Facing Challenges: Kekerasan di “daycare” dan tanggung jawab negara atas pelindungan anak

Kekerasan di “Daycare” dan Tanggung Jawab Negara atas Pelindungan Anak

Jakarta – Penyergapan ke tempat penitipan anak di Umbulharjo, Yogyakarta, beberapa hari lalu memicu kecemasan yang tak bisa dianggap remeh. Di ruang yang seharusnya menjadi tempat nyaman bagi balita, aparat menemukan bukti perlakuan kasar yang mengkhawatirkan. Anak-anak yang dipercayakan kepada pengasuh, seorang ibu yang mengandalkan layanan ini, diduga mengalami penderitaan, bahkan dalam keadaan terikat. Kejadian itu tidak hanya mengguncang orang tua yang berbondong-bondong mengambil anak mereka, tetapi juga menimbulkan pertanyaan: apakah lingkungan pengasuhan yang kita percayakan benar-benar aman?

Ketika orang tua bekerja sejak pagi hingga malam, daycare sering menjadi pilihan utama. Namun, kepercayaan itu runtuh setelah muncul cerita tentang trauma, rasa takut, dan luka yang tak terlihat. Kasus di Yogyakarta membuka masalah yang sering terabaikan. Kekerasan terhadap anak tidak selalu terjadi di ruang terbuka, melainkan di tempat tertutup yang sulit dikawasi. Balita tidak mampu mengungkapkan pengalaman mereka, tidak bisa melapor, dan tidak punya kekuatan untuk melawan. Akibatnya, isu daycare tak lagi hanya urusan antara orang tua dan pengelola. Kini, masalah ini berubah menjadi tantangan publik yang menyangkut tanggung jawab negara.

Dasar Hukum dan Kewajiban Negara

Kebutuhan perlindungan anak menjadi tanggung jawab negara sejak dini. Regulasi yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa pihak pengasuh wajib menjaga kesejahteraan dan keselamatan anak. Namun, implementasi aturan ini di lapangan masih kurang optimal. Kasus di Yogyakarta menjadi contoh bagaimana lembaga yang diakui sebagai pengganti orang tua bisa jadi sumber risiko, jika tidak dikelola dengan baik.

Dengan adanya kejadian tersebut, muncul tuntutan agar sistem pengawasan negara lebih ketat. Dari kebijakan hingga regulasi, semua harus berjalan sejalan untuk memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, layak, dan bermartabat. Tidak ada alasan untuk mengabaikan tugas pemerintah dalam melindungi hak anak, terutama di tempat yang seharusnya menjadi tempat bermain dan belajar.