MK tegaskan pemberian prioritas WIUP harus dengan parameter jelas

Putusan MK: Sistem Prioritas WIUP Perlu Parameter yang Jelas

MK tegaskan pemberian prioritas WIUP harus – Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan penting terkait mekanisme pemberian wilayah izin usaha pertambangan. Dalam perkara nomor 160/PUU-XXIII/2025, pengadilan konstitusi menyatakan bahwa frasa “dengan cara pemberian prioritas” yang tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Minerba bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini menyangkut uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang mengubah keempat kalinya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketidakjelasan parameter dalam sistem prioritas menjadi alasan utama Mahkamah menyatakan inkonstitusionalnya ketentuan tersebut. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemberian prioritas tanpa dasar yang jelas dapat menimbulkan berbagai masalah dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Dengan dilandasi semangat pemerataan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, maka pemerintah dalam melakukan kebijakan afirmatif pemberian prioritas dimaksud hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas,” kata Enny saat membacakan pertimbangan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis.

Menurut Enny, parameter yang dimaksud harus melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting agar pemberian prioritas tidak disalahartikan sebagai penunjukan langsung tanpa melalui mekanisme yang tepat. Selain aspek keadilan, komitmen terhadap perlindungan lingkungan juga menjadi pertimbangan utama dalam sistem prioritas ini.

“Selain itu diperlukan komitmen yang jelas terutama untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan dalam pengelolaan Minerba,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi mengidentifikasi bahwa Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba tidak menentukan secara eksplisit bagaimana pemerintah harus menetapkan pemberian prioritas. Ketidakjelasan ini membuka ruang bagi penilaian yang cenderung subjektif dalam memberikan diskresi untuk menentukan lembaga, badan, atau entitas yang akan menerima WIUP.

Penting untuk dipahami bahwa sistem lelang dan prioritas tidak dapat diterapkan secara bersamaan. Kedua cara tersebut saling meniadakan satu sama lain karena memiliki prinsip dasar yang berbeda. Sistem lelang yang kompetitif memerlukan semua peserta untuk mengikuti prosedur yang sama secara adil.

“Lelang yang kompetitif dan berkeadilan secara prosedural tidak dapat tercapai apabila ada pihak peserta yang seharusnya mengikuti lelang, namun kemudian memperoleh jalur prioritas atau di luar lelang. Demikian pula sebaliknya dan seterusnya,” ujar Enny.

Enny juga menekankan bahwa penggunaan jalur prioritas tidak menjamin semua pemohon akan memperoleh WIUP. Keterbatasan wilayah pertambangan menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan. Ketiadaan parameter yang jelas dalam pemberian WIUP jalur prioritas berarti tidak ada jaminan bahwa pemberian tersebut akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

WIUP yang diberikan secara prioritas seharusnya berdampak pada koperasi, usaha kecil dan menengah, serta organisasi keagamaan yang diberdayakan. Tujuannya adalah agar fungsi ekonomi dan organisasi kemasyarakatan keagamaan dapat tumbuh dengan kuat serta ekonomi daerah dapat meningkat dan berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (3) UU Minerba.

“Dalam batas penalaran yang wajar semestinya dilakukan seleksi tertentu dalam jalur prioritas WIUP agar dapat terwujud keadilan dan perlakuan yang sama bagi semua pihak yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan WIUP,” kata Enny.

Alasan lain yang dikemukakan adalah bahwa tidak semua pemohon WIUP memiliki level kemampuan atau kapasitas yang setara untuk berkompetisi dalam usaha pertambangan. Oleh karena itu, seleksi yang tepat diperlukan untuk memastikan keadilan.

Mahkamah juga menegaskan bahwa kebijakan afirmatif berupa pemberian prioritas harus tetap berada dalam semangat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Implementasinya harus diwujudkan dalam bentuk evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan izin yang diberikan.

Apabila pelaksanaan izin yang diberikan secara prioritas terbukti melanggar prinsip-prinsip pemberian izin dan menimbulkan kerugian serta kerusakan lingkungan, maka izin tersebut harus ditinjau kembali atau dicabut. Langkah ini penting untuk mencegah kerugian di masyarakat dan menghindari kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Dalam putusannya, Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Enny menyatakan bahwa frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Minerba harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

“Oleh karena itu frasa ‘dengan cara pemberian prioritas’ dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Minerba harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ucap Enny.

Keputusan ini memberikan kejelasan hukum bagi para pemangku kepentingan dalam sektor pertambangan. Sistem yang akan diterapkan ke depan harus mempertimbangkan aspek keadilan, transparansi, dan perlindungan lingkungan secara seimbang.