Wakil Ketua MPR desak pernguatan sistem perlindungan kelompok rentan

Lestari Moerdijat Tekankan Perlindungan Komprehensif untuk Kelompok Rentan

indocrowdfunding.com – Wakil Ketua MPR desak pernguatan sistem – Jakarta memperingati pentingnya penguatan mekanisme perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam posisi rentan. Lestari Moerdijat, yang menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI, menyampaikan seruan kuat agar implementasi regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangannya di Jakarta pada hari Minggu, menyoroti urgensi penegakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bersama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025.

Kasus Grobogan sebagai Cerminan Kegagalan Sistem

Salah satu contoh nyata yang mengemuka adalah kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kejadian tersebut berlangsung pada Senin malam, tanggal 29 Juni, ketika keluarga korban baru saja kembali ke rumah dan menemukan pelaku di dalam rumah. Saat itu, korban sedang sendirian dan mengalami kekerasan serta ancaman hingga membuatnya tidak berdaya sepenuhnya. Pelaku yang diketahui merupakan teman dari anak korban ini kerap kali berkunjung ke kediaman korban.

Menurut keterangan dari kepolisian, pelaku telah mengakui perbuatannya. Pada saat kejadian berlangsung, ia berada dalam pengaruh minuman beralkohol. AKP Sunarto, Kapolsek Grobogan, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) KUHP yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kasus ini menurut Lestari Moerdijat bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan mencerminkan kegagalan sistem perlindungan terhadap kelompok paling rentan dalam masyarakat.

“Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera,” kata anggota Komisi X DPR RI ini.

Implementasi Regulasi yang Konsisten

Lestari Moerdijat menekankan bahwa implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 harus berjalan di semua lini tanpa terkecuali. Ia mengingatkan agar para pelaku tidak terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan yang telah terbangun. Menurut peraturan pemerintah terbaru tersebut, pemerintah diwajibkan menjamin kemudahan aksesibilitas bagi kelompok rentan, termasuk lanjut usia, di berbagai sektor kehidupan.

“Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini. Jangan biarkan para pelaku terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita,” ujarnya.

Data Statistik dan Tantangan Masa Depan

Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat, menilai bahwa kasus Grobogan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan kerusakan moral dan sosial. Menurutnya, penyelesaian hanya melalui penegakan hukum tidak cukup. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu mengidentifikasi akar persoalan agar budaya kekerasan dapat dicegah dan kelompok lanjut usia memperoleh perlindungan yang lebih baik.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia telah memasuki era penuaan penduduk pada tahun 2024 dengan jumlah lansia mencapai 12 persen dari total populasi. Sekitar 52 persen di antaranya merupakan perempuan. Sementara itu, data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat adanya 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia pada tahun 2023. Sebanyak 100 kasus terjadi di ranah domestik dan melibatkan orang terdekat korban.

Lestari menilai bahwa angka-angka tersebut diperkirakan belum menggambarkan kondisi sebenarnya. Banyak kasus tidak dilaporkan akibat trauma, ketergantungan, maupun rendahnya kepercayaan korban terhadap sistem hukum. Karena itu, ia mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan memperkuat sistem perlindungan bagi kelompok rentan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa depan.