Important Visit: Komisi XIII DPR dorong digitalisasi terintegrasi sistem imigrasi
Komisi XIII DPR Dorong Digitalisasi Terpadu Sistem Keimigrasian
Important Visit – Jakarta, Sabtu – Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, mengemukakan kebutuhan akan sistem keimigrasian yang didigitalkan secara menyeluruh, mulai dari pusat hingga tingkat daerah. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia, yang berperan krusial dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Ia menyatakan, saat ini data imigrasi sering kali menimbulkan pertanyaan karena diduga masih terdapat ketidaktransparanan. Oleh karena itu, pembuatan sistem digital yang lebih terbuka diperlukan agar data dapat diakses secara efektif oleh semua pihak.
Kunjungan Kerja ke Sumatera Utara
Pernyataan Marinus disampaikan saat ia melakukan kunjungan kerja ke wilayah Sumatera Utara, Jumat (12/6/2026). Dalam pertemuan dengan petugas keimigrasian daerah, ia menekankan bahwa data keimigrasian harus menjadi alat utama dalam mengawasi aktivitas WNA. “Data yang tersedia selama ini belum sepenuhnya jelas, sehingga muncul keraguan tentang akurasi dan keterbukaan informasi,” ujarnya.
“Kalau pengawasan hanya dimonitor oleh pusat tentu bebannya sangat besar. Kami memiliki banyak pintu masuk dan keluar orang asing di Indonesia,” tambah Marinus.
Menurut Marinus, petugas di daerah harus memahami riwayat perlintasan setiap WNA, termasuk asal kedatangan dan status keberangkatan dari Indonesia. Ia menekankan bahwa keberhasilan pengawasan tergantung pada keterlibatan aktif petugas lokal, karena mereka adalah pihak yang langsung berhadapan dengan aktivitas asing di wilayah masing-masing. “Karena itu, distribusi pengawasan harus dilakukan melalui sistem digital yang terbuka dan transparan,” lanjutnya.
Dalam rangka mendukung transparansi, Marinus juga mendorong pembangunan dasbor nasional yang menampilkan data keimigrasian secara real-time. Dasbor ini, menurutnya, akan memungkinkan petugas memantau berbagai aspek seperti jumlah WNA yang masuk, jenis izin tinggal, lokasi tinggal, masa berlaku dokumen, hingga informasi keberangkatan. Sistem tersebut, ia yakin, akan meningkatkan efektivitas pengawasan serta memperkuat akuntabilitas dalam penyelenggaraan keimigrasian di seluruh Indonesia.
Tantangan dalam Pengelolaan Data
Marinus menyoroti bahwa meskipun Direktorat Jenderal Imigrasi telah memiliki akses data nasional, distribusi informasi tersebut masih terbatas. Ia menekankan perlunya sistem yang terpadu agar data bisa digunakan secara optimal oleh semua tingkat instansi. “Sistem digital terintegrasi akan membantu menyatukan informasi dari berbagai sumber, sehingga memudahkan proses verifikasi dan pelacakan,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa keberadaan WNA di Indonesia tidak hanya terbatas pada pusat kota, melainkan mencakup berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil. Karena itu, maraknya pintu masuk orang asing membutuhkan pengawasan yang lebih intensif. “Selama ini, petugas daerah terkadang kesulitan mengakses data secara cepat dan lengkap,” kata Marinus. Hal ini menjadi dasar bagi kebutuhan transformasi sistem keimigrasian ke bentuk digital.
“Data yang disajikan selama ini sering menimbulkan pertanyaan karena kami menduga masih ada ketidaktransparanan. Untuk itu perlu digitalisasi yang lebih transparan agar akses data dapat dilakukan secara nasional dan terintegrasi,” kata Marinus.
Selain itu, Marinus mengungkapkan bahwa sistem digital terpadu akan membantu mengurangi kesenjangan antara pusat dan daerah dalam pengelolaan keimigrasian. Dengan integrasi data, petugas di tingkat lokal dapat memantau keberadaan WNA secara lebih akurat dan terarah. Ia mencontohkan, data seperti jadwal keberangkatan, alamat tinggal, dan riwayat visa akan lebih mudah dikumpulkan dan diproses. “Ini akan mengurangi risiko kesalahan dalam penerapan kebijakan imigrasi,” ujarnya.
Komisi XIII DPR, menurut Marinus, telah memprioritaskan isu digitalisasi dalam beberapa tahun terakhir. Ia mengatakan, meskipun sudah ada kemajuan, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki agar sistem lebih mudah diakses oleh masyarakat dan lembaga terkait. “Pemerintah harus memastikan bahwa digitalisasi tidak hanya menjadi isu teknis, tetapi juga bermanfaat bagi kepentingan nasional,” tegasnya.
Manfaat Sistem Digital
Dengan adanya sistem terpadu, Marinus yakin pengawasan terhadap WNA akan lebih efektif. Ia menegaskan bahwa penerapan teknologi digital akan meningkatkan keterbukaan informasi, mempercepat proses pengambilan keputusan, serta mengurangi birokrasi. “Ini tidak hanya membantu pemerintah, tetapi juga memudahkan masyarakat dalam memahami prosedur imigrasi,” jelasnya.
Marinus juga berharap, melalui digitalisasi, transparansi data bisa terjaga. Ia menyebut bahwa pengawasan yang lebih baik akan mengurangi risiko penggunaan izin tinggal yang tidak sah. “Sistem ini akan menjadi alat untuk memastikan bahwa setiap WNA memiliki dokumen yang valid dan sesuai dengan aturan,” tambahnya. Ia menambahkan bahwa data keberangkatan dan kedatangan WNA perlu tercatat secara terpusat agar tidak ada kebocoran informasi.
Menurut Marinus, sektor keimigrasian memegang peran penting dalam mengelola keberadaan orang asing di Indonesia. Dengan sistem digital yang terintegrasi, pemerintah dapat memantau pergerakan WNA secara lebih real-time, sehingga bisa segera memberikan respons terhadap situasi yang membutuhkan intervensi. “Ini akan menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan kebijakan imigrasi,” ujarnya.
Komisi XIII DPR juga berencana menggodok rancangan kebijakan digitalisasi yang bisa diimplementasikan secara bertahap. Ia menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan sistem tersebut berjalan lancar. “Kolaborasi ini akan mempercepat proses adaptasi teknologi dan meningkatkan kualitas layanan imigrasi,” jelasnya.
Kesiapan Daerah
Sebagai bagian dari upaya digitalisasi, Marinus juga meminta pemerintah daerah untuk segera menerapkan sistem yang terintegrasi. Ia menyebut bahwa petugas daerah membutuhkan akses data yang mudah dan cepat untuk melakukan tugas pengawasan. “Kita harus memastikan bahwa setiap daerah memiliki kemampuan teknis untuk mengelola data secara efektif,” kata Marinus.
Ia menilai, digitalisasi akan menjadi solusi jangka panjang dalam menghadapi tantangan keimigrasian. Selain meningkatkan transparansi, sistem ini juga akan memudahkan petugas dalam memeriksa riwayat keberadaan WNA. “Dengan adanya data yang terpusat, kita bisa menghindari duplikasi informasi dan kesalahan dalam penerapan aturan,” ujarnya.
Dalam wawancara terpisah, Marinus menegaskan bahwa penerapan sistem digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan dukungan aktif dari daerah. Ia mencontohkan, petugas keimigrasian di daerah perlu dilatih untuk menggunakan sistem secara optimal. “Kita harus membangun kapasitas petugas di lapangan agar bisa memanfaatkan teknologi dengan baik,” tambahnya.
Komisi XIII DPR juga berencana mengundang berbagai stakeholder untuk mendiskusikan rancangan sistem digital. Ia menilai, diskusi tersebut akan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam pembuatan kebijakan. “Dengan melibatkan berbagai pihak, kita bisa merancang sistem yang sesuai dengan kebutuhan nyata,” jelas Marinus. Ia optimis bahwa digitalisasi akan menjadi salah satu bagian penting dalam pengelolaan keimigrasian yang lebih baik di masa depan.
