BPJPH: Wajib Halal momentum pelaku usaha tingkatkan daya saing produk

BPJPH: Wajib Halal Sebagai Kesempatan Strategis bagi Pelaku Usaha

BPJPH – Jakarta, 18 Oktober 2026 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa keharusan sertifikasi halal, yang mulai berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2026, menjadi peluang penting bagi para pengusaha untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, menekankan bahwa proses sertifikasi ini bukan sekadar tuntutan administratif, tetapi juga merupakan langkah penting dalam membentuk citra positif terhadap industri yang memenuhi standar halal.

Pengertian dan Manfaat Sertifikasi Halal

Haikal menjelaskan bahwa halal tidak hanya menjadi jaminan kebersihan dan kesehatan produk, tetapi juga membentuk dasar transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan terhadap merek. “Halal adalah transparansi, traceability, dan trustability,” katanya. “Jadi, wajib halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga nilai tambah yang bisa membuka akses pasar yang lebih luas dan memperkuat kepercayaan konsumen,” tegas Haikal. Menurutnya, dengan memenuhi syarat halal, produsen dapat menunjukkan komitmen terhadap kualitas produk, terutama dalam konteks kompetisi global.

“Halal adalah transparansi, traceability, trustability. Jadi harus dipahami bahwa halal adalah nilai tambah yang berkaitan dengan kualitas, kebersihan, kesehatan. Sebagai standar yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk di pasar,”

Sertifikasi ini, lanjut Haikal, bertujuan untuk menciptakan kepastian bagi konsumen bahwa produk yang dikonsumsi aman dan sesuai dengan aturan agama. Hal ini berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap merek, yang pada akhirnya meningkatkan daya beli dan loyalitas. Selain itu, produk yang telah bersertifikat halal lebih mudah menjangkau pasar internasional, khususnya di negara-negara yang memiliki pasar halal yang besar, seperti Arab Saudi, Malaysia, dan Indonesia sendiri.

Peraturan Pemerintah sebagai Dasar Kewajiban

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, berbagai kategori produk akan wajib memiliki sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026. Regulasi ini mencakup makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Selain itu, produk seperti kosmetik, bahan kimia, dan rekayasa genetik juga termasuk dalam kategori yang harus memenuhi standar halal. Haikal menambahkan bahwa produk obat alami, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku pangan, dan sejumlah barang gunaan lainnya juga akan dikenai kewajiban tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong industri lokal untuk mengikuti standar internasional. Dengan demikian, pelaku usaha akan lebih siap menghadapi persaingan di pasar global. Haikal mengungkapkan bahwa BPJPH telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyediakan bantuan dan pelatihan kepada produsen, agar mereka dapat memahami proses sertifikasi dengan lebih baik.

Persiapan untuk Masa Depan

Mengingat jadwal penerapan wajib halal yang sudah ditentukan, Haikal menyarankan para pengusaha untuk segera mempersiapkan produk mereka. “Jangan pandang sertifikasi halal hanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi. Ini adalah investasi jangka panjang,” kata Haikal. Ia menekankan bahwa kehadiran sertifikasi halal dapat memberikan nilai tambah yang signifikan, terutama bagi perusahaan yang ingin menembus pasar ekspor.

Persiapan sejak dini, menurut Haikal, sangat penting untuk menghindari gangguan dalam operasional bisnis. Dengan memahami prosedur dan standar halal, pelaku usaha tidak hanya memenuhi aturan, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap kualitas dan keamanan produk. Hal ini sejalan dengan kebutuhan pasar yang semakin menghargai transparansi dan kepercayaan dalam setiap aspek produksi.

Haikal menambahkan bahwa kebijakan ini juga berdampak pada perekonomian nasional. “Produk yang bersertifikat halal akan lebih mudah dipasarkan, baik di dalam maupun luar negeri. Ini bisa meningkatkan nilai ekspor dan daya saing industri Indonesia di tingkat global,” ujar Haikal. Ia berharap pelaku usaha bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk menguji produk dan memperbaiki proses produksi agar selaras dengan standar halal.

Sertifikasi halal, menurut Haikal, juga membuka peluang bagi masyarakat untuk lebih memilih produk yang ramah agama. “Dengan kepastian kehalalan, konsumen bisa lebih percaya pada produk yang digunakan sehari-hari. Ini menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan terpercaya,” katanya. Dalam konteks ini, BPJPH berperan sebagai pengawas dan fasilitator untuk memastikan proses sertifikasi berjalan efisien dan transparan.

Para pengusaha diharapkan tidak hanya fokus pada kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga melihat sertifikasi halal sebagai strategi pemasaran. “Jika dilihat dari perspektif bisnis, halal adalah jalan untuk mengakses pasar yang lebih luas,” ujar Haikal. Ia menyoroti bahwa produk halal bisa menjadi alat untuk menarik segmen konsumen tertentu yang lebih konservatif, namun tetap memiliki daya beli yang tinggi.

Kategori Produk yang Terkena Wajib Halal

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, kewajiban sertifikasi halal diterapkan kepada berbagai jenis produk. Ini meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta layanan penyembelihan. Untuk sektor kosmetik, bahan kimia, dan rekayasa genetik, produk ini harus memenuhi standar kehalalan agar bisa dijual di pasar yang membutuhkan sertifikasi tersebut. Selain itu, produk obat alami, obat kuasi, dan suplemen kesehatan juga masuk dalam lingkup wajib halal.

Haikal menjelaskan bahwa bahan baku dan bahan tambahan pangan juga menjadi bagian dari produk yang wajib bersertifikat. “Ini mencakup semua komponen dalam industri makanan, mulai dari bahan mentah hingga bahan tambahan,” kata Haikal. Ia menambahkan bahwa kategori barang gunaan tertentu, seperti alat kecantikan atau alat rumah tangga, juga akan dijajaki untuk diberikan sertifikasi halal.

Dengan adanya wajib halal, Haikal menilai bahwa konsumen akan lebih mudah memilih produk yang aman dan sesuai dengan nilai-nilai agama. “Ini membantu masyarakat untuk membedakan produk yang benar-benar halal dari yang tidak,” ujar Haikal. Selain itu, kebijakan ini juga bisa memicu pertumbuhan sektor halal yang kini sedang berkembang pesat di Indonesia.

Haikal menekankan bahwa pelaku usaha harus memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mempersiapkan sertifikasi. “Dengan perencanaan yang baik, produsen bisa lebih siap menghadapi masa transisi dan memperkuat posisi mereka di pasar,” katanya. Ia berharap para pengusaha bisa mengubah perspektif mereka tentang sertifikasi halal menjadi keuntungan bisnis jangka panjang.