Main Agenda: Kapolri tegaskan polisi aktif tidak bisa serta-merta isi jabatan sipil

Kapolri Jelaskan Syarat dan Prosedur Penempatan Polisi Aktif pada Jabatan Sipil

Main Agenda – Jakarta – Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, memberikan penjelasan bahwa anggota polisi aktif tidak bisa secara langsung mengisi jabatan di lembaga sipil tanpa melalui serangkaian proses dan aturan yang telah ditentukan. Hal ini ia sampaikan dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Selasa (20/12), sebagai tanggapan terhadap keluhan masyarakat sipil terkait perubahan aturan dalam Undang-Undang Polri yang baru disahkan. Menurut Sigit, pengisian jabatan sipil oleh polisi aktif harus didasarkan pada permintaan formal dari kementerian atau lembaga yang bersangkutan.

“Polri memiliki aturan khusus terkait penempatan anggota pada luar struktur organisasi. Syarat utamanya adalah adanya permintaan dari kementerian yang membutuhkan kehadiran polisi, serta memenuhi proses seleksi yang transparan,” ujar Sigit dalam pidatonya.

Dalam menjelaskan lebih lanjut, Kapolri menekankan bahwa anggota polisi yang ditugaskan ke jabatan sipil harus melalui persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). “Pengisian jabatan di luar institusi harus mengikuti sistem merit atau open bidding, sehingga tidak bisa dilakukan secara mendadak,” tambahnya. Sigit juga menyatakan bahwa tanpa adanya permintaan resmi dari lembaga pemerintah, polisi tidak akan ditempatkan di jabatan sipil.

Dalam rangkaian perdebatan mengenai revisi Undang-Undang Polri, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah siap menerima kritik dari masyarakat sipil. Ia menegaskan bahwa uji konstitusional terhadap UU tersebut dapat dilakukan di Mahkamah Konstitusi jika dianggap merugikan hak-hak warga negara. “Setelah suatu undang-undang disahkan, jika masyarakat merasa konstitusi mereka dilanggar, mereka bisa mengajukan uji formil atau materiil ke MK,” tutur Hiariej.

“Kritik dari kelompok masyarakat sipil harus dihargai dengan cara yang elegan. Pemerintah terbuka terhadap masukan mereka dan siap memberikan kesempatan untuk memperbaiki aturan yang dianggap kurang adil,” lanjut Hiariej.

Rapat paripurna DPR RI pada Selasa lalu menyetujui Rancangan Undang-Undang Polri menjadi undang-undang resmi. Perubahan ini mencakup penempatan anggota polisi ke jabatan sipil dengan syarat tertentu. Pasal 28A ayat (1) dalam UU tersebut menyatakan bahwa polisi aktif bisa mengisi jabatan di luar organisasi asal jika memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Jabatan-jabatan tersebut dapat bersifat manajerial atau nonmanajerial, tergantung pada kebutuhan lembaga pemerintah.

Dalam Pasal 28A ayat (2), dinyatakan bahwa jabatan sipil yang diisi oleh polisi aktif harus terkait dengan tiga bidang utama: pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat, dan penegakan hukum. Penyesuaian ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara institusi kepolisian dengan sektor sipil, namun tetap mempertahankan prinsip keterbukaan dan transparansi.

Usulan tambahan dalam Pasal 28A ayat (3) menyebutkan bahwa anggota polisi aktif juga dapat menempati jabatan di luar institusi jika ada permintaan dari kementerian atau lembaga tertentu. Sementara itu, Pasal 28A ayat (4) mengatur bahwa penempatan polisi ke jabatan sipil bisa dilakukan dengan penugasan langsung dari presiden. Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa keputusan penempatan tidak terjadi secara impulsif.

Persoalan mengenai kebijakan penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah memicu berbagai diskusi di kalangan masyarakat. Banyak pihak mengkhawatirkan adanya potensi konflik kepentingan, terutama jika anggota polisi ditempatkan di lembaga-lembaga pemerintah yang berada di bawah pengawasan mereka. Kapolri menanggapi kekhawatiran tersebut dengan menegaskan bahwa proses seleksi yang ketat akan meminimalkan risiko tersebut. “Pembatasan ini bukan untuk membatasi peran polisi, tetapi agar penempatan dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Kapolri, pasal-pasal dalam RUU Polri telah dirancang agar anggota polisi bisa berkontribusi lebih luas dalam pembangunan negara. “Dengan adanya penempatan di luar organisasi, polisi dapat menjadi bagian dari upaya mempercepat kebijakan pemerintah dalam bidang keamanan, hukum, dan pelayanan publik,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa aturan ini tidak menghilangkan fungsi utama polisi dalam menjaga keamanan negara.

PANRB juga terlibat dalam memastikan proses penempatan anggota polisi ke jabatan sipil berjalan efektif. Menurut sumber di kementerian tersebut, kebijakan ini menuntut koordinasi yang lebih intensif antara institusi kepolisian dan lembaga pemerintah lainnya. “Kementerian PANRB akan memantau kepatuhan anggota polisi terhadap prosedur seleksi, baik open bidding maupun sistem merit,” kata sumber itu.

Sementara itu, pihak-pihak yang berkepentingan terus memantau dampak dari perubahan aturan ini. Kelompok masyarakat sipil menilai bahwa pengaturan jabatan sipil oleh polisi aktif perlu diimbangi dengan pengawasan yang ketat, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. “Masyarakat menunggu transparansi dalam pengisian jabatan ini, terutama mengenai kriteria dan keputusan yang diambil,” ujar perwakilan kelompok aktivis. Kapolri menyetujui pandangan tersebut, tetapi menekankan bahwa prosesnya telah diatur secara jelas.

Penyesuaian ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional. Dengan adanya penempatan polisi aktif di jabatan sipil, diharapkan dapat mempercepat respons terhadap berbagai isu sosial dan kebijakan publik. Namun, Kapolri memastikan bahwa anggota polisi tetap harus menjalani evaluasi kinerja dan memenuhi standar keahlian sebelum ditempatkan di luar institusi.

Kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyelaraskan fungsi kepolisian dengan tugas-tugas pemerintahan di tiga bidang. Meski demikian, penyesuaian ini tetap menjadi sorotan karena dianggap memperluas kewenangan polisi dalam pengambilan keputusan administratif. “UU ini memberikan ruang lebih luas bagi polisi, tetapi dengan batasan yang jelas,” pungkas Kapolri. Ia berharap dengan aturan ini, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.