Hukum

Yusril manfaatkan pulau kosong untuk rehabilitasi penyalahguna narkoba

1000047684
Foto : Lisa Garcia - indocrowdfunding.com
Daftar Isi
  1. Pemerintah Siapkan Gagasan Rehabilitasi Narkoba di Pulau Tak Berpenghuni
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Pemerintah Siapkan Gagasan Rehabilitasi Narkoba di Pulau Tak Berpenghuni

Indocrowdfunding.com – Pemerintah sedang mengkaji pemanfaatan pulau-pulau kosong di Indonesia sebagai lokasi rehabilitasi bagi narapidana perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Gagasan tersebut diarahkan untuk membantu mengatasi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus memberi pembinaan yang mencakup kesehatan, kedisiplinan, pendidikan, serta keterampilan kerja.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan rencana itu seusai rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat. Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Bappisus, Wakil Jaksa Agung, Irjen Imipas, Kepala Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM, serta perwakilan Polri.

Pembahasan ini merupakan kelanjutan dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Bappisus dan Menteri Hukum. Fokus utamanya adalah mencari pendekatan yang lebih menyeluruh terhadap persoalan kelebihan kapasitas di lapas. Lebih dari separuh penghuni penjara di Indonesia berkaitan dengan tindak pidana narkoba, sehingga kebutuhan rehabilitasi dipandang perlu mendapat perhatian khusus.

“Pak Aries Kepala Bappisus juga diundang oleh Pak Presiden Beberapa waktu yang lalu. Beliau memberikan satu pandangan bahwa kemungkinan akan melibatkan TNI-Polri. Ya, kami memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya,” kata Yusril.

Pembinaan melalui aktivitas produktif

Indonesia memiliki banyak pulau berukuran besar yang belum dihuni. Yusril menggambarkan adanya pulau dengan luas hingga 700 hektare yang tidak ditempati manusia. Lokasi semacam itu dinilai berpotensi dipakai untuk program pembinaan narapidana narkoba, dengan kegiatan produktif yang disesuaikan dengan kondisi wilayah.

Aktivitas yang dibicarakan mencakup pertanian, peternakan, hingga pekerjaan sebagai nelayan. Selain memperoleh pelatihan keahlian, peserta rehabilitasi direncanakan mendapatkan pembinaan disiplin dengan keterlibatan TNI atau Polri. Konsep ini masih berupa wacana dan belum menjadi program yang dijalankan.

“Banyak kita pulau yang kadang luasnya sampai 700 hektare, enggak ada manusiannya. Malah buaya yang tinggal di situ. Nah, mungkin akan ditaruh di sana. mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri. Mereka bertani, atau jadi nelayan atau apalah, dalam rangka pembinaan korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Program rehabilitasi tersebut tidak dirancang hanya sebagai penanganan medis. Yusril menekankan perlunya perpaduan antara layanan kesehatan oleh tenaga dokter, penguatan mental, pendidikan, dan pembekalan keterampilan. Pendekatan semacam ini menempatkan rehabilitasi sebagai proses untuk membantu penyalahguna narkotika membangun kemampuan hidup setelah menjalani pembinaan.

Dalam konteks lapas yang padat, pemisahan penanganan antara pelaku penyalahgunaan narkotika dan persoalan pemasyarakatan secara umum menjadi isu yang penting. Rencana pemanfaatan pulau kosong diposisikan sebagai salah satu opsi untuk menyediakan ruang pembinaan yang lebih terarah, sekaligus mengurangi beban hunian lembaga pemasyarakatan.

Gagasan budidaya dan nilai ekonomi

Selain kegiatan pertanian dan perikanan, Yusril juga menyebut kemungkinan pengembangan budidaya buaya di pulau-pulau tersebut. Ia menilai kulit buaya mempunyai nilai ekonomi tinggi karena dapat diolah menjadi bahan produk fesyen. Daging buaya, dalam gagasan yang disampaikan, dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan budidaya babi.

“Karena kulit buaya itu kan harganya mahal sekali untuk dunia bisnis. Akan lebih baik kulit buayanya diproses untuk menjadi bahan tas yang harganya branded yang mahal-mahal. Daging buayanya, untuk pelihara babi,” terangnya.

Usulan itu menunjukkan bahwa pembinaan yang dibahas tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga pada pelatihan kerja yang dapat menghasilkan keterampilan praktis. Namun, setiap bentuk kegiatan budidaya, pemanfaatan pulau, dan pengelolaan narapidana masih memerlukan perencanaan lebih lanjut, termasuk pengaturan kelembagaan, pendanaan, serta pembagian kewenangan antarinstansi.

Keterlibatan TNI dan Polri akan dibahas dalam rancangan aturan

Yusril menjelaskan keterlibatan TNI dan Polri dalam pembinaan rehabilitasi tersebut akan menjadi salah satu hal yang diusulkan dalam draf perubahan undang-undang narkotika dan psikotropika. Presiden telah meresmikan sejumlah batalyon dan kodam, yang dinilai dapat membuka ruang penugasan prajurit dalam kegiatan nonperang untuk pengabdian kepada masyarakat.

Dalam kerangka itu, pembinaan korban penyalahgunaan narkotika dipandang dapat menjadi bagian dari tugas nonperang. Pelatihan kedisiplinan dan pengembangan keterampilan diharapkan memberi manfaat bagi peserta program serta kepentingan yang lebih luas.

“Tugas-tugas non perang itu termasuk dalam rangka pengabdian kepada masyarakat, membina korban-korban narkotika ini. Insya Allah jadi orang baik, nanti terampil beternak buaya, terampil pertanian dan lain-lain segala macam kan tentu ada manfaatnya bagi kepentingan bangsa dan negara,” kata Yusril.

Mantan Menteri Kehakiman itu menambahkan, perubahan undang-undang nantinya juga dapat memuat pembentukan lembaga khusus untuk menjalankan rehabilitasi. Bentuk lembaga tersebut, pembagian peran TNI dan Polri, serta kebutuhan anggaran masih akan dirumuskan dalam daftar inventarisasi masalah pemerintah.

“Kalau memang sudah dicantumkan lembaga apa yang akan merehabilitasi ini, di mana tugas TNI, Polri dan lain-lain, itu mungkin di dalam DIM (Daftar isian masalah) pemerintah ada usulan-usulan tentang hal itu. Sehingga dengan undang-undang ini maka dibentuk misalnya Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional atau bagaimanalah kita pikirkan caranya dan nanti ada anggarannya sehingga masalah ini bisa kita atasi dengan cara yang baik,” kata Yusril.

Dengan demikian, rencana rehabilitasi di pulau kosong masih berada pada tahap pembahasan kebijakan. Tahap berikutnya akan menentukan bagaimana konsep tersebut diterjemahkan ke dalam aturan, kelembagaan, pembiayaan, dan pola pembinaan yang tetap memperhatikan kebutuhan kesehatan serta masa depan para peserta rehabilitasi.

Frequently Asked Questions

What is Yusril manfaatkan pulau kosong untuk rehabilitasi?

Yusril manfaatkan pulau kosong untuk rehabilitasi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Yusril manfaatkan pulau kosong untuk rehabilitasi matter?

Yusril manfaatkan pulau kosong untuk rehabilitasi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Lisa Garcia - indocrowdfunding.com

Lisa Garcia - indocrowdfunding.com

Lisa Garcia adalah content strategist yang berpengalaman dalam membangun brand awareness untuk kampanye sosial. Ia telah membantu berbagai organisasi meningkatkan visibilitas melalui konten yang relevan dan berbasis SEO. Di IndoCrowdfunding, Lisa berfokus pada pembuatan konten edukatif yang mudah dipahami dan berdampak.