Key Discussion: Jaksa Agung wacanakan gabung pidsus dan pidum jadi JAM Operasi
Jaksa Agung Ajukan Konsep Penggabungan Fungsi Pidsus dan Pidum dalam Satu Unit
Langkah Adaptif untuk Optimalisasi KUHP dan KUHAP
Key Discussion – Jakarta, Rabu — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan gagasan menggabungkan dua fungsi utama di Kejaksaan Agung, yakni pidana khusus (Pidsus) dan pidana umum (Pidum), menjadi satu unit bernama Jaksa Agung Muda Operasi (JAM Operasi). Konsep ini diusulkan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem hukum pidana yang telah diimplementasikan selama ini. Meski masih dalam bentuk wacana, Burhanuddin menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan mekanisme operasional dalam penyelidikan dan penyidikan perkara, sehingga lebih efisien dan terintegrasi.
Dalam acara Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Bedah Buku di Jakarta, Burhanuddin menjelaskan tantangan dalam penerapan undang-undang tersebut. Ia menyoroti bahwa sebagian besar perkara di Kejaksaan Agung saat ini membutuhkan proses yang terpisah antara Pidsus dan Pidum, sehingga menyebabkan pemborosan waktu dan sumber daya. Menurutnya, integrasi kedua fungsi ini akan mengurangi kompleksitas dalam pengelolaan kasus hukum, terutama dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme alternatif yang diatur dalam KUHAP.
Beberapa kali dalam penjelasannya, Burhanuddin menyebutkan Pidum sebagai bagian yang memegang peran penting dalam penerapan KUHAP. Ia menjelaskan bahwa Pidum bertugas melaksanakan mekanisme penyelesaian perkara yang lebih fleksibel, seperti mediasi dan penyelesaian secara sukarela. Namun, ia menilai bahwa pemisahan antara Pidsus dan Pidum masih memerlukan penyesuaian. “Idealnya, kami ingin menyatukan fungsi Pidsus dan Pidum dalam satu unit, yakni Jaksa Agung Muda Operasi,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa selama ini, aturan pelaksanaan yang dibuat oleh Kejaksaan Agung tidak selaras antara kedua bidang tersebut.
“Karena aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang, sehingga kita bisa lebih mudah dalam pelaksanaan, lebih efektif, dan terutama lebih murah lagi,” kata Burhanuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara KUHP dan KUHAP. Ia menekankan bahwa keberadaan dua undang-undang ini perlu didukung oleh struktur organisasi yang selaras. Dengan menggabungkan Pidsus dan Pidum, Kejaksaan Agung diharapkan mampu mempercepat proses hukum, terutama dalam kasus yang memerlukan pendekatan berbeda. Selain itu, konsep ini juga bertujuan untuk mengurangi birokrasi dan meningkatkan koordinasi antar fungsi dalam proses penyelidikan serta penyidikan.
Menurut Burhanuddin, wacana penggabungan ini merupakan langkah adaptif yang diambil dalam rangka menyelaraskan pelaksanaan KUHP dan KUHAP. Ia menjelaskan bahwa penerapan undang-undang tersebut membutuhkan perubahan struktur organisasi, terutama dalam penataan fungsi Jaksa Agung Muda. “Tujuan utamanya adalah membuat operasional Kejaksaan lebih terpadu, sehingga efisiensi dalam pengelolaan perkara bisa ditingkatkan,” tambahnya.
Secara teknis, JAM Operasi diusulkan sebagai unit yang menyatukan tugas penyelidikan dan penyidikan perkara, baik yang termasuk dalam KUHP maupun KUHAP. Hal ini dilakukan untuk menghindari duplikasi prosedur serta memastikan setiap kasus diperlakukan secara konsisten. Dalam KUHAP, mekanisme alternatif penyelesaian perkara seperti mediasi dan penyelesaian secara sukarela memegang peran signifikan, sehingga perlu diintegrasikan dengan sistem penyidikan formal yang biasanya diterapkan oleh Pidsus.
“Jadi, dengan unit JAM Operasi ini, kami bisa mengoptimalkan pelaksanaan KUHP dan KUHAP, sehingga tidak terlalu panjang antara perpisahan antara Pidsus dan Pidum,” kata Burhanuddin.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dalam penerapan hukum. Burhanuddin menyebut bahwa pemisahan fungsi Pidsus dan Pidum selama ini menyebabkan kesulitan dalam koordinasi, terutama ketika perkara berjalan sekaligus melalui proses penyelesaian sukarela dan penyidikan formal. Dengan menggabungkannya, proses hukum diharapkan menjadi lebih cepat dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Sebagai pemimpin Korps Adhyaksa, Burhanuddin memastikan bahwa rencana ini masih dalam tahap diskusi. Ia menilai perlu masukan dari berbagai pihak, termasuk para jaksa, akademisi, dan masyarakat, sebelum diterapkan secara resmi. “Kami ingin menyempurnakan sistem pelaksanaan KUHP dan KUHAP, dan wacana ini adalah salah satu langkah awal untuk mencapai tujuan tersebut,” ujarnya. Dalam proses penyempurnaan, Kejaksaan Agung berupaya menciptakan efisiensi operasional tanpa mengorbankan keadilan.
Pemisahan Pidsus dan Pidum di Kejaksaan Agung telah berlangsung selama bertahun-tahun. Fungsi Pidsus secara umum menangani kasus yang bersifat kompleks, sementara Pidum fokus pada perkara yang sifatnya lebih sederhana. Namun, Burhanuddin menilai bahwa penggabungan kedua fungsi ini bisa membuka peluang untuk meningkatkan kecepatan proses hukum. Dengan memadukan kedua bidang, Kejaksaan Agung diharapkan mampu mempercepat penuntutan perkara, terutama dalam kasus yang memerlukan pertimbangan berbagai mekanisme.
Sebagai contoh, dalam beberapa kasus pidana umum, keberadaan mekanisme alternatif penyelesaian perkara di KUHAP bisa menjadi peluang untuk mengurangi beban pengadilan. Sementara itu, Pidsus tetap bertugas menangani kasus-kasus yang membutuhkan pendekatan khusus, seperti korupsi atau kejahatan berat. Dengan JAM Operasi, sistem ini diharapkan bisa berjalan lebih terpadu, tanpa mengurangi fungsi masing-masing bidang.
Langkah adaptif ini juga sejalan dengan visi pembaharuan dalam sistem peradilan pidana. Burhanuddin menjelaskan bahwa keberadaan JAM Operasi akan membantu menyelaraskan antara proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga mengurangi konflik kepentingan serta mempercepat proses hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Agung terus mengevaluasi efektivitas organisasi, dan konsep ini merupakan salah satu rekomendasi dari evaluasi tersebut.
Menurutnya, penggabungan fungsi ini tidak akan menghilangkan perbedaan antara Pidsus dan Pidum, tetapi lebih pada penyelarasan aturan yang digunakan dalam penerapan kedua fungsi tersebut. “Dengan begitu, proses hukum bisa lebih terstruktur dan efektif, karena tidak ada pengulangan prosedur yang tidak perlu,” katanya. Burhanuddin berharap rencana ini bisa menjadi dasar bagi reformasi struktur Kejaksaan Agung, yang pada akhirnya mendorong peningkatan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
Dalam rangkaian diskusi selama seminar, Burhanuddin juga mengajak peserta untuk mengkritik dan memberikan saran terkait konsep ini. Ia menilai bahwa masukan dari berbagai pihak penting dalam memastikan keberhasilan reformasi. “Kami ingin menerima saran dari semua elemen, karena tujuan utamanya adalah meningkatkan efektivitas sistem hukum,” ujarnya. Dengan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, wacana penggabungan Pidsus dan Pidum menjadi JAM Operasi diharapkan bisa berkembang menjadi kebijakan yang matang dan aplikatif.
