Topics Covered: MK targetkan uji materiil soal Program MBG diputus bulan depan

Perkara Program MBG Dijadwalkan Diputus Bulan Depan

Topics Covered – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan rencana untuk menyelesaikan gugatan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum akhir bulan Juli 2026. Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, selama sidang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pemohon gugatan nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 akan dibawa ke putusan dalam waktu dekat, dengan meminta pihak pemerintah serta DPR RI membatasi jumlah saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan Senin pekan depan.

Pemohon Minta Tiga Saksi Ahli untuk Setiap Perkara

Dalam persidangan di Ruang Rapat Pleno, Gedung I MK, Suhartoyo menegaskan bahwa MK ingin mempercepat proses pemutusan perkara ini. Ia menyoroti keterbatasan waktu yang tersedia dan mengingatkan pihak pemerintah untuk tidak menghadirkan lebih dari tiga saksi ahli per perkara. Awalnya, kuasa hukum pemerintah mengusulkan jumlah saksi ahli yang melebihi tiga, tetapi permintaan tersebut ditolak oleh Ketua MK.

“Jangan, waktunya pak,” kata Suhartoyo sambil menegaskan, sebelum diakhiri dengan setujuan dari kuasa hukum pemerintah.

Zulmansyah, Direktur Litigasi dan Non Litigasi Kementerian Hukum, membenarkan bahwa jumlah saksi ahli yang diusulkan oleh pihak presiden mencapai dua ahli per perkara. Ia menjelaskan bahwa MK meminta pemerintah menyamai jumlah saksi ahli dari DPR RI, yang diberikan tiga orang per perkara. “Ada yang mulia, setiap perkara dua ahli yang mulia,” tambah Zulmansyah.

Proses Sidang Masih Berlangsung Hingga Siang

Persidangan lanjutan akan dimulai Selasa, 23 Juni 2026, pukul 08.30 WIB. Suhartoyo menargetkan bahwa MK akan selesai menyelesaikan semua permohonan gugatan sebelum akhir bulan ini. Dengan demikian, perkara ini diperkirakan bisa diputus bulan depan. Namun, jika proses lebih lambat, maka MK tetap berupaya untuk menyelesaikannya sesuai jadwal.

“MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan seharusnya sudah bisa diputus perkara,” terang Suhartoyo.

Sidang diperkirakan akan berlangsung hingga siang hari, karena biasanya MK mengadakan persidangan sejak pukul 10.30 WIB. Kuasa hukum pemerintah mencoba menawar jumlah saksi ahli menjadi empat, tetapi Suhartoyo menolak tawaran tersebut. Ia menegaskan bahwa jumlah saksi ahli dari pemerintah harus diatur agar tidak mengganggu efisiensi sidang.

Perkara Nomor 40, 52, dan 55 Menguji UU APBN 2026

Ketiga permohonan gugatan ini secara bersamaan menguji UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pemohon nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 telah memulai sidang pendahuluan sejak Februari 2026, dengan empat kali sidang telah diadakan hingga awal Juni 2026. Sidang pertama pada 11 Maret 2026 memperoleh keterangan dari DPR dan pemerintah, kemudian pada 14 April kembali mengambil persidangan untuk mendengarkan kesaksian pihak terkait.

Sidang pada 28 April 2026 menghadirkan Yayasan Edukasi Riset (ERC) dan Prof. Hesti Armiwulan sebagai saksi. Sementara pada 20 Mei 2026, MK mendengar keterangan ahli dari pemohon nomor 40/PUU-XXIV/2026, yakni Abdullah Ubaid Matraji. Perkara nomor 40 dan 55 memiliki delapan permohonan pengujian UU yang diterima MK, sementara perkara nomor 52 memiliki 36 permohonan pengujian serupa.

Program MBG Dianggap Berdampak Signifikan

Perkara ini menyoal Program MBG yang dimasukkan dalam alokasi anggaran pendidikan nasional. Para pemohon mengklaim bahwa program tersebut menimbulkan dampak besar terhadap penggunaan dana pendidikan. Pemohon nomor 40/PUU-XXIV/2026 diwakili oleh Umran Usman dan Miftahul, dengan kuasa hukum A. Fahrur Rozi. Pemohon nomor 55/PUU-XXIV/2026 adalah Reza Sudrajat, sedangkan pemohon nomor 52/PUU-XXIV/2026 disampaikan oleh Rega Felix, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum atas dua pemohon lainnya.

Kehadiran saksi ahli menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat argumen pemohon. Suhartoyo mengatakan bahwa MK berupaya menjaga konsistensi dalam memproses gugatan-gugatan ini. Ia menekankan bahwa sidang harus berjalan efisien agar tidak menghambat proses pengambilan keputusan. “Meskipun tidak dalam konteks itu, kalau nanti semakin lambat juga,” imbuh Suhartoyo.

Persidangan Harus Efektif dan Terarah

Sidang gugatan ini tidak hanya menyangkut pembahasan UU APBN 2026 tetapi juga melibatkan pengujian terhadap dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pemohon nomor 52 menguji materiil dua UU tersebut, sementara pemohon lainnya fokus pada UU APBN 2026.

Suhartoyo meminta para kuasa hukum memastikan bahwa semua pihak terkait memberikan kesaksian secara terstruktur. Ia menegaskan bahwa MK akan mengawasi jalannya sidang dengan ketat agar tidak ada pemborosan waktu. “Kami jadwalkan Selasa, 23 Juni 2026 pukul 08.30 WIB, kalau perlu sampai siang terkait permohonan sidang ini,” tutur Suhartoyo.

Proses Sidang Terus Berjalan dengan Disiplin

Persidangan diawali dengan presentasi dari pihak pemerintah dan DPR RI, kemudian diikuti oleh saksi ahli dari pemohon dan pihak terkait. Suhartoyo mengingatkan kuasa hukum bahwa MK ingin memastikan setiap persidangan berjalan sesuai rencana. Ia menekankan bahwa jumlah saksi ahli yang terbatas akan membantu menjaga alur sidang tetap terarah.

Setelah mendapat pemahaman dari semua pihak, Suhartoyo menutup sesi persidangan pekan ini. Persidangan lanjutan akan dilakukan pada 23 Juni 2026, dengan agenda utama mendengarkan saksi ahli dari kedua belah pihak. Dengan jumlah saksi yang dikurangi menjadi tiga per perkara, MK berharap dapat menyelesaikan semua proses pembahasan sebelum akhir bulan ini.

Perkara ini menunjukkan komitmen MK dalam menyelesaikan kasus pengujian UU secara cepat. Meski terdapat beberapa perbedaan antar pemohon, MK tetap berupaya menjaga keseragaman dalam memproses gugatan. Dengan menyelesaikan sidang sebelum Juli, MK diharapkan bisa memut