Key Strategy: Kemenhaj minta biro umrah patuhi ketentuan operasional di terminal 2F

Kemenhaj Himbau Biro Umrah Patuhi Aturan Operasional di Terminal 2F

Key Strategy – Jakarta, 1 Juli 2026 – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengeluarkan arahan khusus kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), terutama yang mengoperasikan jamaah melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Langkah ini bertujuan memastikan keberangkatan dan kedatangan jamaah umrah berjalan terstruktur serta sesuai dengan standar prosedur. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Moh. Fauzin, mengungkapkan bahwa dalam hari pertama penerapan aturan tersebut, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki. Salah satu isu yang muncul adalah keterlambatan tiba jamaah di terminal.

“Pada hari pertama penerapan ketentuan tersebut, Kemenhaj masih mengidentifikasi beberapa aspek yang perlu segera diperbaiki. Masih ada jamaah umrah yang tiba terlambat di Terminal 2F. Padahal, pihak maskapai tidak akan memproses check-in apabila jamaah belum hadir di counter check-in sesuai waktu yang ditentukan,” jelas Fauzin pada Kamis.

Kemenhaj juga mengungkapkan adanya koper tambahan yang tidak seragam dan tidak terlabel. Berdasarkan klarifikasi di lapangan, sebagian dari koper tersebut termasuk barang milik pengelola perjalanan. Fauzin menambahkan bahwa dalam hari pertama, pelaksanaan split operation masih menunjukkan adanya bagasi tambahan yang sulit diidentifikasi karena tidak memiliki tanda khusus. Kondisi ini memperumit proses pemilahan antara bagasi rombongan umrah dan bagasi reguler saat kedatangan.

Langkah Perbaikan untuk Efisiensi Operasional

Kemenhaj meminta PPIU yang menggunakan maskapai Saudia, Hainan, dan Loong Air untuk memberikan tanda pita merah pada semua bagasi rombongan. Tanda ini bertujuan memudahkan petugas mengenali bagasi yang terkait dengan jamaah umrah secara cepat. “Kami mohon agar asosiasi membantu menyampaikan kepada PPIU di bawah naungannya. Pita merah ini penting agar petugas di lapangan dapat mengenali bagasi rombongan umrah secara cepat dan tepat,” kata Fauzin.

Kepatuhan PPIU menjadi faktor kunci untuk memastikan layanan keberangkatan dan kedatangan jamaah umrah berjalan lancar. Fauzin menekankan bahwa seluruh penyelenggara perjalanan harus menyesuaikan pola operasional, memastikan jamaah hadir tepat waktu, serta menertibkan bagasi sesuai ketentuan. “Kami berharap seluruh PPIU dapat menyesuaikan pola operasional, memastikan jamaah hadir tepat waktu, serta menertibkan bagasi rombongan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Evaluasi Berkelanjutan untuk Peningkatan Pelayanan

Sebelumnya, PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports, Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, secara resmi memusatkan keberangkatan jamaah umrah ke Terminal 2F mulai 1 Juli 2026. General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Heru Karyadi, menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini dilakukan sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor SE-DJPU 12 Tahun 2026.

Kemenhaj mengapresiasi dukungan dari asosiasi PPIU, maskapai, pengelola bandara, serta pihak terkait dalam upaya penataan layanan umrah di Terminal 2F. Evaluasi berkelanjutan akan dilakukan guna memastikan pelayanan kepada jamaah semakin tertib, aman, dan nyaman. Fauzin menjelaskan bahwa sosialisasi ulang terhadap Surat Edaran Nomor 153/BN/2026 diperlukan agar ketentuan teknis di Terminal 2F dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan sesuai prosedur.

Salah satu upaya yang dilakukan Kemenhaj adalah mendorong PPIU untuk memastikan seluruh jamaah umrah mematuhi jadwal keberangkatan. Hal ini penting karena keterlambatan bisa mengganggu proses check-in dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi penumpang. Fauzin mengatakan, beberapa jamaah yang tiba hari ini dan dalam beberapa hari ke depan kemungkinan belum memperoleh informasi utuh terkait pemberlakuan surat edaran tersebut. Oleh karena itu, Kemenhaj menghimbau kerja sama dari asosiasi PPIU untuk segera menyampaikan kembali ketentuan tersebut.

Kebutuhan Sosialisasi untuk Pemahaman yang Optimal

Sosialisasi ulang dinilai penting untuk menjaga kekonsistenan penerapan aturan di seluruh tahapan operasional. Fauzin menekankan bahwa keberhasilan pengaturan layanan umrah bergantung pada kesadaran dan kepatuhan penyelenggara perjalanan. “Pita merah ini adalah penanda bahwa bagasi merupakan bagian dari rombongan umrah. Dengan adanya tanda ini, proses pemilahan bagasi akan lebih efisien,” tuturnya.

Di sisi lain, Kemenhaj menyatakan bahwa penggunaan Terminal 2F sebagai pusat keberangkatan jamaah umrah adalah langkah strategis untuk mengurangi kepadatan di terminal lain. Namun, langkah ini juga menuntut kesiapan dari seluruh pihak terlibat. Fauzin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan aturan tersebut, termasuk evaluasi terhadap koper tambahan yang ditemukan pada hari pertama.

Salah satu tantangan utama adalah memastikan semua koper rombongan umrah memiliki label yang jelas dan seragam. Fauzin menjelaskan bahwa koper yang tidak terlabel bisa menyebabkan kebingungan bagi petugas bandara maupun maskapai. “Kondisi ini memperumit proses pemilahan bagasi, terutama pada penerbangan Saudia yang saat ini masih menjadi fokus perhatian,” katanya.

Kemenhaj juga berharap adanya koordinasi lebih baik antara PPIU, maskapai, dan pengelola bandara untuk meminimalkan kesalahan. Fauzin menambahkan bahwa keberhasilan split operation tergantung pada keterlibatan aktif semua pihak. “Kami yakin dengan kerja sama yang baik, keberangkatan jamaah umrah akan lebih teratur dan nyaman,” pungkasnya.

Dengan pelaksanaan aturan ini, Kemenhaj berupaya meningkatkan efisiensi operasional di Terminal 2F. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi risiko kehilangan bagasi dan memastikan jamaah tidak mengalami kebingungan saat berada di bandara. Evaluasi akan terus dilakukan untuk menyesuaikan aturan jika diperlukan, serta memperbaiki proses dalam waktu dekat.

Langkah Strategis untuk Pengelolaan Terminal 2F

Kemenhaj memastikan bahwa Terminal 2F dijadikan sebagai pusat utama untuk mengatur keberangkatan jamaah umrah. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan layanan umrah di Indonesia. Fauzin menambahkan bahwa terdapat perubahan signifikan dalam cara pelayanan, termasuk penyesuaian jadwal, penggunaan tanda khusus, dan pengelolaan barang bawaan.

Penerapan Surat Edaran Nomor 153/BN/2026 menjadi penanda penting dalam transformasi pengelolaan jamaah umrah. Kemenhaj berharap bahwa langkah ini akan menghasilkan pengalaman yang lebih baik bagi jamaah. Selain itu, aturan ini juga memastikan bahwa bagasi rombongan dikelola secara terpusat, sehingga tidak tercampur dengan barang penumpang biasa.

D