Polres Indramayu tegaskan lagi larangan mobil pikap angkut penumpang
Polres Indramayu tegaskan lagi larangan mobil pikap angkut penumpang
Polres Indramayu tegaskan lagi larangan mobil – Kepolisian Resor Indramayu kembali menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang melarang penggunaan mobil pikap dan kendaraan bermesin dengan bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Penegasan ini dilakukan sebagai respons terhadap tragedi lalu lintas yang menyedihkan, di mana sebanyak 12 nyawa melayang akibat kecelakaan di sepanjang Jalur Pantai Utara atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pantura di wilayah Indramayu, Jawa Barat.
Dasar Hukum dan Penjelasan Resmi
Iptu Tasim, Kepala Satuan Binmas Polres Indramayu, memberikan klarifikasi resmi saat dikonfirmasi di kantornya pada hari Rabu. Ia menjelaskan secara rinci bahwa kendaraan-kendaraan yang dirancang khusus untuk angkutan barang, baik itu mobil pikap maupun truk berukuran besar, sesungguhnya tidak diperuntukkan untuk mengangkut manusia. Alasannya cukup mendasar, yakni risiko fatal yang jauh lebih tinggi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Struktur kendaraan yang tanpa pelindung atap maupun sabuk pengaman di bagian belakang membuat penumpang sangat rentan apabila terjadi guncangan hebat atau kecelakaan. Maka larangan pikap angkut penumpang ini kita tegaskan lagi, ujarnya.
Penjelasan lebih lanjut dari Iptu Tasim mengaitkan larangan tersebut dengan dasar hukum yang jelas, yaitu Pasal 137 yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau disingkat LLAJ. Pasal ini secara eksplisit mengatur bahwa kendaraan yang berfungsi sebagai angkutan barang tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang. Desain mobil pikap yang memang ditujukan untuk memuat barang membuat kendaraan ini tidak dilengkapi dengan perangkat keselamatan yang memadai bagi para penumpang yang duduk di bagian belakang.
Imbauan dan Edukasi kepada Masyarakat
Mengingat kondisi tersebut, pihak kepolisian melalui Iptu Tasim menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat. Mereka diminta untuk tidak lagi memanfaatkan kendaraan bermesin dengan bak terbuka sebagai alternatif sarana transportasi untuk manusia, meskipun dalam praktiknya hal ini sering dianggap lebih praktis dan mampu menekan biaya perjalanan secara signifikan.
Masyarakat diminta tidak menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai sarana transportasi orang meskipun dianggap lebih praktis atau dapat menekan biaya perjalanan, tegasnya.
Keselamatan para pengguna jalan raya harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan transportasi. Penggunaan moda transportasi yang sesuai dengan peruntukannya merupakan langkah konkret untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang berakibat fatal. Polres Indramayu telah memberikan instruksi komprehensif kepada seluruh jajaran kepolisian sektor atau polsek yang berada di wilayah hukumnya. Instruksi tersebut berisi perintah untuk menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan mobil pikap sebagai alat angkutan penumpang.
Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan. Dengan demikian, angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang dapat ditekan secara signifikan. Masyarakat Indramayu diharapkan dapat memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan hanya bentuk penghormatan terhadap hukum, tetapi juga upaya nyata untuk melindungi nyawa mereka sendiri dan keluarga di jalan raya.
Penegasan kembali larangan ini juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan warganya. Setelah tragedi yang menewaskan 12 orang, Polres Indramayu tidak ingin kejadian serupa terulang di masa mendatang. Melalui pendekatan edukatif dan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan kebiasaan transportasi mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
