Hanya dua orang calon haji Kabupaten Malinau diberangkatkan

Hanya dua orang calon haji Kabupaten Malinau diberangkatkan

Hanya dua orang calon haji Kabupaten – Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (ANTARA) – Musim Haji 1447 Hijriah/2026 Masehi menjadi momen bersejarah bagi dua warga setempat yang akhirnya mendapatkan kesempatan menunaikan ibadah haji setelah menunggu selama 12 tahun. Kedua individu tersebut, Hasmiah Amiruddin Kile dari Desa Malinau Kota dan Aries, warga Kuala Lapang RT 8, memulai perjalanan ke Tanah Suci setelah memasuki daftar tunggu sejak tahun 2014.

Perubahan Kuota Haji Menurut Undang-Undang Baru

Kepala Kantor Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Malinau, Umar Maya, menjelaskan bahwa kebijakan baru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengubah sistem kuota. Menurutnya, untuk tahun 2026-2027, tidak ada kuota murni yang dialokasikan khusus untuk Malinau. “Kita memberangkatkan dua orang karena mereka adalah jamaah lunas cadangan dari tahun 2025,” terang Umar.

Perubahan ini mengisyaratkan bahwa daftar tunggu menjadi lebih penting dibandingkan kuota tetap. “Kuota murni 2026-2027 kosong, kecuali prioritas untuk lansia,” tambahnya. Umar menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan keleluasaan untuk jamaah yang terdaftar lebih awal, terutama yang memenuhi syarat lansia. Ia juga memproyeksikan bahwa jumlah jamaah yang diberangkatkan dari Malinau akan bertambah secara signifikan pada tahun-tahun mendatang, dengan rencana mengirimkan sembilan orang pada 2028, 24 orang pada 2029, dan 65 orang pada 2030.

Penantian yang Berbuah Syukur

Hasmiah, yang sekarang berusia 50 tahun, mengungkapkan rasa bahagia setelah akhirnya diberangkatkan ke Tanah Suci. “Alhamdulillah, bisa berangkat setelah menunggu 12 tahun. Ini memang panggilan dari Allah SWT,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa perjalanan ini bukan hanya kebahagiaan pribadi, tapi juga kesempatan untuk mengabdikan diri kepada agama. “Semoga seluruh proses berjalan lancar, sampai kembali ke Tanah Air dengan selamat. Doa masyarakat bisa menjadi dukungan untuk keselamatan kami,” imbuhnya.

Aries, calon haji lainnya, berusia 39 tahun dan bekerja sebagai sopir mobil muatan. Ia mengatakan bahwa setelah menunggu selama 12 tahun, keberhasilan diberangkatkan adalah penghargaan yang luar biasa. “Syukur Alhamdulillah, senang sekali bisa menunaikan ibadah haji. Selama ini, keinginan ini selalu ada di hati,” ujarnya. Aries menegaskan bahwa kesiapan fisik dan mental jamaah cadangan menjadi prioritas dalam proses seleksi.

Proses Seleksi dan Peran Daftar Tunggu

Menurut Umar, daftar tunggu jamaah haji menjadi alat untuk memastikan pelayanan ibadah tetap berjalan meski kuota murni tidak dialokasikan. “Kebijakan ini memungkinkan jamaah yang telah memenuhi syarat lama terdaftar tetap mendapat kesempatan, terutama jika memiliki prioritas seperti usia lanjut,” jelasnya. Ia juga menyebutkan bahwa daftar tunggu dikelola secara terstruktur, dengan penilaian berdasarkan kriteria tertentu seperti kemampuan finansial, kesehatan, dan kesiapan.

Kebijakan UU Nomor 14 Tahun 2025 ini memberikan keleluasaan bagi jamaah yang terdaftar sejak beberapa tahun lalu. Umar menyampaikan bahwa proses seleksi kali ini lebih fokus pada kelengkapan dokumen dan konsistensi pendaftaran. “Jamaah yang sudah terdaftar sejak 2014 dinilai lebih memenuhi syarat dibandingkan yang baru mendaftar tahun ini,” tambahnya. Ia juga menjelaskan bahwa untuk tahun 2026-2027, kuota tetap tidak lagi diberlakukan, sehingga daftar tunggu menjadi penentu utama.

Harapan dan Kesiapan untuk Tahun Mendatang

Dengan hanya dua orang yang diberangkatkan untuk 2026, Umar mengungkapkan bahwa tahun-tahun berikutnya akan melihat peningkatan jumlah jamaah. “Pada 2028, kami akan mengirimkan sembilan orang, dan 2029 mencapai 24 orang. Tahun 2030 juga akan ada peningkatan, dengan 65 orang yang diberangkatkan,” kata Umar. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya memperbaiki distribusi kuota, tapi juga memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pendaftaran haji.

Menurut Umar, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi daerah dengan jumlah jamaah yang lebih sedikit untuk terus berpartisipasi. “Meski kuota murni kosong, daftar tunggu tetap menjadi jembatan bagi jamaah yang ingin menunaikan ibadah,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa setiap jamaah yang diberangkatkan melalui sistem daftar tunggu mendapatkan kesempatan berharga, meski membutuhkan waktu yang lebih lama.

Penantian Sebagai Ujian Keimanan

Hasmiah menganggap keberhasilan diberangkatkan sebagai ujian keimanan yang berbuah pahala. “Selama 12 tahun menunggu, saya berdoa setiap hari agar bisa berangkat. Ini menjadi pengalaman spiritual yang tak terlupakan,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa proses menunggu ibadah haji tidak hanya melibatkan kesabaran, tetapi juga kepercayaan pada Tuhan. “Mungkin ini ujian yang harus saya lalui, tapi Alhamdulillah berhasil,” katanya.

Aries, di sisi lain, menyampaikan rasa syukur karena keinginan untuk berangkat haji sejak lama. “Saya sudah berharap ini selama 12 tahun. Keinginan ini sangat dalam, bahkan mengubah cara hidup saya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sebagai sopir, ia selalu berusaha menabung dan memenuhi syarat dengan baik agar tidak tertinggal dalam proses seleksi. “Ini momen yang sangat spesial, dan saya tidak sabar untuk melihat Tanah Suci langsung,” katanya.

Keterlib