Meeting Results: Ombudsman Maluku buka posko pengaduan SPMB 2026

Ombudsman Maluku buka posko pengaduan SPMB 2026

Ambon, 2026

Meeting Results – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pengawasan (Ombudsman) RI Perwakilan Maluku meluncurkan Posko Pengaduan untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Selamat, pada hari Sabtu di Ambon. Menurutnya, pembukaan posko ini menjadi bagian dari upaya pengawasan yang lebih intensif, agar seluruh tahapan SPMB sesuai aturan dan memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Posko ini dibuka untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan keluhan jika menemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian pelayanan selama proses SPMB berlangsung,” ujar Hasan Selamat.

Sebagai bentuk pengawasan, Ombudsman Maluku juga mengadakan rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait. Peserta rapat meliputi Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan Kota Ambon, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, serta Kantor Kementerian Agama Kota Ambon. Tujuan rapat tersebut adalah menyelaraskan langkah-langkah pengawasan agar SPMB 2026 berjalan sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah. Hasan Selamat menekankan bahwa kolaborasi antara lembaga-lembaga tersebut sangat penting untuk menjaga konsistensi dalam pelayanan dan meminimalkan kesalahan administratif.

Fokus Pengawasan SPMB 2026

Hasan Selamat menjelaskan bahwa ada empat aspek utama yang menjadi perhatian Ombudsman dalam pengawasan SPMB tahun ini. Pertama, kegiatan verifikasi berkas peserta didik harus berjalan tertib sesuai regulasi, baik melalui sistem online maupun proses administrasi langsung. Kedua, setiap sekolah wajib mematuhi kuota penerimaan yang ditentukan oleh pemerintah daerah, tanpa menambah atau mengurangi jumlahnya secara sembarangan. “Kuota SPMB harus dijalankan sesuai pedoman yang diberikan, karena perubahan di luar ketentuan bisa mengakibatkan ketidakadilan,” tambahnya.

Ketiga, Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah untuk merespons keluhan masyarakat secara cepat. Pihaknya berharap adanya saluran pengaduan yang mudah diakses agar informasi bisa terbagi secara efektif, serta masyarakat dapat berkonsultasi atau melaporkan kendala yang muncul. Keempat, lembaga ini memperingatkan agar tidak ada praktik intervensi atau titipan yang mengganggu prinsip kesetaraan dalam penerimaan siswa baru. “Kami ingin setiap calon peserta didik memiliki peluang yang sama, tanpa terpengaruh oleh pengaruh pihak tertentu,” terang Hasan.

Proses Pengaduan dan Partisipasi Masyarakat

Pembukaan posko pengaduan SPMB 2026 dilakukan sebagai langkah untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi proses seleksi. Hasan Selamat menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat akan menjadi alat penting dalam memastikan keberlangsungan SPMB yang jujur dan sesuai aturan. Ia menegaskan, partisipasi publik merupakan komponen kunci untuk menjaga integritas SPMB di Maluku.

“Dengan melibatkan masyarakat, kami yakin SPMB 2026 akan lebih transparan dan terhindar dari kesalahan administrasi,” ujar Hasan Selamat.

Masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui WhatsApp Center Ombudsman Maluku dengan nomor 08111-46-3737 atau datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku yang berlokasi di Jalan Rijali, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Hasan menekankan bahwa pengaduan dari masyarakat akan diolah secara profesional dan dianalisis untuk memberikan masukan kepada pihak terkait. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga kualitas SPMB, terutama dalam mengatasi potensi kesalahan yang mungkin terjadi.

Konteks SPMB dan Tantangan Pengawasan

SPMB merupakan bagian integral dari sistem pendidikan di Maluku, yang bertujuan memilih siswa baru secara adil berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Namun, tantangan seperti kesalahan verifikasi, ketidaksesuaian kuota, dan praktik intervensi tetap menjadi perhatian. Dengan adanya posko pengaduan, Ombudsman RI Maluku berharap masyarakat lebih mudah menyampaikan masukan atau keluhan jika merasa ada ketidakadilan dalam proses tersebut.

Hasan Selamat menjelaskan bahwa selama ini, pengawasan SPMB sering kali dihimpun melalui laporan-laporan yang masuk ke berbagai lembaga. Dengan posko ini, proses pengumpulan informasi akan lebih terpusat, sehingga lebih mudah dilacak dan diproses. “Kami yakin, posko pengaduan ini akan menjadi sarana efektif untuk memperkuat akuntabilitas seluruh pihak terlibat,” katanya.

Pengaruh Partisipasi Publik pada SPMB

Penggunaan teknologi dalam pengaduan, seperti WhatsApp, merupakan upaya untuk memudahkan akses masyarakat, terutama di daerah-daerah yang jauh dari kantor Ombudsman. Hasan Selamat berharap, partisipasi pub