Pemprov Sulsel terapkan pengisian BBM ganjil-genap di SPBU
Daftar Isi
Sulsel Berlakukan Aturan Ganjil-Genap untuk Pengisian BBM Subsidi
Indocrowdfunding.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menerapkan pengaturan ganjil-genap bagi kendaraan yang hendak membeli bahan bakar minyak subsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum di wilayah Sulsel. Kebijakan sementara ini berlaku selama 13 hingga 20 September 2026 dan ditujukan untuk membantu mengurangi antrean panjang di SPBU.
Ketentuan tersebut tercantum dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/DESDM yang diterbitkan pada 12 September 2026. Surat itu mengatur langkah penanganan kepadatan antrean BBM pada SPBU di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
Melalui pola ini, kesempatan mengisi BBM subsidi ditentukan oleh angka terakhir pelat nomor kendaraan dan disesuaikan dengan tanggal pengisian. Pengendara diminta memperhatikan tanggal sebelum menuju SPBU agar tidak datang pada jadwal yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraannya.
Jadwal Pengisian Mengikuti Angka Terakhir Pelat Nomor
Pada tanggal ganjil, kendaraan yang dapat melakukan pengisian BBM subsidi adalah kendaraan dengan angka akhir pelat nomor 1, 3, 5, 7, atau 9. Sebaliknya, pada tanggal genap, layanan pengisian diperuntukkan bagi kendaraan yang pelat nomornya berakhir dengan angka 0, 2, 4, 6, atau 8.
Pengaturan itu berlaku secara menyeluruh di SPBU Sulawesi Selatan selama masa kebijakan berjalan. Artinya, pemilik kendaraan perlu menyesuaikan waktu pengisian dengan kategori pelat nomor masing-masing, bukan semata-mata dengan kebiasaan pengisian harian mereka.
“Penerapan sistem ganjil genap pengisian BBM subsidi untuk mengurai antrean. Sistem pengisian berdasarkan plat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulsel,” kata Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel Kasman.
Sistem ganjil-genap diposisikan sebagai cara untuk membagi arus kendaraan yang datang ke SPBU. Dengan pembagian hari pengisian, kendaraan tidak terkonsentrasi pada waktu yang sama dan petugas SPBU memiliki ruang yang lebih baik untuk mengatur layanan di area pengisian.
Truk Dijadwalkan Mengisi pada Malam Hari
Selain pembatasan sesuai pelat nomor, Pemprov Sulsel juga menetapkan penyesuaian bagi kendaraan truk. Pengisian BBM untuk truk dialihkan ke malam hari guna mengurangi penumpukan kendaraan besar saat operasional siang berlangsung.
Penjadwalan malam bagi truk menjadi bagian dari pengaturan lalu lintas di sekitar SPBU. Kendaraan besar membutuhkan ruang gerak lebih luas ketika masuk, mengantre, dan keluar dari lokasi pengisian. Karena itu, pemisahan waktu layanan diharapkan dapat membuat aktivitas kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan tidak saling memperpanjang antrean.
Bagi pengemudi truk dan pengelola armada, perubahan jadwal ini perlu diperhitungkan dalam rencana perjalanan serta kebutuhan bahan bakar. Pengisian yang dipindahkan ke malam hari berarti jadwal operasional kendaraan perlu diselaraskan agar pasokan bahan bakar tetap tersedia saat dibutuhkan.
Pengisian Dibatasi Saat Indikator Tinggal Satu Bar
Aturan lain yang perlu diperhatikan adalah batas kondisi bahan bakar kendaraan pribadi. Pengisian BBM subsidi hanya dapat dilakukan ketika indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah pembelian berlebihan dan pengisian yang dilakukan berulang dalam waktu dekat.
“Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang,” bunyi surat tersebut.
Ketentuan indikator bahan bakar tersebut menempatkan tanggung jawab pada setiap pengendara untuk memantau kondisi kendaraan sebelum menuju SPBU. Pengisian tidak lagi semata bergantung pada ketersediaan waktu atau kekhawatiran kehabisan bahan bakar, melainkan juga harus memenuhi batas yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dalam praktiknya, pengendara perlu memastikan tiga hal sebelum datang ke SPBU: tanggal pengisian harus sesuai dengan angka akhir pelat nomor, indikator bahan bakar berada pada satu bar atau di bawahnya, serta jenis kendaraan tidak termasuk truk yang diarahkan untuk mengisi pada malam hari. Memahami ketiga ketentuan itu dapat membantu menghindari perjalanan yang tidak menghasilkan pengisian.
Imbauan bagi Pengendara Selama Masa Kebijakan
Masa penerapan aturan berlangsung selama delapan hari, dari 13 September sampai 20 September 2026. Selama periode tersebut, antrean dapat berubah mengikuti hari ganjil dan genap, waktu kedatangan kendaraan, serta pelaksanaan jadwal khusus bagi truk. Pengendara disarankan menyiapkan kebutuhan perjalanan lebih awal tanpa melakukan pembelian berlebihan.
Kebijakan ini berfokus pada BBM subsidi, sehingga pemilik kendaraan perlu memperhatikan jenis bahan bakar yang akan dibeli ketika berada di SPBU. Petugas di lokasi akan menjalankan pengaturan sesuai surat Dinas ESDM Sulawesi Selatan untuk mendukung kelancaran pelayanan.
Pemberlakuan ganjil-genap, pembatasan indikator satu bar, dan pengalihan jadwal truk merupakan satu rangkaian langkah untuk mengendalikan kepadatan di SPBU. Dengan mengikuti jadwal yang telah ditentukan, pengendara dapat ikut menjaga antrean tetap tertib dan memberi kesempatan layanan yang lebih merata bagi kendaraan lain yang membutuhkan BBM subsidi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pemprov Sulsel terapkan pengisian BBM ganjil?
Pemprov Sulsel terapkan pengisian BBM ganjil is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pemprov Sulsel terapkan pengisian BBM ganjil matter?
Pemprov Sulsel terapkan pengisian BBM ganjil matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.