Hari pers sedunia – Forum Jurnalis Perempuan soroti ancaman ke jurnalis
Hari Pers Sedunia: Forum Jurnalis Perempuan Soroti Ancaman Terhadap Profesi Jurnalistik
Hari pers sedunia – Dalam rangka memperingati Hari Pers Sedunia, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) di Kota Jambi mengadakan serangkaian orasi damai. Acara ini dimaksudkan untuk menegaskan pentingnya perlindungan terhadap profesi jurnalistik, terutama di tengah kondisi kebebasan pers yang terus menurun. Ketua FJPI Kota Jambi, Yusnaini Rany, menyatakan bahwa hari ini bukan sekadar hari raya, melainkan momen untuk membangun kesadaran kolektif mengenai ancaman yang mengintai para jurnalis.
Kondisi Kebebasan Pers yang Merosot
Menurut Rany, indeks kebebasan pers Indonesia terus menunjukkan penurunan signifikan dari peringkat 108 pada tahun 2023, turun menjadi 111 pada 2024, 127 pada 2025, hingga mencapai 129 pada 2026 dari 180 negara yang dinilai oleh Reporters Without Borders (RSF). Angka ini, menurutnya, menggambarkan kecenderungan kebebasan pers menjadi lebih rentan. Semakin tinggi urutan peringkat, semakin buruk kondisi kebebasan pers tersebut, sehingga menjadi sinyal kuat bahwa profesi jurnalistik sedang menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
“Hari ini kami berdiri bukan untuk merayakan, melainkan untuk bersuara keras tentang kondisi yang semakin mencemaskan,” kata Yusnaini Rany di Jambi, Minggu.
Rany menegaskan bahwa penurunan ini tidak hanya mencerminkan keadaan politik, tetapi juga tindakan-tindakan yang mengurangi ruang bagi jurnalis untuk bekerja secara independen. Kondisi ini semakin memperparah risiko yang dihadapi para jurnalis, terutama perempuan, yang sering kali menjadi target khusus karena posisi sosial dan gender mereka.
Kekerasan dan Diskriminasi yang Mengancam Jurnalis Perempuan
Menurut data yang diungkapkan, sebanyak 75,1 persen dari 2.020 jurnalis yang terlibat dalam studi AJI pada Maret 2025 pernah mengalami kekerasan, baik secara fisik maupun digital. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan laporan sebelumnya, menunjukkan bahwa masalah ini semakin memburuk. Dalam kasus khusus, jurnalis perempuan dinilai lebih rentan menghadapi berbagai bentuk ancaman, seperti kekerasan seksual, pelecehan, dan penyebaran informasi pribadi tanpa izin.
Riset bersama AJI dan PR2Media pada 2022 mengungkapkan bahwa 82,6 persen dari 852 jurnalis perempuan di 34 provinsi mengalami kekerasan seksual. Tindakan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pribadi, tetapi juga merusak kesehatan mental dan kepercayaan diri para pelaku jurnalisme. Rany menyoroti bahwa kekerasan terhadap jurnalis perempuan sering kali tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga di lingkungan kerja, seperti ruang redaksi atau selama proses pengeditan berita.
Pola Kekerasan dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Bentuk kekerasan yang dihadapi jurnalis perempuan meliputi pelecehan daring, ancaman seksual, serta doxing, yaitu penyebaran informasi pribadi secara publik tanpa persetujuan. Tindakan-tindakan ini berpotensi menghambat kemampuan jurnalis untuk melanjutkan karier mereka. Selain itu, serangan terhadap reputasi pribadi juga menjadi ancaman serius, karena bisa mengurangi kredibilitas dan menimbulkan tekanan sosial.
Rany menjelaskan bahwa dalam satu hingga dua tahun terakhir, kecenderungan pembatasan kebebasan pers semakin terasa. Terdapat pergeseran menuju sensor yang lebih samar, dengan akuntabilitas pihak yang melakukan penindasan menjadi berkurang. Dengan demikian, jurnalis terutama perempuan mengalami ancaman ganda, yakni sebagai pelaku jurnalisme dan sebagai anggota kelompok rentan berdasarkan jenis kelamin.
Permintaan dan Tindakan yang Diperlukan
Dalam rangka menghadapi realitas ini, FJPI Cabang Jambi menyerukan beberapa tindakan penting kepada pihak-pihak terkait. Pertama, menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalis, baik langsung maupun tidak langsung. Kedua, mencabut atau merevisi regulasi yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalisme, seperti undang-undang yang membatasi ruang untuk menyampaikan informasi kritis. Ketiga, melaksanakan perlindungan nyata bagi jurnalis perempuan, termasuk mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kerja.
Kepada perusahaan media, FJPI Kota Jambi meminta agar membangun sistem yang lebih kuat untuk melindungi jurnalis perempuan. Ini mencakup langkah-langkah seperti pelatihan pengelolaan risiko, pemberdayaan korban kekerasan, serta penegakan aturan tegas terhadap pelaku ancaman. “Lindungi wartawan perempuan Anda, baik di lapangan maupun di ruang redaksi,” tambahnya.
Perspektif ini menjadi penting karena jurnalis perempuan sering kali menjadi bagian dari garda depan dalam menyuarakan isu-isu sosial yang kompleks. Dengan menghadapi ancaman yang lebih berat, mereka diharapkan bisa tetap berperan aktif dalam menjaga kebebasan pers dan membangun masyarakat yang lebih informatif. Namun, untuk mencapai hal tersebut, diperlukan dukungan yang lebih konkrit dari lembaga-lembaga terkait, baik pemerintah, pemilik media, maupun masyarakat.
Rany menekankan bahwa tindakan pencegahan dan perlindungan tidak boleh hanya dianggap sebagai tanggung jawab individu, tetapi juga sebagai tanggung jawab kolektif. Dengan memperkuat mekanisme pelindungan, diharapkan kebebasan pers bisa dipertahankan, dan jurnalis perempuan tidak lagi menjadi korban dari tindakan diskriminasi atau kekerasan yang bersifat sistematik
