered: Wamenkum : Reformasi advokat perlu diarahkan pada penegakan kode etik

Reformasi Profesi Advokat Menjadi Fokus Utama dalam Upaya Meningkatkan Etika dan Pendidikan

Topics Covered – Jakarta, Selasa – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, menyoroti pentingnya melakukan reformasi dalam bidang advokat agar lebih terarah pada penguatan mekanisme pengawasan etik, serta sistem rekrutmen dan pendidikan yang lebih solid. Menurut Eddy, isu utama yang perlu diperhatikan adalah perluasan wewenang profesi advokat, tetapi yang lebih kritis adalah kelemahan dalam pengelolaan etika di lingkungan kerja mereka. “Mempertahankan citra advokat sebagai ‘officium nobile’ memerlukan pengaturan rekrutmen yang transparan, pendidikan yang berstandar, dan konsistensi dalam penerapan kode etik,” ujarnya dalam seminar nasional yang diadakan oleh Serikat Pengacara Indonesia (SPI) di Jakarta.

Peran “Officium Nobile” dalam Profesi Hukum

Istilah “officium nobile” yang berasal dari bahasa Latin merujuk pada jabatan atau profesi yang dihormati, seperti advokat, notaris, hakim, dan dokter. Eddy menekankan bahwa istilah ini menandakan tanggung jawab moral, integritas, serta dedikasi tinggi terhadap keadilan. Dalam konteks hukum, advokat diperlukan untuk memastikan proses peradilan tetap adil, sehingga sistem pengawasan yang kuat menjadi kunci untuk menjaga standar tersebut.

“Kita harus memastikan bahwa advokat tidak hanya menjadi pengacara, tetapi juga pelindung keadilan yang berkompeten dan beretika,” kata Eddy.

Eddy juga menyoroti bahwa perubahan regulasi yang sedang digarap perlu memperhatikan lebih dari sekadar jumlah organisasi advokat. Menurutnya, kelemahan sistem pengawasan etik justru menjadi tantangan utama yang memerlukan perbaikan mendesak. “Jika mekanisme pengawasan tidak berkualitas, maka martabat profesi akan terancam,” tambahnya.

Reformasi Kode Etik sebagai Langkah Kritis

Penguatan kode etik menjadi topik sentral dalam pembahasan RUU Advokat. Eddy menyarankan bahwa undang-undang baru harus disebut “Undang-Undang Jabatan Advokat” agar mencakup pengaturan yang lebih menyeluruh. Ia menilai, meski beberapa regulasi sudah menguatkan posisi advokat dalam proses hukum yang adil, masih perlu pengaturan lebih ketat untuk menghindari tindakan korupsi, nepotisme, dan kecurangan lainnya. “Pengawasan etik harus menjadi jantung dari reformasi ini,” jelasnya.

Dalam seminar, Eddy juga menyampaikan bahwa penerapan kode etik tidak bisa hanya berupa aturan kertas. Ia menekankan perlunya kelembagaan yang mampu memastikan kepatuhan dan konsistensi. “Tidak cukup hanya menyusun aturan, kita harus memastikan ada mekanisme yang mampu menegakkan aturan itu secara efektif,” lanjutnya.

Pandangan Juniver Girsang: Perlu Lembaga Independen untuk Reformasi

Juniver Girsang, Ketua Dewan Penasihat Suara Advokat Indonesia (SAI), menambahkan bahwa RUU Advokat adalah kesempatan besar untuk mereformasi struktur profesi tersebut. Menurutnya, desain organisasi advokat sebagai wadah tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tidak lagi relevan dengan perkembangan industri hukum. “Sistem satu wadah belum mampu memenuhi dinamika yang kompleks sekarang ini,” ujarnya.

Juniver mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai lembaga yang independen. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dewan ini bertugas menetapkan standar pendidikan, mengelola ujian keprofesian, dan mengawasi kualitas pendidikan berkelanjutan. “Dengan adanya dewan ini, kita bisa mengurangi disparitas dalam penilaian dan memastikan semua advokat memiliki kualifikasi yang sama,” tambah Juniver.

“Masalah utama adalah krisis etika. Banyak organisasi advokat masih belum memiliki dewan kehormatan yang mampu mengawasi anggota secara efektif,” ujarnya.

Juniver juga menyoroti bahwa ketidakseimbangan dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kualitas ujian, serta kurangnya pengawasan terhadap kode etik, menjadi alasan kuat untuk merevisi undang-undang yang berlaku. “Reformasi ini bukan sekadar perubahan bentuk, tetapi juga mengubah cara advokat menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

Perspektif Herman Kadir: Kebutuhan Penataan Kembali Regulasi Lama

Wakil Ketua Umum DPP Kongres Advokat Indonesia, Herman Kadir, menyampaikan bahwa Undang-Undang Advokat Tahun 2003 perlu direvisi agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum nasional. Menurutnya, aturan yang sudah ada terasa kaku dan kurang fleksibel menghadapi tantangan baru di bidang advokasi. “Kita harus memperbaiki sistem agar lebih adaptif dan mendorong inovasi,” kata Herman.

Dalam konteks ini, Herman menekankan bahwa pembahasan RUU Advokat harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat. “Kolaborasi ini akan memastikan undang-undang yang dibuat benar-benar mewakili kebutuhan advokat dan masyarakat secara menyeluruh,” jelasnya.

Trimedya Panjaitan: Seminar sebagai Awal Konsolidasi Pandangan

Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Trimedya Panjaitan, menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk mengumpulkan pendapat dari berbagai organisasi advokat sebelum RUU Advokat dibahas lebih lanjut. Menurut Trimedya, suksesnya RUU ini sangat bergantung pada kemampuan seluruh pihak untuk mengesampingkan ego organisasi dan fokus pada kepentingan bersama. “Ini momentum penting. Jika kita tidak memanfaatkannya, maka reformasi akan hanya menjadi mimpi,” ujarnya.

Trimedya menyoroti bahwa keterlibatan semua pihak dalam proses penyusunan RUU Advokat akan membantu menciptakan sistem yang lebih adil. “Kita perlu membuat undang-undang yang bisa menjawab tantangan di masa depan, seperti keterbukaan informasi dan pemerataan akses ke peradilan,” lanjutnya.

Langkah Strategis untuk Masa Depan Advokat

Dalam kesimpulannya, para peserta seminar sepakat bahwa reformasi advokat tidak bisa hanya berupa perubahan nama atau aturan permisalan. Mereka menekankan perlunya sistem yang lebih komprehensif, mulai dari pendidikan dasar hingga pengawasan etik yang ketat. Eddy menambahkan bahwa penguatan mekanisme rekrutmen dan ujian keprofesian akan memberikan dasar yang kuat bagi advokat untuk menjalankan tugasnya dengan profesional.

Juniver dan Trimedya juga menyatakan bahwa kolaborasi antar organisasi adalah kunci untuk menghasilkan RUU yang mampu menjawab berbagai isu yang muncul. “Dengan kerja sama, kita bisa menciptakan kebijakan yang lebih relevan dan berkelanjutan,” kata Trimedya. Dengan kebijakan yang matang, harapan besar untuk meningkatkan kualitas advokat sebagai garda depan keadilan dan hukum semakin terwujud.

Para pembicara sepakat bahwa reformasi tidak hanya bertujuan meningkatkan kemampuan advokat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi tersebut. Eddy menutup pembicaraannya dengan mengingatkan bahwa “officium nobile” tidak bisa dijaga tanpa komitmen yang tulus dalam penerapan etika. “Reformasi ini adalah tanggung jawab bersama, dan kita harus siap menghadapinya dengan baik,” pungkasnya.