KPK nilai positif penetapan sembilan penyidik pada kasus eks Jampidsus
KPK Apresiasi Langkah Kejagung Bentuk Tim Penyidik Kasus Febrie Adriansyah
KPK nilai positif penetapan sembilan penyidik – Jakarta — Langkah Kejaksaan Agung dalam menunjuk sembilan orang penyidik untuk menangani dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendapat sambutan hangat dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah tersebut menilai keputusan ini sebagai perkembangan yang menggembirakan dalam proses hukum terkait kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pembentukan tim khusus oleh Kejaksaan Agung merupakan indikasi kemajuan yang signifikan. Menurutnya, Kejagung bertindak cepat dalam merespons situasi dengan melibatkan berbagai pihak berpengalaman, termasuk para mantan anggota KPK yang kini kembali ke institusi kejaksaan.
Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK, ujar Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Rabu.
Budi menambahkan bahwa kehadiran mantan insan KPK dalam tim penyidik ini dinilai akan memberikan kontribusi berharga. Pengalaman dan kompetensi yang mereka kumpulkan selama bertugas di KPK diyakini dapat membantu kelancaran proses penyidikan terhadap mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.
Kami melihat kompetensi dan pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut, jelas Budi.
Meskipun memberikan apresiasi, KPK tetap memantau secara ketat perkembangan kasus ini. Situasi ini menjadi penting mengingat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) telah resmi menyerahkan penanganan kasus kepada Kejaksaan Agung. KPK menyatakan kesiapannya untuk melakukan koordinasi lebih lanjut jika muncul berbagai kendala atau tantangan selama proses penyidikan berlangsung.
KPK telah melakukan komunikasi intensif sejak awal, baik secara formal maupun informal, dengan pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Agung. Komunikasi ini bertujuan memastikan tidak ada hambatan signifikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Riwayat Kasus dan Penggeledahan Massal
Kortastipidkor Polri pada tanggal 6 Juli 2026 mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap yang berlangsung dalam periode 2018 hingga 2026.
Dua hari kemudian, pada 8 Juli 2026, Polri mulai melakukan penggeledahan di berbagai lokasi. Penggeledahan tersebut mencakup tiga kasus berbeda. Pertama, dugaan korupsi pasokan batu bara yang baru diumumkan. Kedua, dugaan korupsi yang melibatkan asuransi Asabri dan Jiwasraya untuk periode 2020-2025. Ketiga, kasus pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Febrie Adriansyah merespons tindakan Polri melalui konferensi pers pada 10 Juli 2026. Keesokan harinya, Kejagung mengumumkan bahwa Febrie telah mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pada sore hari tanggal yang sama, Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan dua orang tersangka terkait ketiga kasus tersebut. Salah satu tersangka adalah Febrie Adriansyah. Dalam pengumuman yang sama, Kortastipidkor Polri juga menyampaikan keputusan untuk menyerahkan penanganan kasus kepada Kejagung.
Penyidik yang Ditunjuk Kejagung
Kejagung pada 15 Juli 2026 mengumumkan penerbitan surat perintah penyidikan untuk ketiga kasus tersebut. Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi, meskipun status tersangka yang ditetapkan Polri tidak gugur. Kejagung juga mengumumkan sembilan nama penyidik yang akan menangani kasus ini.
Tim penyidik tersebut terdiri dari Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang, Inspektor Keuangan I Jamwas Riyono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri, Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadung Allo, serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.
Perlu dicatat bahwa baik Chatarina maupun Muhibuddin pernah bertugas di KPK sebelum kembali ke Kejaksaan Agung. Kehadiran mereka dalam tim penyidik ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif dalam menangani kasus Febrie Adriansyah.
