KPK nilai korupsi di sektor pelayanan publik berawal dari hal kecil

KPK: Korupsi di Sektor Pelayanan Publik Mulai dari Penyimpangan Kecil

KPK nilai korupsi di sektor pelayanan – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kebiasaan korupsi dalam lingkungan pelayanan publik sering kali dimulai dari kesalahan kecil yang diabaikan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa terkadang penyimpangan tersebut dianggap sepele oleh banyak pihak, namun jika dibiarkan, bisa berkembang menjadi skandal besar. “Kita sering memperlambat proses, padahal seharusnya dipercepat. Jika bisa disulitkan, mengapa harus dipermudah? Jika urusan bisa ditekan, mengapa malah diperpanjang?” ujarnya saat memberikan penjelasan di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu lalu.

Dalam wawancara tersebut, Setyo menyoroti pola pikir yang memicu tumbuhnya praktik korupsi. Menurutnya, cara berpikir yang tidak berfokus pada kepentingan masyarakat justru menjadi akar masalah. “Biasanya, kita menganggap hal-hal kecil seperti pungutan liar adalah sesuatu yang wajar. Namun, jika terus dibiarkan, itu bisa menjadi awal dari rantai penyimpangan yang lebih luas,” tambahnya.

“Urusannya harusnya sederhana dan bisa dipertanggungjawabkan, tapi karena berbagai faktor, mulai muncul gratifikasi, pungli, konflik kepentingan, pengaruh jabatan, dan lain sebagainya.”

KPK mengingatkan bahwa kesalahan kecil sering kali menjadi titik awal dari korupsi yang lebih kompleks. “Kita bisa melihatnya dari tindakan sepele seperti meminta uang parkir di tempat umum. Jumlahnya mungkin hanya Rp2.000 atau Rp5.000, tapi jika diulang terus-menerus, akan terasa ringan. Padahal, uang tersebut bisa mengalir ke berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum,” jelas Setyo.

Ia juga menyoroti budaya memberi yang dianggap lumrah oleh sebagian masyarakat. Menurutnya, kebiasaan ini sering kali tidak disadari sebagai bentuk korupsi. “Banyak orang berpikir bahwa memberi adalah bagian dari toleransi. Mungkin karena adat ketimuran, budaya, atau sekadar menghormati. Namun, hal-hal yang sepele itu justru bisa menjadi sinyal awal dari korupsi yang lebih besar,” tambahnya.

Peran Budaya dan Kebiasaan dalam Korupsi

Setyo menekankan bahwa korupsi tidak selalu bermula dari tindakan besar, melainkan dari kebiasaan kecil yang terus-menerus diulang. “Jika orang berpikir bahwa pungutan kecil tidak masalah, maka hal itu bisa diterima sebagai norma. Padahal, kebiasaan ini bisa memicu peningkatan korupsi secara bertahap,” katanya. Menurutnya, masyarakat perlu sadar bahwa setiap kesalahan kecil bisa menjadi pintu masuk bagi praktik penyimpangan yang lebih dalam.

“Kita menganggapnya biasa. Namun, kalau itu kita rapikan, saya yakin itu bisa menjadi sesuatu yang luar biasa.”

KPK mengungkap bahwa keterlibatan pihak-pihak yang berwenang dalam pelayanan publik menjadi salah satu faktor utama dalam berkembangnya korupsi. “Karena ada kekuasaan atau pengaruh jabatan, maka kesalahan kecil bisa dikembangkan menjadi keuntungan besar. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan dan kesadaran masyarakat,” jelasnya. Ia juga menyinggung tentang proses pengurusan izin tinggal warga negara asing yang sering terjadi pemerasan, dengan contoh kasus yang sedang ditangani KPK.

Kasus Pemerasan dan Gratifikasi dalam Pelayanan Publik

Dalam konteks ini, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait pemerasan dalam pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing. Kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik pungutan liar tidak hanya terjadi di tingkat paling bawah, tetapi juga melibatkan para pemegang kekuasaan. “Dalam periode 2022–2026, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Setyo mengingatkan bahwa tindakan korupsi di sektor pelayanan publik memerlukan perubahan mindset dari semua pihak, termasuk pelaku dan masyarakat. “Jika kita bisa mempermudah urusan, mengapa harus memperlambat? Jika bisa menyingkat birokrasi, mengapa justru memperpanjangnya? Tidak ada alasan untuk melakukan hal-hal yang bisa memberi keuntungan pribadi,” tegasnya. Menurutnya, perlu ada peningkatan kesadaran bahwa tindakan kecil bisa menyebabkan dana yang terkumpul menjadi cukup besar.

KPK juga memberikan contoh konkret seperti praktik parkir liar yang dianggap remeh. “Kita sering mengira Rp3.000 atau Rp5.000 tidak apa-apa. Namun, jika diulang berulang kali, uang itu bisa mengalir ke berbagai lapisan, termasuk ke lembaga pemerintahan,” katanya. Dengan demikian, perlu ada penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap bentuk penyimpangan, baik kecil maupun besar.

Setyo menambahkan bahwa korupsi di sektor pelayanan publik juga berkaitan dengan kebiasaan yang sudah melekat dalam budaya setempat. “Banyak dari kita berpikir bahwa memberi adalah hal yang wajar, bahkan mungkin menjadi bagian dari interaksi sosial. Tapi, jangan sampai kebiasaan ini justru mengakar dan mengubah pola pelayanan publik menjadi korupsi yang sistematis,” ujarnya.

Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh lembaga seperti KPK, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat. “Kita perlu mengingat bahwa setiap hal kecil bisa menjadi bahan bakar korupsi. Jadi, masyarakat harus turut serta dalam memantau dan melaporkan setiap kesalahan,” pungkasnya.

Setyo menegaskan bahwa korupsi di sektor pelayanan publik tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. “Jika kita tidak segera mengambil tindakan, maka kebiasaan ini akan berlanjut dan memperparah masalah yang sudah ada,” katanya. Dengan demikian, perlu ada langkah-langkah yang lebih tegas untuk mencegah tumbuhnya korupsi dari hal-hal sepele.

Dalam wawancara tersebut, Setyo juga menyinggung bagaimana kebiasaan memberi bisa berkembang menjadi alat untuk memperoleh keuntungan. “Kita sering kali berpikir bahwa memberi adalah cara yang baik untuk mempercepat proses. Namun, jika selalu dilakukan tanpa pertimbangan, itu bisa menjadi bentuk korupsi yang tidak terlihat,” ujarnya.

Menurut Setyo, pola pikir yang tidak berorientasi pada pelayanan masyarakat adalah penyebab utama dari munculnya praktik korupsi. “Jika kita terbiasa melakukan tindakan yang mempersulit, maka itu akan menjadi norma. Jadi, perubahan mindset ini sangat penting untuk mengubah sistem,” katanya. Ia berharap kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel bisa segera diterapkan agar korupsi tidak lagi berkembang dari hal-hal kecil.