Key Strategy: OJK gunakan kode QR pada STTD pialang asuransi untuk verifikasi

OJK Luncurkan Kode QR pada STTD Pialang Asuransi untuk Verifikasi

Key Strategy – Dalam upaya mempercepat digitalisasi sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenalkan inovasi baru berupa kode QR pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) pialang asuransi dan reasuransi. Inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan verifikasi kredibilitas profesi pialang secara real-time dan akurat. Dengan penggunaan kode QR, pihak luar seperti nasabah atau mitra kerja dapat memeriksa status pialang secara langsung tanpa perlu melalui proses manual yang memakan waktu.

Inisiatif sebagai Bagian dari Strategi Modernisasi

Kode QR pada STTD dianggap sebagai salah satu Key Strategy OJK dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di industri asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa alat ini tidak hanya mempercepat verifikasi tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan perasuransian. “QR Code ini menjadi penjembatannya antara kejelasan data dan pelayanan berkualitas,” tambahnya.

Dalam rangka mendorong transformasi digital, OJK merancang sistem terintegrasi yang memungkinkan semua prosedur registrasi pialang berjalan secara otomatis. Kode QR di STTD mencakup data keuangan, riwayat profesi, dan sertifikasi pialang, sehingga informasi bisa diakses oleh pengawas dan pihak terkait secara mudah. Perubahan ini juga membantu mengurangi risiko interaksi dengan pialang yang tidak terdaftar atau tidak memenuhi standar.

Manfaat Kode QR dalam STTD

Adopsi kode QR pada STTD dinilai mampu meningkatkan efisiensi operasional dan keakuratan data. Menurut Ogi, pialang yang terdaftar akan lebih terpantau, karena semua informasi terkait kegiatan dan kualifikasi mereka tersimpan dalam satu platform. “Dengan sistem ini, semua pihak diwajibkan bertanggung jawab sesuai standar yang ditetapkan,” jelasnya. Selain itu, penggunaan teknologi ini juga mengurangi kemungkinan kesalahan manusia dalam proses registrasi.

OJK mengungkapkan bahwa jumlah pialang asuransi dan reasuransi yang terdaftar pada 31 Maret 2026 mencapai 560 dan 105 unit. Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam industri perasuransian. Dengan adanya STTD berbasis QR, OJK memastikan setiap pialang memiliki data yang terverifikasi dan dapat diakses secara instan oleh pihak terkait. “Ini adalah Key Strategy dalam memperkuat sistem pengawasan dan inklusi pasar,” tambahnya.

Keberadaan pialang asuransi dianggap sebagai elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan konsumen. OJK menekankan bahwa inisiatif kode QR bukan hanya sebagai alat verifikasi, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan kualitas layanan dan mengurangi risiko penipuan. “Sistem ini akan menjadi fondasi untuk industri perasuransian yang lebih sehat dan efisien,” kata Ogi.

Menurut OJK, penerapan kode QR pada STTD selaras dengan Visi Roadmap Perasuransian 2023-2027 yang menargetkan sektor keuangan yang lebih berintegritas. Regulasi ini juga sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023, yang mengatur standar pendaftaran dan pengawasan pialang asuransi. Dengan implementasi Key Strategy ini, OJK berupaya menjamin stabilitas keuangan dan kepuasan nasabah.