Topics Covered: BPJPH catat 7.500 SPPG di Indonesia kantongi sertifikat halal

BPJPH Umumkan 7.500 SPPG di Indonesia Sudah Memiliki Sertifikat Halal

Topics Covered – Kudus, Jawa Tengah – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan bahwa hingga Juni 2026, terdapat sekitar 29.991 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang beroperasi di seluruh Indonesia. Namun, dari jumlah tersebut, baru 7.500 unit yang berhasil memperoleh sertifikat halal. Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat proses pengurusan sertifikat halal.

Dalam acara serap aspirasi dan temu konsultasi layanan sertifikat halal di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis, Burhanudin mengatakan bahwa sejak awal ditunjuk, tim BPJPH langsung berkoordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memberikan bantuan dalam mengurus sertifikasi halal. “Kami menyatakan siap memfasilitasi agar SPPG bisa mengajukan sertifikat halal,” ujarnya. Meski demikian, jumlah SPPG yang terdaftar sebagai pelaku usaha dengan sertifikat halal masih terbatas, sebanyak 7.500 unit.

“Sejak awal ditunjuk, yang pertama kali kami datangi adalah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Kami menyatakan siap memfasilitasi agar SPPG itu bisa mengurus sertifikat halal,” kata Burhanudin.

Menurutnya, keberhasilan mencapai 7.500 SPPG yang mendapatkan sertifikasi halal tidak bisa dipisahkan dari upaya koordinasi yang intens dengan BGN. “Koordinator-koordinator SPPG kami undang melalui zoom meeting. Bahkan, setiap daerah kami adakan pertemuan virtual dengan para pengelola SPPG,” tambahnya. Tujuan dari pertemuan daring ini adalah memberikan penjelasan langsung dari BPJPH mengenai prosedur pengurusan sertifikat halal, agar para pelaku usaha tidak terkecoh oleh informasi yang tidak akurat.

Salah satu tantangan dalam proses ini adalah keterbatasan waktu dan kebutuhan pemeriksaan lapangan. “SPPG dalam pengurusan sertifikat halal berbeda dengan UMKM, karena masuk ke kategori usaha reguler, sehingga harus dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan,” jelas Burhanudin. Ia menyebutkan bahwa proses penerbitan sertifikat halal untuk pelaku usaha menengah besar membutuhkan waktu maksimal 25 hari. Namun, dalam praktiknya, ada beberapa unit yang mampu menyelesaikan dalam waktu lebih singkat, seperti 10 hari.

Di sisi lain, Burhanudin mengungkapkan bahwa masih banyak SPPG yang belum memprioritaskan pengurusan sertifikat halal. “Berdasarkan informasi yang diperoleh, masih banyak SPPG yang belum mengurus sertifikat halal karena terlalu sibuk mencapai target kuantitas,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa tahun ini, fokus perlahan bergeser ke kualitas, sehingga pelaku usaha harus mempertimbangkan sertifikat higienitas, kesehatan, dan lainnya sebagai persyaratan tambahan.

Menurut Burhanudin, pengurusan sertifikat halal bukan hanya sekadar prosedur administratif, tetapi juga wajib sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). “Bukan berarti Oktober 2026 menjadi batas akhir pengurusan sertifikat, tetapi itu adalah waktu yang ditentukan dalam UU JPH,” jelasnya. Ia menekankan bahwa sertifikasi halal menjadi bagian penting dari menjaga standar kualitas produk di Indonesia.

Dalam upaya meningkatkan partisipasi SPPG, BPJPH terus memberikan edukasi melalui berbagai media. “Kami juga mengajak para pelaku usaha untuk lebih memahami manfaat sertifikasi halal, terutama dalam membangun kepercayaan konsumen,” tambahnya. Dengan sertifikat halal, ia menilai SPPG bisa memperluas pasar, karena konsumen kini semakin memperhatikan aspek kehalalan produk.

Perluasan sertifikasi halal juga ditujukan untuk memenuhi permintaan pasar yang semakin berkembang. “SPPG yang telah memiliki sertifikat halal menjadi contoh yang baik, karena mereka memperlihatkan komitmen dalam memenuhi standar gizi dan kesehatan,” ujarnya. Namun, Burhanudin mengakui bahwa masih ada tantangan dalam mempercepat proses. “Meski sudah ada koordinasi langsung, ada beberapa unit yang masih belum memahami langkah-langkahnya,” katanya.

BPJPH berupaya untuk memberikan bantuan lebih lanjut, baik melalui pelatihan maupun pendampingan langsung. “Kami juga memberikan panduan lengkap tentang dokumen yang diperlukan dan kriteria penilaian, sehingga pelaku usaha bisa lebih mudah mengikuti prosedur,” jelas Burhanudin. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan untuk mempercepat proses sertifikasi di seluruh Indonesia.

Burhanudin menyoroti pentingnya sertifikasi halal dalam menunjang pengembangan industri makanan dan minuman. “Sertifikasi ini membantu pelaku usaha untuk memenuhi standar nasional dan internasional, sehingga produk mereka bisa bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya terus mendorong kolaborasi dengan berbagai instansi untuk memperluas akses informasi dan fasilitas.

Dalam konteks ini, Burhanudin menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya tentang kehalalan, tetapi juga mencakup aspek kebersihan, kesehatan, dan keamanan produk. “Karena itu, SPPG harus mempersiapkan diri secara menyeluruh untuk memenuhi semua persyaratan,” katanya. Ia berharap adanya sertifikat halal bisa mendorong peningkatan kualitas produk secara keseluruhan.

Menyusul jumlah SPPG yang terus bertambah, BPJPH berkomitmen untuk menyesuaikan proses sertifikasi. “Dengan jumlah SPPG yang mencapai 29.991, kami harus meningkatkan efisiensi dan memastikan semua unit mendapatkan sertifikat secara tepat waktu,” ujarnya. Dengan demikian, BPJPH terus berupaya untuk mempercepat pelayanan, sekaligus menjaga kualitas dan akurasi dalam pemeriksaan.

Koordinasi dengan BGN menjadi