Wamenkum sebut satu dari tiga RPP KUHP telah diterbitkan

Wamenkum Konfirmasi Status Penerbitan RPP KUHP dan RPP KUHAP

Wamenkum sebut satu dari tiga RPP KUHP – Jakarta telah menjadi saksi atas perkembangan penting dalam implementasi hukum pidana nasional. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarief Hiariej atau yang lebih dikenal dengan nama Eddy, memberikan klarifikasi resmi mengenai progres penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Dalam pernyataannya, pejabat setingkat menteri tersebut menegaskan bahwa salah satu dari tiga RPP yang wajib diterbitkan telah resmi menjadi peraturan yang berlaku.

RPP yang telah terbit tersebut adalah regulasi yang mengatur mengenai The Living Law, yang dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025. Sementara itu, dua RPP lainnya masih dalam proses pembahasan intensif di tingkat kementerian. Kedua RPP yang masih berjalan tersebut mencakup materi mengenai komutasi pidana serta ketentuan tentang pidana dan tindakan. Eddy menyampaikan informasi ini secara langsung dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terkait APBN tahun 2025. Pertemuan tersebut berlangsung di kawasan Senayan, Jakarta, pada hari Rabu.

“Dari tiga peraturan pemerintah itu, satu sudah (terbit) yaitu mengenai The Living Law dengan PP Nomor 5 Tahun 2025,” kata Eddy dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN 2025 di Senayan, Jakarta, Rabu.

Penjelasan yang disampaikan oleh Eddy merupakan respons atas pertanyaan yang diajukan oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Agun Gunandjar Sudarta. Anggota dewan tersebut mempertanyakan fenomena di mana serapan anggaran untuk RPP KUHP dalam belanja Kementerian Hukum tahun 2025 telah mencapai angka 100 persen. Namun, ironisnya, RPP tersebut belum juga resmi terbit meskipun sudah tiga tahun berlalu sejak KUHP Nasional disahkan menjadi undang-undang.

Selain kedua PP yang telah disebutkan, Eddy juga menginformasikan bahwa pihaknya masih membahas PP tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan ini dilakukan mengingat adanya 25 pendelegasian kewenangan yang perlu dituangkan dalam peraturan pelaksana. Eddy menjelaskan bahwa ke-25 pendelegasian tersebut tidak dituangkan dalam satu dokumen tunggal, melainkan dibagi menjadi tiga turunan peraturan. Dua di antaranya berbentuk peraturan pemerintah, sedangkan satu lagi berbentuk peraturan presiden.

“Tapi 25 pendelegasian itu dituangkan dalam tiga turunan yakni dua peraturan pemerintah dan satu peraturan presiden,” ujarnya.

Peraturan presiden yang dimaksudkan oleh Eddy berkaitan erat dengan dua hal penting, yaitu sistem peradilan pidana yang berbasis teknologi informasi serta mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Terkait PP KUHAP yang masih dibahas, Eddy memberikan alasan konkret mengenai lamanya proses pembahasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal yang tercantum dalam PP tersebut mencapai jumlah yang signifikan, yaitu sebanyak 253 pasal. PP yang sedang digodok ini nantinya akan menggantikan PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP yang telah berlaku selama beberapa dekade.

Untuk mengisi kekosongan hukum yang terjadi sejak KUHP Nasional diterbitkan tiga tahun lalu, sejumlah instansi penegak hukum telah menerbitkan aturan-aturan sementara. Salah satunya adalah Peraturan Jaksa Agung tentang Pelaksanaan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial. Namun, menurut pandangan Komisi XIII DPR RI, peraturan tersebut kurang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan sebagai penuntut umum, karena justru menjalankan tugas yang seharusnya menjadi kewenangan lembaga pelaksana pidana, yaitu pemasyarakatan.

Eddy menegaskan bahwa peraturan dari Jaksa Agung tersebut akan diintegrasikan ke dalam peraturan pemerintah yang sedang disusun, agar tidak terjadi kekosongan hukum. Ia juga memastikan bahwa aparat penegak hukum kelima, yaitu pemasyarakatan, akan tetap dilibatkan dalam proses ini.

“Namun kami tidak akan meninggalkan aparat penegak hukum yang kelima, yaitu pemasyarakatan. Itu juga akan kami libatkan,” terangnya.

Eddy juga menyebutkan bahwa pada bulan Juni 2026, pihaknya telah melakukan evaluasi selama enam bulan terhadap implementasi tiga paket undang-undang pidana, yaitu KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana. Evaluasi ini mencakup praktik di lapangan yang melibatkan Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Jaksa Agung, dan Peraturan Kapolri. Semua aturan tersebut akan menjadi materi pengayaan dalam RPP yang sedang dibahas bersama.

RPP Pelaksanaan KUHAP yang sedang digodok ini juga memuat ketentuan mengenai lelang barang penyitaan. Aturan tersebut mengatur secara rinci mengenai prosedur penyitaan dan pelelangan. RPP ini sekaligus berfungsi untuk harmonisasi PP Nomor 11 Tahun 1974 dan PP Nomor 43 Tahun 1948 tentang pengelolaan barang rampasan. Harmonisasi ini sejalan dengan rekomendasi yang disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

“Kami sedang menyusun PP tersebut, yaitu termasuk PP mengenai lelang dan perampasan barang itu akan diganti. Karena, terus terang upaya paksa yang paling banyak diatur dalam KUHAP yang baru itu adalah soal penyitaan,” ujarnya.

Eddy menambahkan bahwa penyitaan bukan hanya persoalan domestik, tetapi juga mencakup aset-aset yang berada di luar negeri. Sebagai ilustrasi, kasus First Travel menunjukkan bahwa korbannya tersebar hampir di semua provinsi di Indonesia, bukan hanya di satu wilayah. Mekanisme penyitaan untuk kasus semacam ini sebenarnya sudah diatur secara rinci dalam KUHAP, dan saat ini pemerintah sedang membahas peraturan pelaksanaannya. RPP Pelaksanaan KUHAP ini akan menggantikan PP Nomor 27 Tahun 1983 yang selama ini digunakan untuk melaksanakan KUHAP Nomor 8 Tahun 1981. Dengan jumlah pasal yang mencapai 253, penyitaan menjadi salah satu aspek yang paling banyak diatur dengan sangat rinci dalam regulasi baru ini.