Main Agenda: Imigrasi Batam tangkap 210 WNA terduga pelaku scam investasi daring
Imigrasi Batam Tangkap 210 WNA Diduga Terlibat Skema Penipuan Investasi Daring
Main Agenda – Batam, Kepulauan Riau – Pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengungkapkan telah mengamankan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi daring atau scamming. Para pelaku ini berasal dari tiga negara, yakni Vietnam, Tiongkok, dan Myanmar. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, dari 210 orang yang ditangkap, sebanyak 163 di antaranya adalah laki-laki, sedangkan 47 lainnya perempuan. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Batam.
Menurut Hendarsam, tindakan yang dilakukan para WNA tersebut dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum di wilayah Indonesia. Pihak Imigrasi mengungkapkan, kasus ini diawali dengan deteksi dini dari intelijen yang menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan Apartemen Baloi View sejak pertengahan April 2026. “Kami mengamankan mereka sebagai pelaku kegiatan berbahaya yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelasnya.
“Kami akan memprosesnya secara administrasi sesuai domain hukum keimigrasian. Jika ditemukan pidana, maka perkara akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Saat ini, kami juga sedang berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk memastikan penyelidikan berjalan lancar,” kata Hendarsam.
Proses penanganan sementara dilakukan melalui administrasi keimigrasian, namun pihaknya tetap memantau adanya indikasi tindak pidana. Yuldi Yusman, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi, menjelaskan bahwa operasi gabungan diawali dari pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah WNA yang diketahui berkumpul di Apartemen Baloi View. “Selama empat minggu, tim kami melakukan pengawasan tertutup dan profiling untuk mengidentifikasi pola kegiatan mereka,” tambahnya.
Operasi yang Dilakukan
Operasi yang berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, melibatkan 60 personel yang mengepung dua lokasi, yaitu Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di perumahan Batam. Yuldi Yusman mengungkapkan, lantai dasar apartemen digunakan sebagai area lobi dan pusat operasional, sementara lantai satu menampung sekitar 20 warga negara Vietnam. Di lantai dua hingga empat, sekitar 120 orang terlibat dalam aktivitas yang diduga berkaitan dengan penipuan investasi. Lantai lima kemungkinan dijadikan ruang kendali operasi, dengan sekitar 60 orang ditemukan di sana.
“Modusnya menggunakan aplikasi trading bodong yang dilempar ke masyarakat luar negeri untuk mengambil uang korban. Kami menemukan indikasi penipuan melalui perdagangan saham dan valuta asing fiktif, yang berpotensi merugikan korban di Eropa dan Vietnam,” ujarnya.
Dalam penggerebekan, petugas menyita ratusan perangkat elektronik, termasuk 131 komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor. Yuldi menegaskan, dari 210 orang yang diamankan, 103 di antaranya menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK), 49 orang menggunakan visa kunjungan dengan indeks B1 dan D12, sedangkan satu orang memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor. “Sebanyak 209 dari 210 orang tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan sementara, sehingga keberadaan mereka secara permanen dalam jumlah besar di satu lokasi tidak sesuai dengan tujuan izin tersebut,” tambahnya.
Kepala Kantor Imigrasi Batam Wahyu Eka Putra menyampaikan, pihaknya masih terus mempelajari kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia dalam kasus ini. “Kami belum menemukan bukti kuat mengenai keterlibatan WNI, namun kita tetap akan menggali lebih lanjut untuk mengetahui siapa saja yang terlibat,” katanya. Menurut Wahyu, para WNA memasuki Indonesia secara bertahap melalui pelabuhan dan jalur udara. Warga negara Vietnam, khususnya, memanfaatkan fasilitas BVK yang memungkinkan masuk tanpa perlu visa. “Dari 210 WNA, 198 paspor telah diamankan, sedangkan 12 paspor lainnya masih dalam proses pencarian,” tambahnya.
Imigrasi Batam juga mengakui bahwa hambatan bahasa menjadi kendala dalam proses pemeriksaan. Hal ini memperlambat kemampuan petugas untuk memahami pengakuan atau pernyataan dari para pelaku. Meski demikian, pihaknya berupaya mempercepat proses identifikasi dan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku yang melarikan diri. “Kami menilai keberadaan mereka di Batam selama periode yang panjang menunjukkan adanya rencana jangka panjang untuk menjalankan skema penipuan,” ujar Wahyu.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, para WNA diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini menetapkan bahwa orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga mengancam keamanan dapat dikenai tindakan administratif. “Kami menilai mereka melanggar aturan karena tetap berada di wilayah Indonesia secara permanen, padahal izin tinggal yang dimiliki hanya untuk kunjungan sementara,” jelas Yuldi Yusman.
Operasi ini menegaskan komitmen Imigrasi Batam dalam menindaklanjuti pelanggaran hukum keimigrasian. Dengan menangkap 210 WNA, pihak Imigrasi mencoba menghentikan aksi penipuan yang telah menjangkau korban di luar negeri. Selain itu, kerja sama dengan Polda Kepri menjadi strategi penting dalam memastikan pelaku tidak menghindar dari hukuman. “Koordinasi ini membantu mempercepat proses penyelidikan, terutama dalam mengungkap jaringan yang terorganisir,” tambah Yuldi.
Kasus ini menarik perhatian karena menunjukkan adanya skema penipuan yang diselenggarakan secara terstruktur di Batam. Para pelaku menargetkan korban di Eropa dan Vietnam, dengan menggunakan teknologi digital untuk menipu investor. Modusnya berupa aplikasi trading yang tidak jujur, memungkinkan mereka mengumpulkan dana secara besar-besaran. “Kami menemukan bahwa mereka mengirimkan informasi palsu mengenai keuntungan investasi, sehingga korban percaya dan mengirimkan uang,” ujar Yuldi.
Dengan menangkap 210 WNA, Imigrasi Batam menegaskan posisinya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam memantau keberadaan orang asing di wilayah Indonesia. Pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan bahwa para pelaku masih aktif dalam menjalankan kegiatan mereka, bahkan setelah operasi. “Saat ini, kami fokus pada pendataan sementara dan identifikasi pelaku utama untuk dituntut secara hukum,” tambah Wahyu Eka Putra.
Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pihak Imigrasi dalam meningkatkan pengawasan terhadap warga asing yang mengunjungi Indonesia. Khus
